MEDAN, SUMUTPOS.CO – Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Medan memastikan, pelajar Sekolah Dasar (SD) belum bisa melaksanakan Pembelajaran Tatap Muka (PTM) 100 persen di awal semester genap ini. Hal ini terkendala vaksinasi untuk anak usia 6-11 tahun yang belum bisa dilakukan.
Kepala Bidang Pembinaan Sekolah Dasar Disdik Kota Medan, Ismail Fahmi menjelaskan, meski belum bisa PTM 100 persen, namun pihaknya tetap menyiapkan pelaksanaan PTM 100 persen bagi siswa-siswi SD di Kota Medan. “Untuk di tingkat SD itu, kita berharap paling tidak sudah ada proses vaksinasi dan PPKM di Kota Medan turun pada Level I” kata Ismail kepada wartawan, Jumat (7/1).
Ismail mengungkapkan Disdik Kota Medan mendukung rencana Kementerian Pendidikan, Budaya dan Riset-Dikti untuk melaksanakan PTM secara nasional tahun ini.
“Tetapi tetap juga ada kata terbatasnya. Lantaran kita mempertimbangkan dan melaksanakan protokol kesehatan (prokes). Jadi, sikap yang selama ini terbangun mulai dari cuci tangan dengan sabun, menggunakan masker. Lalu orang tua mengantar dan menjemput anaknya serta tidak ada kerumunan itu tetap dilaksanakan. Mungkin SOP kita akan kita diperbaharui sedemikian rupa. Yang pasti kita tetap melakukan persiapan untuk itu,” ucap Ismail.
Kalau untuk vaksinasi tingkat 6-11 tahun, kata Ismail, belum bisa dimulai di Kota Medan. Alasannya karena dari surat edaran Dinas Kesehatan Provinsi itu mengatakan, tingkat capaian vaksinasi lansia yang menjadi prasarananya itu belum mencapai target 60 persen. “Jadi pemerintah kota sedang menggenjot ini juga agar tercapai 60 persen sehingga anak-anak usia 6-11 tahun di Kota Medan bisa divaksin,” kata Ismail.
Sementara itu, pihaknya akan selalu update ketika ada aturan yang membolehkan Pemko Medan untuk PTM. Maka pihaknya akan bersiap melakukan PTM tersebut. “Kita juga gak mau melakukan PTM 100 persen ini dengan terburu-buru dan ini masih dalam awal tahun pembelajaran,” tandas Ismail.
Diketahui, mulai semester genap tahun ajaran 2021–2022, kapasitas pembelajaran tatap muka (PTM) terbatas diperbolehkan 100 persen. Namun, ada sejumlah catatan. Salah satunya, sekolah berada di daerah kategori PPKM level 1–2.
Kemudian, cakupan vaksinasi Covid-19 dosis lengkap untuk pendidik dan tenaga kependidikan (PTK) sudah lebih dari 80 persen. Termasuk capaian vaksinasi dosis kedua kepada lansia sudah di atas 50 persen.
Namun, menurut Koordinator Nasional Perhimpunan untuk Pendidikan dan Guru (P2G) Satriwan Salim, syarat itu masih kurang. Seharusnya ada syarat vaksinasi anak di dalam ketentuan tersebut. Sebab, anak juga berisiko tertular dan menularkan virus ketika PTM diselenggarakan.
Karena itu, pihaknya tetap mendesak pemda agar memenuhi syarat vaksinasi anak minimal 80 persen sebelum PTM diizinkan 100 persen.
“Kalau vaksinasi guru dan siswa sudah minimal 80 persen, tidak apa-apa dibuka 100 persen kapasitasnya. Kalau belum, jangan,” tegasnya.
Dalam kondisi tersebut, lanjut dia, PTM terbatas sebaiknya dibuka bertahap. Syarat vaksinasi anak untuk PTM terbatas ini pun selaras dengan rekomendasi terbaru Ikatan Dokter Anak Indonesia (IDAI). Anak yang boleh masuk sekolah adalah anak yang sudah divaksin Covid-19 lengkap dua kali dan tanpa komorbid. Untuk kategori anak usia 6–11 tahun, bisa dilakukan metode hybrid dalam kondisi tidak ada peningkatan kasus Covid-19.
Selain itu, tidak ada transmisi lokal Omicron di daerah tersebut. Jika sebaliknya, luring dilakukan dengan kapasitas maksimal 50 persen, tetapi hanya di outdoor. Misalnya, di halaman sekolah, taman, pusat olahraga, atau ruang publik terpadu ramah anak. (gus)