Site icon SumutPos

Akta Lahir Siswa Miskin Dipungut Biaya

MEDAN- Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kota Medan berjanji menggratiskan biaya persidangan untuk pengurusan akta kelahiran bagi siswa miskin. Kenyataan di lapangan, janji itu hanya isapan jempol saja. Buktinya sejumlah sekolah mengaku dipungut biaya persidangan sebesar Rp226 ribu per orang.

Hal ini terjadi di SD Negeri 060828 dan SD Negeri 060804 yang siswanya mayoritas miskin, Kamis (7/2). Kedua SD Negeri yang beralamat di Jalan AR Hakim Gang Rahayu Kecamatan Medan Area itu mengaku sangat sedikit menerima pendaftaran pengurusan akta kelahiran yang disebut gratis bagi siswa miskin.

“Awalnya para wali murid sangat antusias begitu mendapat undangan pendaftaran pengurusan akta kelahiran gratis tersebut. Tapi, begitu mereka mengetahui cara mengurusnya harus melengkapi akta pernikahan serta membawa saksi, mereka malah mundur dan tidak jadi mendaftar. Ditambah lagi dikenakan biaya Rp226 ribu,” ungkap Jusman Pasaribu selaku guru di SD Negeri 060828 dan juga Hamdani Rokan yang merupakan Guru Bahasa Inggeris di SD Negeri 060804.

Begitu juga dengan SD Negeri 060821 yang mengaku sangat sedikit menerima pendaftaran pengurusan akte kelahiran gratis tersebut. Namun, di sekolah yang dipimpin Rosdiana Amri itu beralasan kalau di sekolahnya sebagian besar siswanya sudah memiliki akta kelahiran. Namun tidak dipungkuri pihak sekolah, kalau para wali murid sempat antusias mendengar adanya pengurusan akta gratis tersebut dan memilih mundur setelah mengetahui biaya yang terbilang mahal serta adminstrasi pengurusan yang terbilang ribet. Padahal di sekolah ini juga mayoritas siswa miskin.

“Baru 5 orang yang mendaftar pengurusan akta itu karena memang di sini sudah 80 persen siswa kelas 6 kami sudah memiliki akta kelahiran. Untuk kelas 5 juga sudah kita tekankan untuk segera memiliki akta kelahiran dan terhitung sudah 40 persen yang memiliki akta. Kalau untuk siswa kelas 1 sampai kelas 4, memang masih banyak yang belum memiliki akta lahir dan mereka belum mendaftarkan pengurusannya ke sekolah, “ ungka Suryani selaku TU di SD Negeri 060821.

Hal serupa juga terjadi di SD Negeri 064958 dan SD Negeri 060800 yang mengaku kalau di sekolah mereka sangat sedikit wali murid yang mendaftar untuk pengurusan akta kelahiran gratis tersebut. Namun sayang, tidak satupun pihak sekolah mau memberi keterangan lebih detail, dengan alasan tidak berwenang. Sementara Kepala Sekolah, disebut sejumlah Guru yang ditemui Sumut Pos itu mengatakan kalau Kepala Sekolah mereka sedang rapat di salah satu hotel di kota Medan.

Sebelumnya, Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kota Medan mengatakan akan menggratiskan biaya persidangan keliling pembuatan akte kelahiran bagi siswa miskin. Untuk memuluskan program tersebut, Pemko Medan sampai menyiapkan dana Rp500 juta. Namun. Faktanya, program tersebut tidak berjalan lancar karena terkendala biaya yang terbilang mahal. (mag-10)

Exit mobile version