29.3 C
Medan
Monday, July 1, 2024

Pengangkatan Akhyar sebagai Wali Kota Medan Definitif, Dewan Tunggu SK Kemendagri

MEDAN, SUMUTPOS.CO – DPRD Kota Medan mengaku masih belum mendapatkan tembusan SK pengangkatan Plt Wali Kota Medan, Akhyar Nasution menjadi Wali Kota Medan definitif. DPRD Kota Medan masih menunggu surat tersebut.

Akhyar Nasution.

“Info yang saya terima, setahu saya SK nya belum ada kita terima, kita lihat saja besok (hari ini) barangkali sudah ada disampaikan melalui Pemprovsu,” ucap Wakil Ketua DPRD Medan, Ihwan Ritonga kepada Sumut Pos, Minggu (7/2).

Dikatakan Ihwan, pihaknya juga masih menunggu surat keputusan pengangkatan itu. Hanya saja, DPRD Medan tidak mau mencampuri urusan tersebut terlalu jauh, sebab hal itu sudah di luar kewenangannya.

“Tugas dan kewenangan kita kan sudah kita jalankan, yaitu menggelar paripurna pemberhentian Pak Dzulmi Eldin sebagai Wali Kota berdasarkan SK dari Kemendagri dan kita mengusulkan Pak Akhyar Nasution sebagai Wali Kota Medan definitif. Itu sudah kita lakukan, jadi tidak ada lagi tugas kita yang belum kita lakukan,” ujarnya.

Apalagi untuk proses pelantikan, kata Ihwan, nantinya akan dilakukan oleh Gubernur Sumatera Utara sebagai perpanjangan tangan pemerintah pusat. “Jadi tugas kita di DPRD Medan memang sudah benar-benar selesai untuk itu. Sebab nanti yang melantik itu kan Pak Gubernur, kalau SK-nya memang sudah turun sebelum masa jabatan beliau habis di tanggal 17 (Februari) ini,” katanya.

Terpisah, Wakil Ketua DPRD Medan, HT Bahrumsyah mengungkapkan logikanya tentang rencana pengangkatan Akhyar Nasution sebagai Wali Kota Medan definitif. Ia menilai, jika kemungkinan diangkatnya Akhyar Nasution sebagai Wali Kota Medan definitif cukup kecil.

“Menurut saya cukup berat, mengingat masa beliau menjabat juga tinggal sekitar 10 hari lagi, jelas ini sangat mepet waktunya. Jadi persoalan waktu saja sebenarnya, kalau bicara berhak, ya jelas beliau berhak secara aturan, tapi waktunya sepertinya yang cukup berat untuk bisa terkejar,” kata Bahrum.

Hanya saja, Bahrum tidak mau berkomentar terlalu jauh tentang pihak yang patut disalahkan atas lambatnya proses pengusulan Akhyar sebagai Wali Kota Medan definitif. “Intinya menurut saya, pengusulan Akhyar menjadi Wali Kota Medan definitif ya jelas terlambat. Kalau pun terkejar jadi Wali Kota definitif, ya tidak ada lagi yang bisa dilakukannya, masa jabatannya juga tinggal beberapa hari lagi,” tutupnya.

Seperti diketahui, DPRD Kota Medan menggelar rapat paripurna dengan agenda pemberhentian Wali Kota Medan Non Aktif (Dzulmi Eldin) sekaligus usulan pengangkatan Wakil Wali Kota Medan sekaligus Plt Wali Kota Medan, Ir Akhyar Nasution MSi sebagai Wali Kota Medan definitif pada Selasa (26/1) yang lalu.

Dzulmi Eldin diberhentikan sebagai Wali Kota Medan karena terbukti bersalah secara hukum atas kasus korupsi yang menjeratnya, ia pun di vonis 6 tahun penjara. Disisi lain, Plt Wali Kota Medan Akhyar Nasution yang digadang-gadang menjadi Wali Kota definitif justru hampir diambang batas waktu pengangkatannya. Sebab hingga saat ini, SK pengangkatan Akhyar belum kunjung turun dari Kemendagri, sedangkan masa jabatan Akhyar akan berakhir pada 17 Februari tahun ini. (map/ila)

MEDAN, SUMUTPOS.CO – DPRD Kota Medan mengaku masih belum mendapatkan tembusan SK pengangkatan Plt Wali Kota Medan, Akhyar Nasution menjadi Wali Kota Medan definitif. DPRD Kota Medan masih menunggu surat tersebut.

Akhyar Nasution.

“Info yang saya terima, setahu saya SK nya belum ada kita terima, kita lihat saja besok (hari ini) barangkali sudah ada disampaikan melalui Pemprovsu,” ucap Wakil Ketua DPRD Medan, Ihwan Ritonga kepada Sumut Pos, Minggu (7/2).

Dikatakan Ihwan, pihaknya juga masih menunggu surat keputusan pengangkatan itu. Hanya saja, DPRD Medan tidak mau mencampuri urusan tersebut terlalu jauh, sebab hal itu sudah di luar kewenangannya.

“Tugas dan kewenangan kita kan sudah kita jalankan, yaitu menggelar paripurna pemberhentian Pak Dzulmi Eldin sebagai Wali Kota berdasarkan SK dari Kemendagri dan kita mengusulkan Pak Akhyar Nasution sebagai Wali Kota Medan definitif. Itu sudah kita lakukan, jadi tidak ada lagi tugas kita yang belum kita lakukan,” ujarnya.

Apalagi untuk proses pelantikan, kata Ihwan, nantinya akan dilakukan oleh Gubernur Sumatera Utara sebagai perpanjangan tangan pemerintah pusat. “Jadi tugas kita di DPRD Medan memang sudah benar-benar selesai untuk itu. Sebab nanti yang melantik itu kan Pak Gubernur, kalau SK-nya memang sudah turun sebelum masa jabatan beliau habis di tanggal 17 (Februari) ini,” katanya.

Terpisah, Wakil Ketua DPRD Medan, HT Bahrumsyah mengungkapkan logikanya tentang rencana pengangkatan Akhyar Nasution sebagai Wali Kota Medan definitif. Ia menilai, jika kemungkinan diangkatnya Akhyar Nasution sebagai Wali Kota Medan definitif cukup kecil.

“Menurut saya cukup berat, mengingat masa beliau menjabat juga tinggal sekitar 10 hari lagi, jelas ini sangat mepet waktunya. Jadi persoalan waktu saja sebenarnya, kalau bicara berhak, ya jelas beliau berhak secara aturan, tapi waktunya sepertinya yang cukup berat untuk bisa terkejar,” kata Bahrum.

Hanya saja, Bahrum tidak mau berkomentar terlalu jauh tentang pihak yang patut disalahkan atas lambatnya proses pengusulan Akhyar sebagai Wali Kota Medan definitif. “Intinya menurut saya, pengusulan Akhyar menjadi Wali Kota Medan definitif ya jelas terlambat. Kalau pun terkejar jadi Wali Kota definitif, ya tidak ada lagi yang bisa dilakukannya, masa jabatannya juga tinggal beberapa hari lagi,” tutupnya.

Seperti diketahui, DPRD Kota Medan menggelar rapat paripurna dengan agenda pemberhentian Wali Kota Medan Non Aktif (Dzulmi Eldin) sekaligus usulan pengangkatan Wakil Wali Kota Medan sekaligus Plt Wali Kota Medan, Ir Akhyar Nasution MSi sebagai Wali Kota Medan definitif pada Selasa (26/1) yang lalu.

Dzulmi Eldin diberhentikan sebagai Wali Kota Medan karena terbukti bersalah secara hukum atas kasus korupsi yang menjeratnya, ia pun di vonis 6 tahun penjara. Disisi lain, Plt Wali Kota Medan Akhyar Nasution yang digadang-gadang menjadi Wali Kota definitif justru hampir diambang batas waktu pengangkatannya. Sebab hingga saat ini, SK pengangkatan Akhyar belum kunjung turun dari Kemendagri, sedangkan masa jabatan Akhyar akan berakhir pada 17 Februari tahun ini. (map/ila)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/