22.8 C
Medan
Saturday, June 22, 2024

Kajatisu tak Puas Kinerja Kajari Medan

MEDAN- Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Sumatera Utara (Sumut) Noor Rochmad secara terang-terangan membatah kalau Kota Medan bersih dari korupsi. Pernyataannya ini terkait dengan kinerja Kepala Tinggi (Kajari) Medan yang hanya menangani tiga kasus korupsi di Kota Medan selama setahun.
“Saya tidak sependapat bila Medan bersih dari korupsi. Bukan bersih, siapa yang bilang bersih.  Di Kota Medan masih banyak perkara tipikor yang harus diselesaikan. Ini tidak sebanding dengan kinerja Kajari Medan selama kurun waktu setahun hanya menangani tiga kasus korupsi,” ujar Noor Rochmad usai menghadiri peluncuran Majalah Adhyaksa di Gedung Pusdiklat Kejaksaan, Senin (7/1).

Noor merasa tidak puas dengan kinerja Kajari Medan sehingga ia tidak memberikan apresiasi kinerja Kajari Medan dalam menangani tindak pidana korupsi. “Masalah baik dan buruk, Anda sendiri yang menilainya,” tegas Noor lagi.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Medan Bambang Riawan Pribadi, saat ditanya terkait kinerja perangkatnya, terutama bidang Pidana Khusus (Pidsus) mengatakan,  dalam pemeriksaan kasus korupsi pihaknya tidak mau asal-asalan menetapkan tersangkanya. “Jangan karena ingin dianggap hebat oleh pimpinan, semua orang ditetapkan sebagai tersangka. Tapi ketika di persidangan semuanya bebas. Sesuai petunjuk pimpinan, kita harus mengedepankan hati nurani. Ada juga Kejari seperti itu. Tapi saya tak seperti itu,” ungkapnya.

Namun ke depannya ia menargetkan penanganan perkara sebanyak-banyaknya. Untuk itu pembaharuan akan dilakukannya dengan meminta masing-masing jaksa di bidang Pidsus dan Intel meningkatkan kinerja.

Bambang sempat terlihat risih saat ditanya kinerjanya kalah jauh dibanding Kejari Stabat yang notabene Kejari Klas B. “Waktu tahun  2007 saya menjabat Kajari di Sungai Penuh, saya juara nomor satu penanganan perkara korupsi dan itu ada piagam dari Jampidsus. Memang kita sering mendapatkan informasi atau masukan dari luar terkait beberapa perkara. Tapi setelah diperiksa ternyata tidak diketemukan apa yang dituduhkan,” pungkasnya sembari berlalu.
Seperti diketahui, jumlah perkara tipikor yang ditangani Kejari Medan selama kurun waktu 2012 tergolong mengecewakan. Dalam satu tahun Kejari Medan hanya mampu melakukan penyidikan terhadap tiga perkara tipikor dan satu di antaranya dalam tahap penuntutan. Bahkan, satu di  antara perkara tipikor ditangani Kejari Medan yang sudah ke  tahap penuntuta, yakni perkara Kesbangpol dan Linmas (Badan Kesatuan Bangsa, Politik dan Perlindungan Masyarakat) Pemprov Sumut. Kasus ini menyeret seorang terdakwa mantan Kepala Kesbangpol dan Linmas Darwinsyah, diketahui “hibah” dari penyidik Kejati Sumut. (far)

MEDAN- Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Sumatera Utara (Sumut) Noor Rochmad secara terang-terangan membatah kalau Kota Medan bersih dari korupsi. Pernyataannya ini terkait dengan kinerja Kepala Tinggi (Kajari) Medan yang hanya menangani tiga kasus korupsi di Kota Medan selama setahun.
“Saya tidak sependapat bila Medan bersih dari korupsi. Bukan bersih, siapa yang bilang bersih.  Di Kota Medan masih banyak perkara tipikor yang harus diselesaikan. Ini tidak sebanding dengan kinerja Kajari Medan selama kurun waktu setahun hanya menangani tiga kasus korupsi,” ujar Noor Rochmad usai menghadiri peluncuran Majalah Adhyaksa di Gedung Pusdiklat Kejaksaan, Senin (7/1).

Noor merasa tidak puas dengan kinerja Kajari Medan sehingga ia tidak memberikan apresiasi kinerja Kajari Medan dalam menangani tindak pidana korupsi. “Masalah baik dan buruk, Anda sendiri yang menilainya,” tegas Noor lagi.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Medan Bambang Riawan Pribadi, saat ditanya terkait kinerja perangkatnya, terutama bidang Pidana Khusus (Pidsus) mengatakan,  dalam pemeriksaan kasus korupsi pihaknya tidak mau asal-asalan menetapkan tersangkanya. “Jangan karena ingin dianggap hebat oleh pimpinan, semua orang ditetapkan sebagai tersangka. Tapi ketika di persidangan semuanya bebas. Sesuai petunjuk pimpinan, kita harus mengedepankan hati nurani. Ada juga Kejari seperti itu. Tapi saya tak seperti itu,” ungkapnya.

Namun ke depannya ia menargetkan penanganan perkara sebanyak-banyaknya. Untuk itu pembaharuan akan dilakukannya dengan meminta masing-masing jaksa di bidang Pidsus dan Intel meningkatkan kinerja.

Bambang sempat terlihat risih saat ditanya kinerjanya kalah jauh dibanding Kejari Stabat yang notabene Kejari Klas B. “Waktu tahun  2007 saya menjabat Kajari di Sungai Penuh, saya juara nomor satu penanganan perkara korupsi dan itu ada piagam dari Jampidsus. Memang kita sering mendapatkan informasi atau masukan dari luar terkait beberapa perkara. Tapi setelah diperiksa ternyata tidak diketemukan apa yang dituduhkan,” pungkasnya sembari berlalu.
Seperti diketahui, jumlah perkara tipikor yang ditangani Kejari Medan selama kurun waktu 2012 tergolong mengecewakan. Dalam satu tahun Kejari Medan hanya mampu melakukan penyidikan terhadap tiga perkara tipikor dan satu di antaranya dalam tahap penuntutan. Bahkan, satu di  antara perkara tipikor ditangani Kejari Medan yang sudah ke  tahap penuntuta, yakni perkara Kesbangpol dan Linmas (Badan Kesatuan Bangsa, Politik dan Perlindungan Masyarakat) Pemprov Sumut. Kasus ini menyeret seorang terdakwa mantan Kepala Kesbangpol dan Linmas Darwinsyah, diketahui “hibah” dari penyidik Kejati Sumut. (far)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/