31 C
Medan
Sunday, June 30, 2024

Kejatisu Bakal Gelar Perkara

Dugaan Korupsi Dishub Medan Rp24 M

MEDAN-Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu) makin intensif melakukan pengusutan dugaan korupsi retribusi parkir Dinas Perhubungan (Dishub) Medan 2010-2011 senilai Rp24 miliar. Kepada wartawan, kemarin (6/2), Kasi Penyidikan Pidsus Kejatisu, Jufri Nasution mengatakan, pihaknya bakal melakukan gelar perkara kasus tersebut. Gelar perkara dilakukan untuk mengetahui berapa besar kerugian negara.

“Saat ini kita masih melakukan penyelidikan yang lebih mendalam, terkait dugaan penyelewengan dana retribusi parkir di Dinas Perhubungan Kota Medan. Tidak menutup kemungkinan dalam waktu dekat dilakukan gelar ekspos (gelar perkara, Red). Intinya gelar ekspos itu tindakan lebih lenjut dari penyelidikan yang dilakukan tim atas penyelewengan dana retribusi parkir,” ujar Jufri.

Sebelum dilakukan gelar perkara, pihaknya akan kembali memeriksa pejabat Dishub Medan dan pihak terkait. “Penyelidikan ini belum final. Dalam penyelidikan lanjutan ini kami akan memanggil para pejabat yang sudah diperiksa untuk dimintai keterangan tambahan. Kami juga meminta masyarakat untuk bersabar. Dalam pengungkapan kasus korupsi memakan waktu yang tidak sebentar, karena kita harus menemukan bukti permulaan yang cukup, agar kasus itu dilanjutkan. Intinya penyelidikan itu memakan waktu yang tidak sebentar,” ucap Jufri.

Di tempat terpisah, Wali Kota Lira Medan, Ganda Manurung, mendukung Kejatisu agar cepat menuntaskan pengusutan dugaan retribusi parkir. Dia menyarankan agar Kejatisu meminta saran Komisi D DPRD Medan yang telah menemukan indikasi dugaan korupsi di dinas tersebut. Tak cuma itu, proses pemungutan retribusi di lapangan juga ilegal. Pasalnya, semua dokumen terkait retribusi parkir yang diminta Komisi D, tak dimiliki Dishub Medan.
“Dari temuan DPRD Medan ini, Kejatisu bisa menindaklanjutinya dan mendapatkan bukti ada dugaan korupsi di Dishub Medan. Kita mengharapkan kasus ini diselesaikan secara hukum dan sampai ke meja pengadilan,” terangnya.

Sebagaimana berita sebelumnya, Komisi D DPRD Medan meminta Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Sumut mengaudit Dishub Medan. Permintaan ini disampaikan usai rapat dengar pendapat (RDP) dengan Dishub Medan, Senin (6/2). Pasalnya, selama RDP berlangsung, Komisi D menemukan banyak indikasi penyimpangan di dinas tersebut.

Dalam rapat tersebut Kepala Dinas Perhubungan, Syarif Armansyah Lubis alias Bob tidak hadir. Dia hanya mengutus Kepala Bidang Perparkiran Dishub Medan, Pahmi Harahap. Bob sendiri tidak datang tanpa alasan yang jelas.

Dalam rapat tersebut, indikasi dugaan penggelapan retribusi parkir pun semakin jelas. Pejabat Dishub Medan tersebut tak bisa menunjukkan data konkret berapa besaran retribusi parkir yang dipungut setiap harinya. Dokumen lain yang diminta Komisi D, juga tak bisa ditunjukkan. Tak cuma itu, petugas parkir di lapangan juga banyak yang tidak terdaftar. Ini dibuktikan dari tidak bisanya Dishub Medan menunjukkan surat perintah tugas (SPT) petugas parkir. Padahal, surat tersebut sudah diminta Komisi D sejak tahun lalu.

Sekretaris Komisi D, Muslim Maksum, juga menyatakan hal yang sama. Menurutnya dengan pertumbuhan lahan parkir dan kendaraan di kota ini, seharusnya pendapatan parkir meningkat setiap tahun.  Sementara berdasarkan data realisasi retribusi parkir pada 2011 hanya tercapai Rp12 miliar atau 32% dari target yang ditetapkan sebesar Rp34 miliar pada awal tahun.  Pencapaian ini sama dengan realisasi tahun lalu sebesar Rp12 miliar dari target sebesar Rp16 miliar.  “Jelas terlalu rendah jika dibandingkan dengan potensi parkir yang ada sekarang ini. Tidak mungkin realisasi sama dengan tahun lalu dengan bertambahnya luas lahan parkir dan kendaraan sekarang ini,” ucapnya.

Sementara itu, Wakil Ketua DPRD Medan, CP Nainggolan, banyak pelanggaran yang dilakukan petugas parkir di lapangan. “Pengelolaan parkir berantakan. Penarikan retribusi tanpa karcis. Jadi jelas menyalahi aturan. Hal ini sering dijumpai di lapangan. Ini harus dilihat kembali,” ucapnya.
Menanggapi pertanyaan Komisi D, Kepala Bidang Perparkiran, Pahmi Harahap, hanya mengatakan, selama ini pihaknya telah berusaha maksimal.  “Datanya memang tidak bisa ditunjukkan. Saya sudah minta petugas untuk datang (dalam rapat, Red) untuk membawa datanya, ternyata tidak datang juga,” pungkasnya.

Pantauan wartawan koran ini, Pahmi tampak kebingungan melayani pertanyaan dari anggota dewan. Sambil mengangguk-anggukan kepalanya di hadapan anggota Komisi D, kedua kakinya juga bergoyang-goyang. Dia  menjawab semua pertanyaan anggota dewan tanpa berpedoman dengan data yang seharusnya dibawa dalam rapat tersebut. Dalam rapat tersebut Pahmi juga dengan percaya diri (PD) mengatakan, tidak berwenang memberikan jawaban dan data terkait retribusi parkir. “Seharusnya yang memberikan keterangan ini kepala dinas, bukan saya. Saya pun binggung ini,” ketusnya. (rud)

Dugaan Korupsi Dishub Medan Rp24 M

MEDAN-Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu) makin intensif melakukan pengusutan dugaan korupsi retribusi parkir Dinas Perhubungan (Dishub) Medan 2010-2011 senilai Rp24 miliar. Kepada wartawan, kemarin (6/2), Kasi Penyidikan Pidsus Kejatisu, Jufri Nasution mengatakan, pihaknya bakal melakukan gelar perkara kasus tersebut. Gelar perkara dilakukan untuk mengetahui berapa besar kerugian negara.

“Saat ini kita masih melakukan penyelidikan yang lebih mendalam, terkait dugaan penyelewengan dana retribusi parkir di Dinas Perhubungan Kota Medan. Tidak menutup kemungkinan dalam waktu dekat dilakukan gelar ekspos (gelar perkara, Red). Intinya gelar ekspos itu tindakan lebih lenjut dari penyelidikan yang dilakukan tim atas penyelewengan dana retribusi parkir,” ujar Jufri.

Sebelum dilakukan gelar perkara, pihaknya akan kembali memeriksa pejabat Dishub Medan dan pihak terkait. “Penyelidikan ini belum final. Dalam penyelidikan lanjutan ini kami akan memanggil para pejabat yang sudah diperiksa untuk dimintai keterangan tambahan. Kami juga meminta masyarakat untuk bersabar. Dalam pengungkapan kasus korupsi memakan waktu yang tidak sebentar, karena kita harus menemukan bukti permulaan yang cukup, agar kasus itu dilanjutkan. Intinya penyelidikan itu memakan waktu yang tidak sebentar,” ucap Jufri.

Di tempat terpisah, Wali Kota Lira Medan, Ganda Manurung, mendukung Kejatisu agar cepat menuntaskan pengusutan dugaan retribusi parkir. Dia menyarankan agar Kejatisu meminta saran Komisi D DPRD Medan yang telah menemukan indikasi dugaan korupsi di dinas tersebut. Tak cuma itu, proses pemungutan retribusi di lapangan juga ilegal. Pasalnya, semua dokumen terkait retribusi parkir yang diminta Komisi D, tak dimiliki Dishub Medan.
“Dari temuan DPRD Medan ini, Kejatisu bisa menindaklanjutinya dan mendapatkan bukti ada dugaan korupsi di Dishub Medan. Kita mengharapkan kasus ini diselesaikan secara hukum dan sampai ke meja pengadilan,” terangnya.

Sebagaimana berita sebelumnya, Komisi D DPRD Medan meminta Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Sumut mengaudit Dishub Medan. Permintaan ini disampaikan usai rapat dengar pendapat (RDP) dengan Dishub Medan, Senin (6/2). Pasalnya, selama RDP berlangsung, Komisi D menemukan banyak indikasi penyimpangan di dinas tersebut.

Dalam rapat tersebut Kepala Dinas Perhubungan, Syarif Armansyah Lubis alias Bob tidak hadir. Dia hanya mengutus Kepala Bidang Perparkiran Dishub Medan, Pahmi Harahap. Bob sendiri tidak datang tanpa alasan yang jelas.

Dalam rapat tersebut, indikasi dugaan penggelapan retribusi parkir pun semakin jelas. Pejabat Dishub Medan tersebut tak bisa menunjukkan data konkret berapa besaran retribusi parkir yang dipungut setiap harinya. Dokumen lain yang diminta Komisi D, juga tak bisa ditunjukkan. Tak cuma itu, petugas parkir di lapangan juga banyak yang tidak terdaftar. Ini dibuktikan dari tidak bisanya Dishub Medan menunjukkan surat perintah tugas (SPT) petugas parkir. Padahal, surat tersebut sudah diminta Komisi D sejak tahun lalu.

Sekretaris Komisi D, Muslim Maksum, juga menyatakan hal yang sama. Menurutnya dengan pertumbuhan lahan parkir dan kendaraan di kota ini, seharusnya pendapatan parkir meningkat setiap tahun.  Sementara berdasarkan data realisasi retribusi parkir pada 2011 hanya tercapai Rp12 miliar atau 32% dari target yang ditetapkan sebesar Rp34 miliar pada awal tahun.  Pencapaian ini sama dengan realisasi tahun lalu sebesar Rp12 miliar dari target sebesar Rp16 miliar.  “Jelas terlalu rendah jika dibandingkan dengan potensi parkir yang ada sekarang ini. Tidak mungkin realisasi sama dengan tahun lalu dengan bertambahnya luas lahan parkir dan kendaraan sekarang ini,” ucapnya.

Sementara itu, Wakil Ketua DPRD Medan, CP Nainggolan, banyak pelanggaran yang dilakukan petugas parkir di lapangan. “Pengelolaan parkir berantakan. Penarikan retribusi tanpa karcis. Jadi jelas menyalahi aturan. Hal ini sering dijumpai di lapangan. Ini harus dilihat kembali,” ucapnya.
Menanggapi pertanyaan Komisi D, Kepala Bidang Perparkiran, Pahmi Harahap, hanya mengatakan, selama ini pihaknya telah berusaha maksimal.  “Datanya memang tidak bisa ditunjukkan. Saya sudah minta petugas untuk datang (dalam rapat, Red) untuk membawa datanya, ternyata tidak datang juga,” pungkasnya.

Pantauan wartawan koran ini, Pahmi tampak kebingungan melayani pertanyaan dari anggota dewan. Sambil mengangguk-anggukan kepalanya di hadapan anggota Komisi D, kedua kakinya juga bergoyang-goyang. Dia  menjawab semua pertanyaan anggota dewan tanpa berpedoman dengan data yang seharusnya dibawa dalam rapat tersebut. Dalam rapat tersebut Pahmi juga dengan percaya diri (PD) mengatakan, tidak berwenang memberikan jawaban dan data terkait retribusi parkir. “Seharusnya yang memberikan keterangan ini kepala dinas, bukan saya. Saya pun binggung ini,” ketusnya. (rud)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/