Dugaan Korupsi Biro Umum Pemprovsu
MEDAN-Perlahan kasus dugaan korupsi anggaran rutin Biro Umum Pemprovsu 2010-2011 senilai Rp25 miliar mulai terang. Setelah dua pekan lalu menetapkan Bendahara Biro Binsos, Aminuddin, sebagai tersangka, sepekan terakhir Bagian Tindak Pidana Korupsi Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Tipikor Direskrimsus) Polda Sumut secara intensif memeriksa delapan pejabat dan mantan pejabat di Biro Umum.
Enam dari delapan PNS Pemprovsu tersebut diperiksa karena memindahkan dana Biro Umum ke rekening pribadi. Janji Poldasu bakal menjerat atasan dan mantan atasan Aminuddin, tampaknya bukan hanya lips service. “Sampai tadi (kemarin, Red) enam pejabat tersebut masih menjalani pemeriksaan. Mereka kita periksa secara maraton sejak pekan lalu,” ujar sumber terpercaya di Mapoldasu kepada wartawan koran ini, Rabu (7/3). Siapa saja nama enam pejabat tersebut, sumber itu mengaku tak bisa menyebutkannya karena tak berwenang.
Sebelumnya Kepala Biro Umum, Hj Nurlela dan mantan Kepala Biro Umum yang sekarang menjabat Kadis Perhubungan Sumut, Rajali, juga telah dua kali menjalani pemeriksaan di Tipikor Poldasu. Kedua pejabat tersebut mengaku tak bertanggung jawab atas kasus penggelapan uang negara tersebut. Pekan lalu saat ditanya wartawan koran ini, Hj Nurlela, mengaku tak tahu banyak kasus tersebut karena baru menjabat tahun 2011. Sementara Rajali yang ditanya wartawan koran ini, kemarin, di gedung DPRD Sumut juga mengaku tak bertanggung jawab. Rajali beralasan sejak 20 Oktober 2010 tidak lagi menjabat sebagai Kepala Biro Umum.
Kembali ke sumber di Mapoldasu. Dia mengatakan, anggaran Biro Umum sebesar Rp25 miliar ditarik dan disimpan di rekening pribadi. “Tindakan ini jelas menyalahi aturan,” lanjut sumber itu. Pemeriksaan secara maraton dilakukan untuk mengetahui siapa saja yang paling bertanggung jawab dalam kasus itu. Pasalnya, pemindahan dana dari rekening Biro Umum ke rekening pribadi enam pejabat tersebut, diduga diketahui atasan mereka. Di bank mana dana itu disimpan, sumber itu meminta wartawan koran ini bertanya langsung kepada pejabat berwenang. “Kami tak boleh menyebutkannya bang,” ungkap sumber itu lagi.
Di tempat terpisah, mantan Kepala Biro Umum, Rajali, saat ditemui wartawan koran ini berharap tidak dijadikan tersangka oleh Polda Sumut. Dia mengaku telah diperiksa Tipikor Polda Sumut dalam kasus itu. Namun Rajali menyatakan tidak terlibat. “Ya saya sudah diperiksa. Tapi saya tanggal 20 Oktober 2010 sudah tidak di Biro Umum. Jangan kalau-kalaulah. Kalau bisa janganlah sampai jadi tersangka,” ujarnya saat memasuki lift gedung DPRD Sumut, kemarin.
Sementara itu, Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Sumut, Kombes Pol Sadono Budi Nugroho, pihaknya mengintensifkan pengusutan kasus tersebut. “Ada kerugian negara. Dan kita sudah meminta audit dari Badan Pemeriksa Keuangan dan Pembangunan (BPKP) sekitar dua atau tiga minggu lalu. Sejauh ini, kita terus melakukan pemeriksaan,” tegasnya.
Selain Aminuddin, siapa lagi pejabat yang bakal dijadikan tersangka? Apakah Rajali yang saat ini menjabat Kadishub Sumut, juga bakal ditetapkan sebagai tersangka? Sadono hanya berdiplomasi. Dia mengatakan, pihaknya masih melakukan pemeriksaan saksi-saksi dan mengumpulkan barang bukti, serta menunggu hasil audit BPKP. Setelah ada kesimpulan baru akan dilakukan penetapan tersangka lainnya dalam kasus tersebut. “Kasus korupsi ini panjang dan perlu proses. Semuanya nanti akan disimpulkan dan dilakukan gelar perkara,” tandasnya.
Plt Gubsu, Gatot Pudjonugroho yang ditemui wartawan koran ini menolak memberikan keterangan atas kasus yang melilit anak buahnya. “Tanya sekda saja,” ujarnya menunjuk Sekdaprovsu, Nurdin Lubis, yang berada tak jauh darinya. Sama dengan Gatot, Nurdin Lubis, juga tak bersedia memberikan keterangan. “Bentar ya,” kata Nurdin sambil berlari menuju mobil dinasnya dan melaju meninggalkan wartawan koran ini. (mag-5/ari)