30 C
Medan
Saturday, September 28, 2024

FSPMI Sesalkan Corona Alasan PHK, Buruh Dirumahkan Tanpa Upah

DEMO: Ketua Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia Sumatera Utara (FSPMI Sumut) Willy Agus Utomo saat demo beberapa waktu lalu.
DEMO: Ketua Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia Sumatera Utara (FSPMI Sumut) Willy Agus Utomo saat demo beberapa waktu lalu.

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Buruh di Sumatera Utara menghadapi masalah besar saat mewabahnya coronavirus disease 2019 (Covid-19). Di satu sisi, para buruh terancam nyawanya akibat rentan terpapar Covid-19, karena masih harus bekerja di pabrik. Namun, sisi lain, mati masa depan buruh dan keluarganya, ketika perusahaan melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK) serta merumahkan buruh dan tidak membayar upahnyan

“Hal ini terjadi masif di Sumut, wabah corona jadi alasan perusahaan mem-PHK buruh,” kata Ketua Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) Sumut, Willy Agus Utomo melalui keterangan tertulisnya yang diterima Sumut Pos, Senin (6/4) malam.

Diungkapkan Willy, banyak dampak buruk didapat buruh akibat corona. Dari sektor hubungan kerja, banyak perusahaan melakukan PHK, merumahkan buruh tanpa membayar upahnya, dengan alasan orderan perusahaan sepi bukan karena menjamin kesehatan pekerja buruh terhindar dari pandemi global tersebut.

“Yang mirisnya situasi musibah ini dimanfaatkan pengusaha-pengusaha bandel di Sumut yang memang mau melakukan PHK tanpa mau membayar pesangon dan melakukan pelanggaran hak normatif di perusahaan secara terang-terangan dan tidak sesuai perturan yang berlaku,” tegasnya.

Pihaknya menilai, para pengusaha bandel tersebut berani karena pemerintah dalam hal ini Dinas Ketenagakerjaan setempat kerap sibuk dengan penyelamatan diri. Akibatnya, pengawasan kebijakan perusahaan terhadap hak buruh selama pandemi ini menjadi tidak berfungsi sama sekali.

“Banyak laporan pelanggaran hak normatif dan permasalahan ketenagakerjaan yang sudah kita laporkan selama pandemi ini, Disnaker beralasan, selama corona pihak mereka tidak bisa kunjungi perusahaan alasan pembatasan sosial,” ujarnya.

Bahkan, lanjutnya, untuk hadapi Covid-19, masih banyak juga pekerja buruh yang tidak dilindungi Alat Pelindung Diri (APD) seperti masker, sarung tangan dan lain-lain saat bekerja.

“Ini merupakan kelemahan pemerintah setempat. Intinya buruh Sumut saat ini butuh perhatian pemerintah, mereka sangat butuh dilindungi dari wabah corona, karena mereka masih tetap harus bekerja di tengah orang lain bekerja dari rumah,” ujar Willy.

Menjawab ini, Kadisnaker Sumut Harianto Butarbutar mengungkapkan, kaum buruh mesti memaklumi juga kondisi perusahaan tempatnya bekerja dengan masih mewabahnya virus tersebut.

Menurutnya, pilihan merumahkan karyawan saat ini sesuai kebijakan perusahaan masing-masing. “Masing-masing perusahaan kan punya PP (Peraturan Perusahaan). Dari PP itulah ditingkatkan mereka menjadi PKB (Peraturan Keputusan Bersama) antara si pekerja dan si pemilik. Bahasa kasarnya itu, semacam AD/ART perusahaan merekalah. Jadi gak bisa kita campuri, nanti mereka PHK semua, gawat juga kita,” ungkapnya.

Pihaknya mengamini sudah banyak menerima informasi adanya karyawan yang dirumahkan oleh perusahaan-perusahaan yang ada di Sumut tanpa pesangon. “Pastilah, sudah ada banyak yang melapor ke kita. Makanya sekarang ini kami sedang mendata karyawan-karyawan yang dirumahkan tersebut untuk masuk dalam ke JPS (Jaring Pengaman Sosial), agar mendapat bantuan karena sudah tidak bekerja,” katanya. (prn/mag-1/ila)

DEMO: Ketua Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia Sumatera Utara (FSPMI Sumut) Willy Agus Utomo saat demo beberapa waktu lalu.
DEMO: Ketua Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia Sumatera Utara (FSPMI Sumut) Willy Agus Utomo saat demo beberapa waktu lalu.

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Buruh di Sumatera Utara menghadapi masalah besar saat mewabahnya coronavirus disease 2019 (Covid-19). Di satu sisi, para buruh terancam nyawanya akibat rentan terpapar Covid-19, karena masih harus bekerja di pabrik. Namun, sisi lain, mati masa depan buruh dan keluarganya, ketika perusahaan melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK) serta merumahkan buruh dan tidak membayar upahnyan

“Hal ini terjadi masif di Sumut, wabah corona jadi alasan perusahaan mem-PHK buruh,” kata Ketua Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) Sumut, Willy Agus Utomo melalui keterangan tertulisnya yang diterima Sumut Pos, Senin (6/4) malam.

Diungkapkan Willy, banyak dampak buruk didapat buruh akibat corona. Dari sektor hubungan kerja, banyak perusahaan melakukan PHK, merumahkan buruh tanpa membayar upahnya, dengan alasan orderan perusahaan sepi bukan karena menjamin kesehatan pekerja buruh terhindar dari pandemi global tersebut.

“Yang mirisnya situasi musibah ini dimanfaatkan pengusaha-pengusaha bandel di Sumut yang memang mau melakukan PHK tanpa mau membayar pesangon dan melakukan pelanggaran hak normatif di perusahaan secara terang-terangan dan tidak sesuai perturan yang berlaku,” tegasnya.

Pihaknya menilai, para pengusaha bandel tersebut berani karena pemerintah dalam hal ini Dinas Ketenagakerjaan setempat kerap sibuk dengan penyelamatan diri. Akibatnya, pengawasan kebijakan perusahaan terhadap hak buruh selama pandemi ini menjadi tidak berfungsi sama sekali.

“Banyak laporan pelanggaran hak normatif dan permasalahan ketenagakerjaan yang sudah kita laporkan selama pandemi ini, Disnaker beralasan, selama corona pihak mereka tidak bisa kunjungi perusahaan alasan pembatasan sosial,” ujarnya.

Bahkan, lanjutnya, untuk hadapi Covid-19, masih banyak juga pekerja buruh yang tidak dilindungi Alat Pelindung Diri (APD) seperti masker, sarung tangan dan lain-lain saat bekerja.

“Ini merupakan kelemahan pemerintah setempat. Intinya buruh Sumut saat ini butuh perhatian pemerintah, mereka sangat butuh dilindungi dari wabah corona, karena mereka masih tetap harus bekerja di tengah orang lain bekerja dari rumah,” ujar Willy.

Menjawab ini, Kadisnaker Sumut Harianto Butarbutar mengungkapkan, kaum buruh mesti memaklumi juga kondisi perusahaan tempatnya bekerja dengan masih mewabahnya virus tersebut.

Menurutnya, pilihan merumahkan karyawan saat ini sesuai kebijakan perusahaan masing-masing. “Masing-masing perusahaan kan punya PP (Peraturan Perusahaan). Dari PP itulah ditingkatkan mereka menjadi PKB (Peraturan Keputusan Bersama) antara si pekerja dan si pemilik. Bahasa kasarnya itu, semacam AD/ART perusahaan merekalah. Jadi gak bisa kita campuri, nanti mereka PHK semua, gawat juga kita,” ungkapnya.

Pihaknya mengamini sudah banyak menerima informasi adanya karyawan yang dirumahkan oleh perusahaan-perusahaan yang ada di Sumut tanpa pesangon. “Pastilah, sudah ada banyak yang melapor ke kita. Makanya sekarang ini kami sedang mendata karyawan-karyawan yang dirumahkan tersebut untuk masuk dalam ke JPS (Jaring Pengaman Sosial), agar mendapat bantuan karena sudah tidak bekerja,” katanya. (prn/mag-1/ila)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/