25 C
Medan
Friday, November 22, 2024
spot_img

Lima Anggota Reskrim Terancam Pecat

Kapoldasu Minta Maaf

MEDAN-Kapoldasu Irjen Pol Oegroseno akhirnya mengakui kesalahan yang dilakukan anggotanya saat menangkap Yulinar Hadi Yanti alias Nindi (30). Secara terbuka, Kapolda menyatakan permohonan maafnya atas peristiwa salah tangkap tersebut. Warga Jalan Starban Gang Garuda Medan itu ditangkap lima anggota Reskrim Polsekta Medan Baru atas dituduh memiliki narkoba jenis sabu-sabu. Meski tidak ada barang bukti, Nindi tetap ditahan selama empat bulan, meski akhirnya dibebaskan, bulan lalu.

Pernyataan dan pengakuan salah tangkap ini diungkapkan Kapolda dalam gelar perkara di Aula Rupatama Polresta Medan, Senin (7/3). Dalam gelar perkara ini, hanya empat dari kelima anggota Reskrim Polsekta Medan Baru. Seorang anggota lagi tidak bisa hadir karena sakit.

Kelimanya adalah Bripka Rocky R Siahaan selaku penyidik, Brigadir Mayunis selaku penyidik, Briptu Agus Kurniawan selaku penyidik, Bripka Eben H Tarigan selaku penyidik pembantu dan Bripka Arie Prabudi selaku penyidik pembantu.

Kapolda menyebutkan, kelima anggota polisi dimaksud sudah diperiksa. Tiga orang diantaranya tugas luar dan dua orang lagi sebagai juru periksa.

Oegroseno memaparkan, kelima anggota polisi yang melakukan penangkapan dan penahanan terhadap Nindi telah terbukti melanggar kode etik kepolisian, karena telah menyalahi tugas. Dikhawatirkan terancam dipecat, karena bertindak menyalahi tugas dan wewenang.

“Kan aneh itu, masa berkasnya dilanjutkan, tetapi tidak ada barang bukti yang diamankan. Hanya berdasarkan pengakuan kawannya, itu tidak benar, ibaratnya hanya berdasarkan katanya-katanya? Buktinya dong,” ujarnya senyum. “Jika kelima anggota polisi terbukti bersalah, maka akan di pecat dengan tidak hormat (PDT),” tambahnya.

Selain kelima anggotanya, Kapolsek Medan Baru, Kompol Saptono juga akan diperiksa. Sebab, pasti ada hubungannya antara anggotanya dengan Kapolseknya. “Kapolseknya juga nanti akan kami periksa, tenang saja,” ucapnya.

Setelah disimpulkan adanya pelanggaran etika kepolisian dan salah tangkap terhadap seorang ibu rumah tangga, Oegroseno menyampaikan permohonan maafnya kepada masyarakat atas perbuatan anggotanya. Dirinya sama sekali tidak menyangka masih ada anggota polisi yang melakukan tindakan penangkapan tanpa berang bukti. “Apapun ceritanya anggota saya itu salah, maka saya minta maaf,” sebutnya.

Sementara itu, Nindi (31) yang sempat ditahan selama 4 bulan dan akhirnya dilepas menceritakan, dirinya ditangkap pada Jumat 8 Oktober lalu sekitar pukul 12.30 WIB di kawasan Jalan Wakaf Polonia Medan, persisnya di lapangan bola kaki. Ketika itu, anggota Reskrim Polsekta Medan Baru menangkap seorang tersangka Marwan dengan barang bukti satu paket kecil SS. Tak berselang lama, korban dengan mengendarai sepeda motor melintas di depan lapangan bola tersebut hendak menuju ke rumah kakaknya.

Seketika, Marwan memanggilnya, karena mengenali dan telah berteman lama, Nindi berhenti dan memarkirkan sepeda motornya di pinggir lapangan lalu menghampiri Marwan. Belum lama menanyakan apa keperluan, temannya tersebut memanggilnya, tiba-tiba petugas langsung menangkapnya membawanya dan Marwan ke Mapolsekta Medan Baru guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

Ketika itu, Nindi mempertanyakan kepada petugas kenapa dirinya ditangkap. Kemudian petugas menjelaskan, Marwan menerangkan dirinya menyuruh membeli sabu-sabu untuk dikonsusmsi atau dipakai bersama. “Saya terkejut dan menolak diperiksa, karena dirinya tidak ada menyuruh tersangka Marwan membeli narkoba. Tapi, petugas tidak percaya dan langsung menahan saya,” katanya.

Setelah mendekam selama 4 bulan di tahanan Mapolsekta Medan Baru, akhirnya Kapolsekta Medan Baru , Kompol Saptono SIK mengeluarkan surat perintah pelepasan Nindi dengan nomor: SPPT/03/II/2011/Reskrim. Nindi menghirup udara bebas pada 7 Februari 2011.
Usai dibebaskan, Nindi didampingi kuasa hukumnya, Hasbi Sitorus SH langsung membuat laporan pengaduan ke Propam Polresta Medan untuk mendapatkan keadilan hukum atas penangkapan dirinya tanpa barang bukti.


Selain kasus salah tangkap, Kapolda juga memberi perhatian serius pada Kasus pembunuhan Pengaraca Adi SH yang dibunuh pada tahun 2005 lalu. Oegroseno secara khusus memberikan tugas kepada Kapolresta Medan Kombes Pol Tagam Sinaga untuk mengungkap kasus pembunuhan yang belum terungkap tersebut.

“Itu Tugas khusus Kapolresta Pak Tagam Sinaga, karena kasusnya rumit dan sudah enam tahun kan…. Jadi perlu adanya pemeriksaan secara teliti dan memanggil kembali orang-orang terkait,” kata Oegroseno.

Kombes Pol Tagam Sinaga hanya mengangguk-angguk saat Kapoldasu memberikan tugas khusus tesebut kepadanya. “Siap Pak, iya Pak,” ujar Kaporesta.

—-
Sementara itu Tanpopeng (70), orangtua Adi SH didampingi pengacaranya Herdensi dan Parlindungan Tamba tak bisa menahan rasa kekecewaannya atas kinerja aparat kepolisian yang belum mampu mengungkap pelaku dan motif pembunuhan anaknya. “Saya kecewa, padahal kasusnya sudah ada enam tahun lamanya,” ujar Popeng.

Tanopeng dan pengacaranya menilai adanya praktik pembiaran yang dilakukan Kapolsekta Medan Barat AKP Esron Hutagaol saat menjadi Kapolsek Medan Barat dan menangani kasus pembunuhan tersebut.

“Ada apa dengan Kapolsek itu? Masa waktu kami buat LP ke Polsek Medan Barat dibola-bola ke Poltabes dan macem-macemlah kata polisinya waktu itu sehingga kasusnya lama begini,” tambahnya.

Dijelaskanya, sebelum Adi terbunuh, ia mendapat SMS dari seorang temanya yang isinya: “Adi matikan HPmu Bos marah besar sama kau,” ujarnya.

Keluarga makin kesal kepada polisi karena beberapa petunjuk yang mempermudah penyelidikan tidak dimanfaatkan dengan baik. Padahal HP korban disita polisi pada saat kejadian, pemeriksaan terhadap teman korban, tentang bos besar sudah dilakukan dan beberapa petunjuk lainya.
“Masa Polisi kehilangan jejak untuk mengungkapnya.? Apa mungkin itu? Tetapi kalau polisi tidak bekerja mungkin benar,” ungkapnya.(mag-8)

Kapoldasu Minta Maaf

MEDAN-Kapoldasu Irjen Pol Oegroseno akhirnya mengakui kesalahan yang dilakukan anggotanya saat menangkap Yulinar Hadi Yanti alias Nindi (30). Secara terbuka, Kapolda menyatakan permohonan maafnya atas peristiwa salah tangkap tersebut. Warga Jalan Starban Gang Garuda Medan itu ditangkap lima anggota Reskrim Polsekta Medan Baru atas dituduh memiliki narkoba jenis sabu-sabu. Meski tidak ada barang bukti, Nindi tetap ditahan selama empat bulan, meski akhirnya dibebaskan, bulan lalu.

Pernyataan dan pengakuan salah tangkap ini diungkapkan Kapolda dalam gelar perkara di Aula Rupatama Polresta Medan, Senin (7/3). Dalam gelar perkara ini, hanya empat dari kelima anggota Reskrim Polsekta Medan Baru. Seorang anggota lagi tidak bisa hadir karena sakit.

Kelimanya adalah Bripka Rocky R Siahaan selaku penyidik, Brigadir Mayunis selaku penyidik, Briptu Agus Kurniawan selaku penyidik, Bripka Eben H Tarigan selaku penyidik pembantu dan Bripka Arie Prabudi selaku penyidik pembantu.

Kapolda menyebutkan, kelima anggota polisi dimaksud sudah diperiksa. Tiga orang diantaranya tugas luar dan dua orang lagi sebagai juru periksa.

Oegroseno memaparkan, kelima anggota polisi yang melakukan penangkapan dan penahanan terhadap Nindi telah terbukti melanggar kode etik kepolisian, karena telah menyalahi tugas. Dikhawatirkan terancam dipecat, karena bertindak menyalahi tugas dan wewenang.

“Kan aneh itu, masa berkasnya dilanjutkan, tetapi tidak ada barang bukti yang diamankan. Hanya berdasarkan pengakuan kawannya, itu tidak benar, ibaratnya hanya berdasarkan katanya-katanya? Buktinya dong,” ujarnya senyum. “Jika kelima anggota polisi terbukti bersalah, maka akan di pecat dengan tidak hormat (PDT),” tambahnya.

Selain kelima anggotanya, Kapolsek Medan Baru, Kompol Saptono juga akan diperiksa. Sebab, pasti ada hubungannya antara anggotanya dengan Kapolseknya. “Kapolseknya juga nanti akan kami periksa, tenang saja,” ucapnya.

Setelah disimpulkan adanya pelanggaran etika kepolisian dan salah tangkap terhadap seorang ibu rumah tangga, Oegroseno menyampaikan permohonan maafnya kepada masyarakat atas perbuatan anggotanya. Dirinya sama sekali tidak menyangka masih ada anggota polisi yang melakukan tindakan penangkapan tanpa berang bukti. “Apapun ceritanya anggota saya itu salah, maka saya minta maaf,” sebutnya.

Sementara itu, Nindi (31) yang sempat ditahan selama 4 bulan dan akhirnya dilepas menceritakan, dirinya ditangkap pada Jumat 8 Oktober lalu sekitar pukul 12.30 WIB di kawasan Jalan Wakaf Polonia Medan, persisnya di lapangan bola kaki. Ketika itu, anggota Reskrim Polsekta Medan Baru menangkap seorang tersangka Marwan dengan barang bukti satu paket kecil SS. Tak berselang lama, korban dengan mengendarai sepeda motor melintas di depan lapangan bola tersebut hendak menuju ke rumah kakaknya.

Seketika, Marwan memanggilnya, karena mengenali dan telah berteman lama, Nindi berhenti dan memarkirkan sepeda motornya di pinggir lapangan lalu menghampiri Marwan. Belum lama menanyakan apa keperluan, temannya tersebut memanggilnya, tiba-tiba petugas langsung menangkapnya membawanya dan Marwan ke Mapolsekta Medan Baru guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

Ketika itu, Nindi mempertanyakan kepada petugas kenapa dirinya ditangkap. Kemudian petugas menjelaskan, Marwan menerangkan dirinya menyuruh membeli sabu-sabu untuk dikonsusmsi atau dipakai bersama. “Saya terkejut dan menolak diperiksa, karena dirinya tidak ada menyuruh tersangka Marwan membeli narkoba. Tapi, petugas tidak percaya dan langsung menahan saya,” katanya.

Setelah mendekam selama 4 bulan di tahanan Mapolsekta Medan Baru, akhirnya Kapolsekta Medan Baru , Kompol Saptono SIK mengeluarkan surat perintah pelepasan Nindi dengan nomor: SPPT/03/II/2011/Reskrim. Nindi menghirup udara bebas pada 7 Februari 2011.
Usai dibebaskan, Nindi didampingi kuasa hukumnya, Hasbi Sitorus SH langsung membuat laporan pengaduan ke Propam Polresta Medan untuk mendapatkan keadilan hukum atas penangkapan dirinya tanpa barang bukti.


Selain kasus salah tangkap, Kapolda juga memberi perhatian serius pada Kasus pembunuhan Pengaraca Adi SH yang dibunuh pada tahun 2005 lalu. Oegroseno secara khusus memberikan tugas kepada Kapolresta Medan Kombes Pol Tagam Sinaga untuk mengungkap kasus pembunuhan yang belum terungkap tersebut.

“Itu Tugas khusus Kapolresta Pak Tagam Sinaga, karena kasusnya rumit dan sudah enam tahun kan…. Jadi perlu adanya pemeriksaan secara teliti dan memanggil kembali orang-orang terkait,” kata Oegroseno.

Kombes Pol Tagam Sinaga hanya mengangguk-angguk saat Kapoldasu memberikan tugas khusus tesebut kepadanya. “Siap Pak, iya Pak,” ujar Kaporesta.

—-
Sementara itu Tanpopeng (70), orangtua Adi SH didampingi pengacaranya Herdensi dan Parlindungan Tamba tak bisa menahan rasa kekecewaannya atas kinerja aparat kepolisian yang belum mampu mengungkap pelaku dan motif pembunuhan anaknya. “Saya kecewa, padahal kasusnya sudah ada enam tahun lamanya,” ujar Popeng.

Tanopeng dan pengacaranya menilai adanya praktik pembiaran yang dilakukan Kapolsekta Medan Barat AKP Esron Hutagaol saat menjadi Kapolsek Medan Barat dan menangani kasus pembunuhan tersebut.

“Ada apa dengan Kapolsek itu? Masa waktu kami buat LP ke Polsek Medan Barat dibola-bola ke Poltabes dan macem-macemlah kata polisinya waktu itu sehingga kasusnya lama begini,” tambahnya.

Dijelaskanya, sebelum Adi terbunuh, ia mendapat SMS dari seorang temanya yang isinya: “Adi matikan HPmu Bos marah besar sama kau,” ujarnya.

Keluarga makin kesal kepada polisi karena beberapa petunjuk yang mempermudah penyelidikan tidak dimanfaatkan dengan baik. Padahal HP korban disita polisi pada saat kejadian, pemeriksaan terhadap teman korban, tentang bos besar sudah dilakukan dan beberapa petunjuk lainya.
“Masa Polisi kehilangan jejak untuk mengungkapnya.? Apa mungkin itu? Tetapi kalau polisi tidak bekerja mungkin benar,” ungkapnya.(mag-8)

Artikel Terkait

spot_imgspot_imgspot_img

Terpopuler

Artikel Terbaru

/