MEDAN – Sejumlah pengusaha waralaba di Kota Medan yang telah ditutup usahanya oleh Tim Penertiban Terpadu Kota Medan, belum mengurus perpanjangan izin usahanya. Padahal, biaya retribusi untuk usaha tersebut sudah dihapuskan. Seperti diutarakan Kepala Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Disbudpar) Kota Medan Busral Manan kepada wartawan, Minggu (7/4). Menurut dia, selama ini pihaknya tidak menghambat orang yang hendak mengurus perpanjangan izin usaha kuliner. Tapi persyaratan memang harus dipenuhi. “Kami juga tidak mau jadi masalah. Begitu semua selesai baru izin kami keluarkan,” tegasnya.
Dia menyebutkan, selama ini upaya sosialisasi dan imbauan telah dilakukan oleh Disbudpar Medan melalui petugas lapangan. Bagi pengusaha yang tidak memperpanjang izinnya dan telah diberikan imbauan masih membandel, maka diberikan surat peringatan. Tapi, ketika surat peringatan tidak dipatuhi, maka tindakan akhir yakni penutupan dilakukan setelah beberapa kali peringatan diberikan.
“Izin usaha jangan dianggap sepele. Karena kalau tidak memiliki izin dampak usahanya dihentikan atau dipaksa tutup. Sepanjang izinnya tidak ada, maka usahanya dilarang berdiri. Tapi, apabila izinnya diurus baru atau bersedia memperpanjang, maka akan diberikan kemudahan pengurusan izin,” ucapnya.
Busral memaparkan, sebenarnya ada beberapa usaha lain yang izinnya belum diperpanjang. Selama ini tim terpadu masih fokus ke Batagor Ikhsan, KFC cabang Taman Lili Suheri, Papa Rons cabang Jalan Gadjah Mada. “Sebenarnya masih banyak usaha warung waralaba yang izinnya mati. Jumlahnya mencapai puluhan. Itu semua sudah diberikan peringatan,” katanya.
Ketika ditanyakan apa saja jenis usaha yang bakal ditutup itu, Busral mengaku belum bisa membeberkannya ke hadapan publik. Pasalnya, selain tidak hafal apa saja jenis usahanya, sekarang ini ada beberapa yang sudah bersedia memperpanjang izinnya.
Busral mengaku, selama ini pengusaha kuliner memang menyebut urusannya terlalu panjang untuk mendapatkan izin, dikarenakan melibatkan beberapa instansi. “Tapi itu semua alasan yang dibuat-buat, izin wajib diurus karena itu peraturan,” katanya.
Terpisah, Anggota Komisi C DPRD Medan, Jumadi mengingatkan kepada Pemko Medan, sebaiknya pengsuaha diberi kemudahan memperpanjang izin usaha. Misalnya, pengusaha hanya diberikan formulir memperpanjang izin melalui system perizinan keliling milik Pemko Medan. (mag-7)