Site icon SumutPos

Taman Budaya Sumut Jadi Kantor Disbudpar

Pemko Medan Klaim Tanah TBSU di Jalan Perintis Kemerdekaan Medan

MEDAN- Nasib Taman Budaya Sumatera Utara (TBSU) setelah 15 Februari 2013 ini tidak diketahui keberadaannya. Hingga kini, Pemprovsu belum memutuskan kawasannya. Padahal, Pemko Medan sudah mengakui sepenuhnya tanah TBSU di Jalan Perintis Kemerdekaan merupakan miliknya dibuktikan dengan Hak Pengelolaan No. 1, Kampung Durian.

Ditemui di areal TBSU seluas 145.815 meter persegi, fungsional TBSU, Samsul Tazri tidak bisa memberikan jawaban apa yang sebenarnya terjadi di TBSU.  “Hingga saat ini saya juga tidak tahu apa masalah sebenarnya. Kalau dibongkar dan dipindahkan ke lokasi lain, wacana seperti itu sudah lama terdengar. Tapi sampai sekarang bangunan TBSU masih berdiri kokoh,” ujarnya, Kamis (7/2).

Dia mengaku dirinya tidak mempunyai kapabilitas untuk memberi keterangan. Namun secara pasti, plang tersebut sudah berdiri sejak 1 minggu yang lalu. “Plang itu berdiri sejak Kamis lalu. Tapi sampai sekarang kami tidak tahu apa tujuannya. Pihak Pemko Medan belum memberitahukan kepada kami. Belum ada yang datang kemari memberi penjelasan. Plt Kepala TBSU saya rasa sudah tahu apa yang terjadi. Tapi saat ini beliau masih berada di luar kota,” ungkapnya.

Kabag Aset Pemko Medan SI Dongoran yang ditanyai wartawan koran ini mengatakan, gedung TBSU tidak akan dibongkar dan dipindahkan ke lokasi lain. “Gedung TBSU tidak akan dibongkar. Plang itu sifatnya hanya sebagai informasi,” kata Dongoran.

Dia menyebutkan, nantinya gedung TBSU hanya akan direnovasi. Dalam hal ini, sudah menyurati Dinas Perumahan dan Permukiman (Perkim) Kota Medan, untuk menentukan konsepnya dan bagian mana saja yang akan direnovasi.

“Jadi hanya direhab, bukan dibongkar. Kita sudah menyurati Dinas Perkim untuk melakukan survei bangunan, bagian mana saja yang akan direnovasi. Tapi yang pasti di lokasi yang sama juga akan dibangun Kantor Dinas Pariwisata Medan. Kalau untuk memindahkan, belum ada wacana kesana,” tegas Dongoran.

Kepastian gedung TBSU tidak akan dibongkar juga diamini Kepala Badan Perencanaan dan Pembangunan Daerah (Bappeda) Kota Medan, Zulkarnain Lubis. Dia menegaskan, untuk saat ini gedung TBSU belum ada perubahan peruntukannya. “Tidak ada wacana untuk dilakukan pembongkaran. Kita belum ada membahas itu. Lagian, TBSU ini masih dikelola Pemprovsu,” pungkas Zulkarnain.

Sebagaimana diketahui, pihak TBSU sempat bertanya-tanya setelah Pemko Medan memasang sebuah plang, yang isinya kalau gedung TBSU akan dibangun dan dimaanfaatkan. TBSU sempat mengendus, kalau gedung Taman Budaya tersebut bakal dibongkar dan dipindahkan ke lokasi yang lain. Sekadar mengingatkan, gedung Taman Budaya Sumatera Utara di Jalan Perintis Kemerdekaan Medan tersebut sudah berdiri sejak 1977 lalu.

Terkait rencana pembangunan Gedung Taman Budaya Jalan Perintis Kemerdekaan, Dinas Perumahan dan Permukiman (Perkim) Kota Medan saat ini sedang menunggu Daftar Pengguna Anggaran (DPA) dari Pemko. Gedung direncanakan juga sebagai Kantor Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Budpar) Kota Medan.

“Belum tahu kapan mulai dibangun, tapi Perkim sedang menunggu DPA dari Pemko Medan. Bagaimana kita mau membangun sementara anggarannya juga belum diketahui,” ujar Sekretaris Dinas Perkim Medan, Ahmad Mahdi Siregar di ruangannya.

Mahdi menjelaskan, Perkim Medan hanyalah sebagai pelaksana pembangunan. Sementara itu, anggarannya ditentukan oleh Pemko Medan. “Kita hanya menjalankan perintah dari Pemko Medan. Apa saja yang perlu dibangun, itu permintaan Pemko. Kita hanya membangun dan setelah selesai diserahkan kembali kepada dinas terkait,” jelasnya.

Terkait Gedung Budaya ini, katanya, hingga kini belum mengetahui kapan mulai dibangun. Pasalnya, DPA dari Pemko Medan belum sampai di Perkim Medan. Setelah DPA tersebut, pihaknya akan segera melakukan tender. “Itu tergantung kapan DPA dari Pemko. Setelah diketahui berapa anggarannya, maka proyek tersebut akan segera ditender,” paparnya.

Mengenai asset tersebut merupakan milik Pemprovsu, Mahdi tidak bisa berkomentar, karena bukan urusan Perkim. “Kalau masalah status kepemilikan gedung lama itu, itu bukan urusan Perkim. Kami hanya membangun,” tambahnya.

Ahmad Mahdi sendiri enggan bercerita banyak, karena dia menilai bukan kapasitasnya. Dia pun menyarakan agar menemui langsung Kepala Dinas Perkim Medan langsung. Namun, Kadis Perkim sendiri tidak ada ditempat. “Dia sedang berada di Jakarta, Senin saja anda datang lagi,” katanya.
Sementara itu, Kabiro Perlengkapan dan Pengolahan Aset Pemprovsu Safruddin SH mulai angkat bicara mengenai hal tersebut. Pihaknya selama ini memang menyadari bahwa tanah tersebut merupakan asset dari Pemko Medan, walaupun bangunannya sendiri milik Pemprovsu. Pihaknya memang sudah mendapat kabar bahwa areal tersebut akan dialihkan untuk penggunaan Pemko Medan. Penggunaan asset secara verikal seperti ini memang jarang terjadi di sistem pemerintahan.

“Kepemilikan secara vertikal asset oleh Pemko dan Pemprov seperti ini memang jarang terjadi, sebab sesungguhnya ini di luar kemampuan kami,” ungkapnya saat ditemui di kantornya di Kantor Gubernur Lantai 4 Medan.

Dari Safrudin juga bahwa Taman Budaya jika lahan Taman Budaya itu adalah asetnya Pemko Medan sedangkan untuk bangunannya adalah milik Pemprov Sumut. Bangunan itu sendiri didirikan pada tahun 1977 oleh Menteri Kebudayaan.

Safruddin menjelaskan bahwa sesungguhnya Taman Budaya tersebut merupakan milik Kemendikbud saat dulu, namun semenjak UU Otonomi Daerah diberlakukan dan bidang Pendidikan dan Kebudayaan menjadi milik Pemprov sampai Kabupaten dan Kota, maka berubah pula terkait pemilik asetnya. Hingga hari ini memang pihak Pemprovsu belum menyelesaikan prahara tersebut secara tuntas sehingga muncul kepemilikan vertikal seperti ini. “Jadi memang dulunya itu bukan milik Pemprovsu, tapi milik Pemerintah Pusat, sekarang saja semenjak Otonomi Daerah makanya jadi milik Pemko dan Pemprovsu”, papar Safruddin.

Dia menambahkan, untuk saat ini memang telah mencarikan gedung baru untuk salah satu UPT Taman Budaya Sumut agar mendapatkan gedung yang cukup representative untuk penggunaan UPT tersebut. Setelah itu baru kita akan memindahkan UPT tersebut agar tidak terlantar di dalam proses kerja mereka. Sebab UPT Taman Budaya kan sangat penting untuk Sumut. “Nanti setelah dapat tempat yang bagus baru akan dipindah, kalau sekarang kita masih mencari-cari gedung yang layak,” papar Safruddin.

Diakhir Safuddin menyampaikan bahwa pada dasarnya kita di Pemprovsu tidak ada niatan untuk menimbulkan kesalahpahaman seperti ini. Nanti setelah dapat tempat , kita akan membahas bersama Pak Gatot, untuk menyelesaikan proses peralihannya. Dan saya yakin pada dasarnya pasti pimpinan juga akan memiliki niatan yang sama dengan kita. Namun Safrudin juga mengingatkan agar UPT Taman Budaya juga bersabar terkait hal tersebut. “Tak ada niatan Pemprovsu untuk menimbulkan kegaduhan seperti ini, pasti pimpinan juga akan seide dengan kita mengenai relokasi tersebut”, tandas Safruddin.(ial/mag-5/mag-7)

Exit mobile version