25.2 C
Medan
Saturday, June 22, 2024

Bangunan Diduga Tak Punya IMB di Jalan Pantai Timur

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Satu bangunan yang diduga tidak memiliki Surat Izin Mendirikan Bangunan (SIMB), telah dibangun di Jalan Pantai Timur, Kelurahan Cintai Damai, Kecamatan Medan Helvetia. Dikonfirmasi mengenai hal ini, Camat Medan Helvetia Putera Ramadan, membenarkan hal itu.

Untuk itu, Putera mengaku, telah memerintahkan jajarannya untuk menyurati pemilik bangunan.

“Terkait adanya informasi yang saya terima, ada bangunan berdiri yang diduga belum memiliki SIMB. Saya pun berkoordinasi dengan Kasi Trantib untuk menyurati pemilik bangunan itu,” ungkap Putera, Kamis (7/4).

Putera yang baru saja dilantik sebagai Camat Medan Helvetia pada 18 Maret 2022 lalu, pun menjelaskan, pihaknya tidak akan membiarkan adanya bangunan yang tidak memiliki SIMB tetap berdiri di wilayah Kecamatan Medan Helvetia. Pasalnya, berdasarkan Instruksi Wali Kota Medan, PAD Kota Medan harus meningkat di 2022 ini. Dan satu di antranya dari sektor IMB.

“Masalah SIMB ini memang harus ditertibkan. Apalagi seperti diketahui bersama, IMB ini juga satu potensi Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang cukup besar bagi Pemko Medan,” jelasnya.

Mantan Kabid Pengendali Operasi Dinas Pencegah dan Pemadam Kebakaran (P2K) Kota Medan ini, pun meminta kerja sama yang baik dengan jurnalis, selaku corong dan kontrol sosial, agar dapat memberitakan hal positif di wilayah Kecamatan Medan Helvetia.

“Masalah IMB ini butuh kerja sama semua pihak. Mulai dari masyarakat, media, dan banyak pihak lainnya. Kami Kecamatan Medan Helvetia siap bekerja sama dalam menertibkan bangunan yang tak memiliki SIMB,” pungkas Putera. (map/saz)

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Satu bangunan yang diduga tidak memiliki Surat Izin Mendirikan Bangunan (SIMB), telah dibangun di Jalan Pantai Timur, Kelurahan Cintai Damai, Kecamatan Medan Helvetia. Dikonfirmasi mengenai hal ini, Camat Medan Helvetia Putera Ramadan, membenarkan hal itu.

Untuk itu, Putera mengaku, telah memerintahkan jajarannya untuk menyurati pemilik bangunan.

“Terkait adanya informasi yang saya terima, ada bangunan berdiri yang diduga belum memiliki SIMB. Saya pun berkoordinasi dengan Kasi Trantib untuk menyurati pemilik bangunan itu,” ungkap Putera, Kamis (7/4).

Putera yang baru saja dilantik sebagai Camat Medan Helvetia pada 18 Maret 2022 lalu, pun menjelaskan, pihaknya tidak akan membiarkan adanya bangunan yang tidak memiliki SIMB tetap berdiri di wilayah Kecamatan Medan Helvetia. Pasalnya, berdasarkan Instruksi Wali Kota Medan, PAD Kota Medan harus meningkat di 2022 ini. Dan satu di antranya dari sektor IMB.

“Masalah SIMB ini memang harus ditertibkan. Apalagi seperti diketahui bersama, IMB ini juga satu potensi Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang cukup besar bagi Pemko Medan,” jelasnya.

Mantan Kabid Pengendali Operasi Dinas Pencegah dan Pemadam Kebakaran (P2K) Kota Medan ini, pun meminta kerja sama yang baik dengan jurnalis, selaku corong dan kontrol sosial, agar dapat memberitakan hal positif di wilayah Kecamatan Medan Helvetia.

“Masalah IMB ini butuh kerja sama semua pihak. Mulai dari masyarakat, media, dan banyak pihak lainnya. Kami Kecamatan Medan Helvetia siap bekerja sama dalam menertibkan bangunan yang tak memiliki SIMB,” pungkas Putera. (map/saz)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/