Site icon SumutPos

Rencana Penerapan PPKM Mikro di Kota Medan, Satgas Covid-19 Kecamatan Lebih Diaktifkan

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Wali Kota Medan, Bobby Nasution telah memperpanjang penerapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di Kota Medan hingga 14 Maret 2021. Hal itu dilakukan, guna memutus mata rantai penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) di Kota Medan yang saat ini masih terus berkembang.

PENEGAKAN PROKES: Tim Gabungan Satgas Covid-19 melakukan operasi penegakan protokol kesehatan di salah satu gerai kuliner di Kota Medan, belum lama ini.

Perpanjangan masa PPKM tersebut tertuang dalam surat edaran Nomor 188.55/1191 tentang perubahan kedua tentang pembatasan kegiatan masyarakat dalam rangka pengendalian penyebaran Covid-19 di Kota Medan yang ditandatangani pada 4 Maret 2021. Surat edaran tersebut sekaligus tindaklanjut dari Surat edaran Gubernur Sumatera Utara No.188.54/5/INST/2021 tentang Perpanjangan PPKM dalam rangka pengendalian Covid-19 di Sumut.

“Surat perpanjangan PPKM di Kota Medan dari Pak Wali Kota sudah kita terima. PPKM kembali diperpanjang sampai 14 Maret nanti. Saat ini kita kembali melanjutkan pengawasan kepada para stakeholder pariwisata, tentunya dengan didampingi Dinas Pariwisata Kota Medan,” ucap Sekretaris Satpol PP Kota Medan, Rakhmat Adi Syahputra Harahap kepada Sumut Pos, Minggu (7/3).

Sedangkan untuk penerapan PPKM Mikro untuk mencegah penyebaran covid-19 di Sumut yang rencananya akan berlaku di 6 kabupaten/kota di Sumut, yakni Medan, Binjai, Pematangsiantar, Deliserdang, Langkat, dan Simalungun, Rakhmat mengaku pihaknya belum mendapatkan arahan lebih lanjut. “Iya, infonya akan ada PPKM Mikro di Kota Medan, nantinya akan lebih ke lingkungan, kelurahan hingga kecamatan. Tapi sampai saat ini kita belum dapat arahan lebih lanjut berupa surat (dari Wali Kota), jadi kita belum tahu juknis (petunjuk teknis) pelaksanaannya,” ujarnya.

Namun begitu, katanya, PPKM Mikro akan lebih fokus kepada pengendalian Covid-19 di tingkat kecamatan hingga lingkungan. Sedangkan pihaknya di Satgas Covid-19 Kota Medan lebih berfokus untuk mengawasai jalannya prokes serta jam operasional usaha di tingkat kota.

“Kalau ini nanti fokusnya lebih rinci, bahkan sampai ke lingkungan-lingkungan. Saat itulah fungsi Satgas Kecamatan, Kelurahan dan Lingkungan dituntut untuk lebih aktif, termasuk lah untuk menertibkan gelaran-gelaran pesta di lingkungan-lingkungan. Kalau semuanya harus Satpol PP yang mengawasi, tentu tak akan mungkin,” katanya.

Untuk itu, saat ini Satgas Covid-19 Kota Medan, dalam hal ini Satpol PP sebagai penegak Perda Kota Medan menerangkan, jika pihaknya masih terus bekerja berdasarkan Perwal No.27/2020 tentang penerapan Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB) ditengah pandemi Covid-19 di Kota Medan dan berdasarkan SE Wali Kota No.188.55/1191 tentang perubahan kedua tentang pembatasan kegiatan masyarakat dalam rangka pengendalian penyebaran Covid-19 di Kota Medan.

“Setiap malam personel kita terus bergerak, melihat dan memantau apakah jam operasional diterapkan atau tidak. Sudah banyak yang kita berikan teguran, dan bila terus membandel maka akan kita lakukan penutupan sementara seperti halnya Media Night Market di Jalan H Adam Malik,” tegasnya.

Selain itu, Rakhmat juga menerangkan, jika pihaknya masih terus berharap agar ke depannya lebih banyak OPD lainnya di jajaran Pemko Medan yang dapat berkontribusi menerapkan dan mengawasi jalannya protokol kesehatan di Kota Medan. “Sejauh ini yang paling aktif bersama kita itu adalah Dinas Pariwisata. Padahal kita tahu, ada banyak OPD lain yang harusnya juga berperan aktif dalam hal ini,” tandasnya.

Menanggapi hal ini, Ketua Pansus Covid-19 DPRD Kota Medan, Robi Barus menerangkan, jika PPKM Mikro merupakan salah satu cara yang mungkin patut diterapkan di Kota Medan, mengingat ada banyak kota di Indonesia yang cukup berhasil menekan angka penyebaran Covid-19 saat telah menerapkan PPKM Mikro.

“Lihat saja sekarang, pesta-pesta sudah banyak dilakukan di setiap sudut Kota Medan, tidak ada penerapan prokes disana, seolah-olah masyarakat sudah tidak peduli lagi dengan adanya Covid-19 ini. Ini bukti kalau Satgas Covid di Kecamatan dan Kelurahan tidak berjalan. Adanya PPKM Mikro nanti kita harapkan dapat membuat Satgas Kecamatan yang selama ini tidak bekerja menjadi lebih aktif,” katanya.

Selain itu, Robi juga terus meminta kepada Satgas Covid-19 Kota Medan untuk terus berfokus kepada penerapan prokes di tempat-tempat yang berpotensi dalam melakukan penyebaran virus, salah satunya pasar tradisional. “PD Pasar Kota Medan harus turut andil dalam pengawasan prokes di pasar-pasar. Kita harus mendukung langkah baik pemerintah dalam menghentikan penyebaran Virus ini yang terus melakukan vaksinasi secara masif, kita sudah lihat kalau para pedagang sudah mulai di vaksin dan itu baik sekali. Makanya harus ada pengawasan penerapan prokes yang baik dari PD Pasar, sebagai langkah mendukung strategi pemerintah dalam memutus pandemi ini,” tutupnya.

Seperti diketahui, Gubernur Sumatera Utara Edy Rahmayadi akan menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Mikro untuk mencegah penyebaran covid-19 di Sumut. PPKM itu akan diberlakukan selama 14 hari yakni mulai besok, 9 Maret 2021 hingga 22 Maret 2021. PPKM Mikro akan diterapkan di enam Kabupaten/Kota di Sumut, yakni Medan, Binjai, Pematangsiantar, Deliserdang, Langkat dan Simalungun.

Gubsu Edy Rahmayadi mengambil kebijakan itu sebagai tindaklanjut dari hasil rapat dengan Menteri Koordinasi (Menko) Bidang Perekonomian pada 4 Maret 2021 lalu, agar wilayah yang tingkat penyebaran Covid-19 masih tinggi, termasuk Sumut agar dapat menerapkan PPKM Mikro. Penerapan PPKM Mikro tersebut tertuang dalan Surat Gubernur Sumut Nomor 360/1879/2021, tertanggal 4 Maret 2021.

Adapun prinsip PPKM Mikro adalah pembatasannya yang dibuat berskala. Kemudian dengan berjalannya waktu, penanganannya akan semakin berskala kecil dan semakin tersasar. Lalu, PPKM Mikro juga akan mempertimbangkan kriteria zonasi pengendalian hingga ke tingkat RT. Perbedaan lain yang terlihat adalah pelonggaran aktivitas perkantoran dalam PPKM berbasis mikro. (map)

Exit mobile version