25 C
Medan
Sunday, September 29, 2024

Lelang Segera Dibuka untuk Enam Jabatan Kepala OPD Pemko Medan Masih Kosong

Ilustrasi

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Meski rotasi secara besar-besaran terhadap pejabat eselon II yang menduduki kepala organisasi perangkat daerah (OPD) di lingkungan Pemko Medan telah dilakukan Wali Kota Medan Dzulmi Eldin, ternyata masih terdapat sejumlah posisi yang kosong. Ada 6 jabatan setingkat kepala dinas atau kepala badan yang kosong.

Berdasarkan data yang dihimpun Sumut Pos Kamis (7/1), posisi yang kosong itu beberapa di antaranya sangat strategis dan cukup menyerap APBD Kota Medan 2019 sebesar Rp6,11 triliun. Selain menyerap, kursi organisasi perangkat daerah yang lowong itu memiliki potensi cukup besar dalam meningkatkan PAD Kota Medan.

6 Kepala OPD Pemko Medan Masih Kosong:

1. Kepala Dinas Perhubungan
2. Kepala Dinas Perkim-PR
3. Kepala Dinas Pencegah dan Pemadam Kebakaran
4. Kepala Dinas Koperasi dan UKM
5. Kepala Dinas
Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak
6. Kepala Badan Perencanaan Pembangunam Daerah

Adapun jabatan eselon II yang masih kosong antara lain, Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub) yang sebelumnya dijabat oleh Renward Parapat. Kini, Renward dimutasi menjadi Asisten Umum Wali Kota Medan.

Kemudian, posisi Kepala Dinas Perumahan Kawasan Pemukiman dan Penataan Ruang (Perkim-PR) yang ditinggalkan oleh Samporno Pohan lantaran pensiun. Jabatan tersebut sekarang diisi oleh pelaksana tugas (plt). Begitu juga dengan jabatan kepala Dinas Pencegah dan Pemadam Kebakaran.

Selanjutnya, Kepala Dinas Koperasi dan UKM, Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak, dan Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) yang kosong. Sebab, pejabat yang sebelumnya menduduki dimutasi. Khusus untuk kepala Bappeda, ditinggalkan pejabat sebelumnya karena dilantik menjadi sekretaris daerah (Sekda) Kota Medan setelah lolos seleksi lelang jabatan.

Wali Kota Medan, Dzulmi Eldin mengakui memang masih ada kekosongan kursi sejumlah kepala OPD. Oleh karenanya, untuk mengisi kekosongan itu akan dibuka lelang jabatan. “Kemungkinan minggu depan akan dilakukan lelang jabatan untuk mengisi yang kosong-kosong,” ujar Eldin yang diwawancarai baru-baru ini.

Namun sayangnya, Eldin tak banyak menyampaikan mengenai lelang jabatan yang akan dibuka untuk posisi mana. Selain itu, apakah dibuka sekaligus atau bagaimana.

Sekretaris BKD & PSDM Setda Kota Medan, Baginda Siregar mengaku belum bisa memastikan kapan lelang jabatan eselon II akan dibuka. “Kita belum tahu kapan dibuka lelang (jabatan),” katanya.

Menurut dia, lelang jabatan nantinya tidak dibuka sekaligus. Melainkan, secara bertahap. “Kemungkinan, dua atau tiga dulu dan sisanya menyusul. Seleksi dilakukan dari tim pansel (panitia seleksi) yang dibentuk,” tukasnya.

Sementara, Anggota DPRD Medan, Zulkarnaen Yusuf Nasution mengatakan, kekosongan sejumlah kepala OPD di lingkungan Pemko Medan jangan dibiarkan terlalu lama. Meskipun, telah ditunjuk Plt. Sebab, hal itu berpengaruh terhadap kinerja dinas atau instansi tersebut. “Plt tidak bisa mengambilkan kebijakan terlalu luas. Plt hanya bersifat administrasi, dan itupun tertentu saja,” ungkapnya.

Sebagai contoh, lanjut dia, penandatanganan dokumen bisa saja dilakukan oleh plt yang menjabat. Akan tetapi, tidak bisa mencairkan surat pertanggungjawaban (SPJ) karena ketiadaan penanggungjawab anggaran (PA). Sebab, seorang kuasa pengguna anggaran di sebuah OPD adalah kepala dinas definitif.

“Plt atau pejabat yang merangkap jabatan yang kosong hanya melanjutkan proses administrasi saja. Plt tidak dibolehkan membuat kebijakan strategis,” ucap Zulkarnaen.

Oleh karena itu, sambung anggota dewan Komisi A ini, Pemko Medan harus segera mengisi kekosongan kepala OPD dengan membuka lelang jabatan. Hal ini juga supaya anggaran tahun 2019 efektif berjalan.

Menurutnya, dalam Peraturan Menteri Hukum dan HAM No.1 Tahun 2014, plh atau plt memiliki kewenangan yang sama dengan pejabat struktural yang berhalangan sementara atau jabatan struktural yang lowong. Namun, ada pengecualian untuk lima hal. Diantaranya, mengambil kebijakan yang berdampak pada anggaran, menetapkan keputusan yang bersifat substansial, menjatuhkan hukuman disiplin, memberikan penilaian kinerja terhadap pegawai, dan mengambil kebijakan yang mengikat lainnya. (ris/ila)

Ilustrasi

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Meski rotasi secara besar-besaran terhadap pejabat eselon II yang menduduki kepala organisasi perangkat daerah (OPD) di lingkungan Pemko Medan telah dilakukan Wali Kota Medan Dzulmi Eldin, ternyata masih terdapat sejumlah posisi yang kosong. Ada 6 jabatan setingkat kepala dinas atau kepala badan yang kosong.

Berdasarkan data yang dihimpun Sumut Pos Kamis (7/1), posisi yang kosong itu beberapa di antaranya sangat strategis dan cukup menyerap APBD Kota Medan 2019 sebesar Rp6,11 triliun. Selain menyerap, kursi organisasi perangkat daerah yang lowong itu memiliki potensi cukup besar dalam meningkatkan PAD Kota Medan.

6 Kepala OPD Pemko Medan Masih Kosong:

1. Kepala Dinas Perhubungan
2. Kepala Dinas Perkim-PR
3. Kepala Dinas Pencegah dan Pemadam Kebakaran
4. Kepala Dinas Koperasi dan UKM
5. Kepala Dinas
Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak
6. Kepala Badan Perencanaan Pembangunam Daerah

Adapun jabatan eselon II yang masih kosong antara lain, Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub) yang sebelumnya dijabat oleh Renward Parapat. Kini, Renward dimutasi menjadi Asisten Umum Wali Kota Medan.

Kemudian, posisi Kepala Dinas Perumahan Kawasan Pemukiman dan Penataan Ruang (Perkim-PR) yang ditinggalkan oleh Samporno Pohan lantaran pensiun. Jabatan tersebut sekarang diisi oleh pelaksana tugas (plt). Begitu juga dengan jabatan kepala Dinas Pencegah dan Pemadam Kebakaran.

Selanjutnya, Kepala Dinas Koperasi dan UKM, Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak, dan Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) yang kosong. Sebab, pejabat yang sebelumnya menduduki dimutasi. Khusus untuk kepala Bappeda, ditinggalkan pejabat sebelumnya karena dilantik menjadi sekretaris daerah (Sekda) Kota Medan setelah lolos seleksi lelang jabatan.

Wali Kota Medan, Dzulmi Eldin mengakui memang masih ada kekosongan kursi sejumlah kepala OPD. Oleh karenanya, untuk mengisi kekosongan itu akan dibuka lelang jabatan. “Kemungkinan minggu depan akan dilakukan lelang jabatan untuk mengisi yang kosong-kosong,” ujar Eldin yang diwawancarai baru-baru ini.

Namun sayangnya, Eldin tak banyak menyampaikan mengenai lelang jabatan yang akan dibuka untuk posisi mana. Selain itu, apakah dibuka sekaligus atau bagaimana.

Sekretaris BKD & PSDM Setda Kota Medan, Baginda Siregar mengaku belum bisa memastikan kapan lelang jabatan eselon II akan dibuka. “Kita belum tahu kapan dibuka lelang (jabatan),” katanya.

Menurut dia, lelang jabatan nantinya tidak dibuka sekaligus. Melainkan, secara bertahap. “Kemungkinan, dua atau tiga dulu dan sisanya menyusul. Seleksi dilakukan dari tim pansel (panitia seleksi) yang dibentuk,” tukasnya.

Sementara, Anggota DPRD Medan, Zulkarnaen Yusuf Nasution mengatakan, kekosongan sejumlah kepala OPD di lingkungan Pemko Medan jangan dibiarkan terlalu lama. Meskipun, telah ditunjuk Plt. Sebab, hal itu berpengaruh terhadap kinerja dinas atau instansi tersebut. “Plt tidak bisa mengambilkan kebijakan terlalu luas. Plt hanya bersifat administrasi, dan itupun tertentu saja,” ungkapnya.

Sebagai contoh, lanjut dia, penandatanganan dokumen bisa saja dilakukan oleh plt yang menjabat. Akan tetapi, tidak bisa mencairkan surat pertanggungjawaban (SPJ) karena ketiadaan penanggungjawab anggaran (PA). Sebab, seorang kuasa pengguna anggaran di sebuah OPD adalah kepala dinas definitif.

“Plt atau pejabat yang merangkap jabatan yang kosong hanya melanjutkan proses administrasi saja. Plt tidak dibolehkan membuat kebijakan strategis,” ucap Zulkarnaen.

Oleh karena itu, sambung anggota dewan Komisi A ini, Pemko Medan harus segera mengisi kekosongan kepala OPD dengan membuka lelang jabatan. Hal ini juga supaya anggaran tahun 2019 efektif berjalan.

Menurutnya, dalam Peraturan Menteri Hukum dan HAM No.1 Tahun 2014, plh atau plt memiliki kewenangan yang sama dengan pejabat struktural yang berhalangan sementara atau jabatan struktural yang lowong. Namun, ada pengecualian untuk lima hal. Diantaranya, mengambil kebijakan yang berdampak pada anggaran, menetapkan keputusan yang bersifat substansial, menjatuhkan hukuman disiplin, memberikan penilaian kinerja terhadap pegawai, dan mengambil kebijakan yang mengikat lainnya. (ris/ila)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/