MEDAN, SUMUTPOS.CO – Pemerintah Provinsi Sumatera Utara berkomitmen segera membayarkan utang dana bagi hasil (DBH) ke kabupaten/kota yang tertunggak sejak tahun anggaran 2017.
Sekretaris Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Setdaprovsu, Raja Indra Saleh mengatakan, pada Januari ini seluruh utang DBH tersebut akan mulai diciciln
“Di Januari ini juga dibayar. Semua kabupaten/kota akan kita bayarkan, kita akan mulai cicil,” katanya kepada wartawan, Senin (7/1).
Raja mengaku, saat ini pihaknya sedang menyusun administrasi untuk tahapan pencairan DBH tersebut. Untuk itu kepada seluruh pemerintah daerah diminta bersabar menunggu dana itu akan dicairkan. “Tunggu selesai proses administrasi dululah. Jadi kita harap mereka bersabar, sebab sekarang ini kita lagi proses penatausahaan administrasi untuk itu (pencairan DBH),” katanya.
Indra Saleh sebelumnya pernah mengungkapkan, utang DBH Pemprovsu TA 2017 ke kabupaten/kota senilai Rp440 miliar lagi. Sementara pada 2018, akumulasi utang tersebut akan dibayarkan setelah ada audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
Pihaknya juga berkomitmen akan melunasi hutang DBH selama dua tahun terakhir tersebut pada 2019 ini, dimana sudah dialokasikan dalam APBD Sumut. “Pak Gubernur sudah sangat tegas mengatakan bahwa seluruh utang DBH itu akan dibayarkan tahun depan,” katanya.
Dirinya tak mengingat persis rincian kurang bayar DBH ke kabupaten/kota yang mesti dilunasi oleh pihaknya. Namun secara total alokasi di APBD 2019, sudah dimasukkan sekitar Rp3, 8 triliun.
“Pada prinsipnya, hutang DBH Pemprovsu mesti dibayarkan ke 33 kabupaten/kota. Untuk rincian dan formulasinya, itu sudah disusun oleh bagian anggaran, jadi saya tidak tahu. Alokasi Rp3,8 triliun itu untuk membayar hutang DBH kita mulai dari 2017 sampai tahun berjalan. Totalnya di 2017 yang saya ingat kita masih terhutang Rp440 miliar lagi kepada kabupaten/kota,” paparnya.
Catatan wartawan, berdasarkan data yang diperoleh dari bagian perbendaharaan dan kas daerah BPKAD Setdaprovsu pada Juli 2018, utang DBH 2017 Pemprovsu paling banyak ke Kota Medan yakni dari Rp 170.272.858.947 bersisa menjadi Rp 158.403.404.426.
Kemudian ke Kabupaten Deliserdang sisa utang Rp32.753.219.968 dari Rp92.281.785.213. Sementara ke Kabupaten Langkat dari Rp41.164.087.808 telah dibayar Rp 22.526.385.230 dengan sisa utang menjadi Rp18.637.770.357,9. Lalu untuk Kabupaten Asahan sisa hutang menjadi Rp14.312.561.468 dari sebelumnya Rp36.172.063.164.
Disinggung soal data ini, Indra membantahnya. “Untuk Medan saya kira tidak segitu nilai (utangnya), dari mana dapat angkanya segitu?” tanya dia yang menyarankan secara rinci bisa ditanyakan ke bagian anggaran mengenai data tersebut.
Sebenarnya di 2018 pihaknya berniat mencicil utang DBH 2017 kepada kabupaten/kota. Namun lantaran P-APBD 2018 tidak ada kesepakatan, dan berdasarkan saran BPK bahwa tidak boleh dilakukan pergeseran anggaran untuk membayar utang, hal tersebut akhirnya urung terjadi. “Dalam konteks ini kami tentu mengikuti saran BPK. Makanya di pembahasan RAPBD 2019 akan dibayarkan semua hutang-hutang itu sesuai keinginan pak gubernur,” tuturnya.
Indra menambahkan, perhitungan DBH antara pihaknya dan pemerintah kabupaten/kota tidak pernah ketemu. Sebab hutang DBH sebelum akan dibayarkan mesti sesuai hasil audit dari BPK. Kabupaten/kota sendiri pun, sambung dia, hanya mengestimasi perolehan pendapatan dari sektor tersebut setiap tahunnya.
“Contoh Pemko Medan, pada 2019 yang saya tahu mereka sudah mengalokasikan PAD dari DBH sebesar Rp900 miliar. Itu akan kami bayar tahun depannya (2020) setelah ada audit BPK. Walaupun mereka anggarankan segitu, kami tidak segitu mengalokasikannya. Sebab bisa saja nanti jadi sisa lebih anggaran, dimana akan ada kompensasi berupa pengurangan bayar utang tahun selanjutnya,” katanya. (prn/ila)