26 C
Medan
Wednesday, June 26, 2024

Difitnah, Dirut PD Pasar Lapor ke Polisi

Medan- Direktur Utama (Dirut) PD Pasar Benny Sihotang merasa nama baiknya tercemar. Pencemaran nama baik itu diduga dilakukan mantan pedagang Pusat Pasar lewat selebaran kertas yang  disebar di Pusat Pasar Medan berisi fitnah.

Tak tahan dengan isi fitnah dalam selebaran itu, Benny lantas mendatangi Mapolresta Medan untuk membuat laporannya, Senin (7/1), kemarin.“Ada selebaran berisi penistaan yang didistribusikan dan dibagi-bagikan di Pusat Pasar. Ini sengaja dilakukan orang-orang tertentu yang sengaja memfitnah dan membawa berita bohong,” kata Benny, di halaman Mapolresta Medan.

Menurutnya, dugaan orang-orang yang menyebarkan selebaran surat itu berjumlah 4 orang, merupakan bekas Pedagang Pusat Pasar dengan Nomor Kios T-01 dan T-02. “Pelakunya merupakan bekas pemilik kios yang berada di Pusat Pasar,” ujarnya yakin.

Dalam selebaran surat itu, kata Benny, berisikan tentang Dirut PD Pasar  terkena kasus hukum dan membuat kerugian pada pedagang  di 52 Pasar Tradisional di bawah wewenang PD Pasar. “Surat selebaran itu telah membuat resah para pedagang di 52 kios di pasar tradisional. Saya sengaja membuat laporan ke polisi karena saya tidak berbuat seperti yang difitnah dalam seberan itu. Saya akan menyelesaikan masalah ini lewat jalur hukum,” tegasnya.
Benny mengaku, surat pencemaran itu beredar Senin (7/1) pagi. “Saya tahunya tadi pagi dan saya mendapatkannya dari para pegawai saya saat melakukan kerjanya di PD Pasar,” pungkasnya berlalu meninggalkan Halaman Mapolresta Medan.(jon)

Medan- Direktur Utama (Dirut) PD Pasar Benny Sihotang merasa nama baiknya tercemar. Pencemaran nama baik itu diduga dilakukan mantan pedagang Pusat Pasar lewat selebaran kertas yang  disebar di Pusat Pasar Medan berisi fitnah.

Tak tahan dengan isi fitnah dalam selebaran itu, Benny lantas mendatangi Mapolresta Medan untuk membuat laporannya, Senin (7/1), kemarin.“Ada selebaran berisi penistaan yang didistribusikan dan dibagi-bagikan di Pusat Pasar. Ini sengaja dilakukan orang-orang tertentu yang sengaja memfitnah dan membawa berita bohong,” kata Benny, di halaman Mapolresta Medan.

Menurutnya, dugaan orang-orang yang menyebarkan selebaran surat itu berjumlah 4 orang, merupakan bekas Pedagang Pusat Pasar dengan Nomor Kios T-01 dan T-02. “Pelakunya merupakan bekas pemilik kios yang berada di Pusat Pasar,” ujarnya yakin.

Dalam selebaran surat itu, kata Benny, berisikan tentang Dirut PD Pasar  terkena kasus hukum dan membuat kerugian pada pedagang  di 52 Pasar Tradisional di bawah wewenang PD Pasar. “Surat selebaran itu telah membuat resah para pedagang di 52 kios di pasar tradisional. Saya sengaja membuat laporan ke polisi karena saya tidak berbuat seperti yang difitnah dalam seberan itu. Saya akan menyelesaikan masalah ini lewat jalur hukum,” tegasnya.
Benny mengaku, surat pencemaran itu beredar Senin (7/1) pagi. “Saya tahunya tadi pagi dan saya mendapatkannya dari para pegawai saya saat melakukan kerjanya di PD Pasar,” pungkasnya berlalu meninggalkan Halaman Mapolresta Medan.(jon)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/