22.8 C
Medan
Saturday, June 22, 2024

Ditetapkan Tersangka Kasus Dugaan Penganiayaan, Ahmad Fauzan Bakal Ajukan Prapid

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Ketua DPW Partai Amanat Nasional (PAN) Sumatera Utara Ahmad Fauzan Daulay ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan penganiayaan. Penetapan tersangka itu berdasarkan laporan Riduwan Putra Saleh yang mengaku ditendang Fauzan pada acara Musyawarah Wilayah (Muswil) ke-13 Muhammadiyah Sumut di sebuah hotel di Kota Padangsidimpuan, Jumat (17/2) lalu. Selain Ahmad Fauzan, polisi juga menetapkan tiga orang tersangka lainnya.

Kasat Reskrim Polres Padang Sidimpuan AKP Maria Marpaung membenarkan penyidik telah menetapkan status tersangka terhadap Fauzan yang juga merupakan anggota DPRD Sumut itu. “Ya, benar,” kata Maria, Jumat (7/4).

Maria menyebut, penetapan tersangka itu dilakukan penyidik usai melakukan gelar perkara terkait kasus penganiayaan itu. Namun, ia belum memerinci sejak kapan Fauzan ditetapkan menjadi tersangka. “Dari hasil penyelidikan, kami telah melakukan gelar perkara dan berdasarkan dua alat bukti yang ada, kami menetapkan tersangka kepada yang bersangkutan,” ujarnya.

Menyikapi penetapan tersangka itu, Ahmad Fauzan mengaku heran. Dia menilai, penanganan perkara ini begitu cepat dan terkesan penetapan tersangka terhadap dirinya dipaksakan oleh penyidik kepolisian. Pasalnya, dalam kasus ini dirinya baru sekali dipanggil dan dimintai keterangan oleh penyidik Polres Padangsidimpuan.

Fauzan menilai, harusnya dilakukan pendekatan restorative justice untuk melakukan mediasi antara kedua belah pihak, yang berujung dengan perdamaian. “Kita menganggap keputusan (penetapan tersangka) itu tergesa-gesa. Seharusnya, polisi menerapkan restorative justice dengan tetap memprioritaskan upaya mediasi. Kita baru pertama dimintai keterangan sebagai saksi. Kok sudah ditetapkan sebagai tersangka,” kata Ahmad Fauzan saat dikonfirmasi Sumut Pos, Jumat (7/4) petang.

Namun begitu, Fauzan mengaku tetap berprasangka baik kepada pihak kepolisian. Menurutnya, upaya perdamaian telah dilakukannya, tapi korban enggan untuk dimediasi. “Waktu mediasi dia tidak hadir dan tidak mau. Kita cuma berprasangka baiklah, kita sudah tanya kepolisian. Kata kepolisian sudah memenuhi unsur untuk ditetapkan sebagai tersangka, tapi kita juga merasa keberatan,” ujarnya.

Fauzan mengaku tetap menghargai penetapan dirinya sebagai tersangka. Dia menilai, kasus ini merupakan masalah internal di Tapak Suci Wilayah Sumut. Dimana, dirinya sebagai ketua dan korban adalah sekretarisnya. “Tapi kita tak melihat langkahnya ke situ, malah bahkan kita ditetapkan tersangka. Belum semua juga saksi dipanggil, kenapa buru-buru polisi menetapkan tersangka? Ini udah kita pertanyakan juga, tapi jawaban polisi seperti itu,” ucap Fauzan yang juga Ketua Komisi B DPRD Sumut itu.

Disinggung langkah hukum yang akan dilakukan ke depan, Fauzan mengaku akan menempug Praperadilan (Prapid) ke Pengadilan Negeri (PN) Padangsidimpuan. “Kami sudah menyusun Prapid dengan melihat pertimbangan untuk mengajukan Prapid. Nanti hari Senin (10/4) diputuskan,” ungkapnya.

Diberitakan sebelumnya, peristiwa dugaan penganiayaan itu dilakukan Ahmad Fauzan yang merupakan anggota DPRD Sumut terhadap Riduwan, terjadi di sebuah salah hotel Jumat malam, 17 Februari 2023, lalu. Atas peristiwa itu, Riduwan membuat laporan ke Mako Polres Padang Sidimpuan. Laporan tertuang dalam Nomor : LP/B/67/II/2023/SPKT/POLRES PADANGSIDIMPUAN POLDA SUMATERA UTARA, pada tanggal 18 Februari 2023.

Ada empat orang dilaporkan, salah satunya, Ahmad Fauzan Daulay yang juga merupakan anggota DPRD Sumut. Saat kejadian tersebut, Fauzan Daulay sebagai Ketua Tapak Suci Sumut, menghadiri Musyawarah Wilayah ke-13 Muhammadiyah Sumut di sebuah hotel di Kota Kota Padangsidimpuan. (gus/adz)

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Ketua DPW Partai Amanat Nasional (PAN) Sumatera Utara Ahmad Fauzan Daulay ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan penganiayaan. Penetapan tersangka itu berdasarkan laporan Riduwan Putra Saleh yang mengaku ditendang Fauzan pada acara Musyawarah Wilayah (Muswil) ke-13 Muhammadiyah Sumut di sebuah hotel di Kota Padangsidimpuan, Jumat (17/2) lalu. Selain Ahmad Fauzan, polisi juga menetapkan tiga orang tersangka lainnya.

Kasat Reskrim Polres Padang Sidimpuan AKP Maria Marpaung membenarkan penyidik telah menetapkan status tersangka terhadap Fauzan yang juga merupakan anggota DPRD Sumut itu. “Ya, benar,” kata Maria, Jumat (7/4).

Maria menyebut, penetapan tersangka itu dilakukan penyidik usai melakukan gelar perkara terkait kasus penganiayaan itu. Namun, ia belum memerinci sejak kapan Fauzan ditetapkan menjadi tersangka. “Dari hasil penyelidikan, kami telah melakukan gelar perkara dan berdasarkan dua alat bukti yang ada, kami menetapkan tersangka kepada yang bersangkutan,” ujarnya.

Menyikapi penetapan tersangka itu, Ahmad Fauzan mengaku heran. Dia menilai, penanganan perkara ini begitu cepat dan terkesan penetapan tersangka terhadap dirinya dipaksakan oleh penyidik kepolisian. Pasalnya, dalam kasus ini dirinya baru sekali dipanggil dan dimintai keterangan oleh penyidik Polres Padangsidimpuan.

Fauzan menilai, harusnya dilakukan pendekatan restorative justice untuk melakukan mediasi antara kedua belah pihak, yang berujung dengan perdamaian. “Kita menganggap keputusan (penetapan tersangka) itu tergesa-gesa. Seharusnya, polisi menerapkan restorative justice dengan tetap memprioritaskan upaya mediasi. Kita baru pertama dimintai keterangan sebagai saksi. Kok sudah ditetapkan sebagai tersangka,” kata Ahmad Fauzan saat dikonfirmasi Sumut Pos, Jumat (7/4) petang.

Namun begitu, Fauzan mengaku tetap berprasangka baik kepada pihak kepolisian. Menurutnya, upaya perdamaian telah dilakukannya, tapi korban enggan untuk dimediasi. “Waktu mediasi dia tidak hadir dan tidak mau. Kita cuma berprasangka baiklah, kita sudah tanya kepolisian. Kata kepolisian sudah memenuhi unsur untuk ditetapkan sebagai tersangka, tapi kita juga merasa keberatan,” ujarnya.

Fauzan mengaku tetap menghargai penetapan dirinya sebagai tersangka. Dia menilai, kasus ini merupakan masalah internal di Tapak Suci Wilayah Sumut. Dimana, dirinya sebagai ketua dan korban adalah sekretarisnya. “Tapi kita tak melihat langkahnya ke situ, malah bahkan kita ditetapkan tersangka. Belum semua juga saksi dipanggil, kenapa buru-buru polisi menetapkan tersangka? Ini udah kita pertanyakan juga, tapi jawaban polisi seperti itu,” ucap Fauzan yang juga Ketua Komisi B DPRD Sumut itu.

Disinggung langkah hukum yang akan dilakukan ke depan, Fauzan mengaku akan menempug Praperadilan (Prapid) ke Pengadilan Negeri (PN) Padangsidimpuan. “Kami sudah menyusun Prapid dengan melihat pertimbangan untuk mengajukan Prapid. Nanti hari Senin (10/4) diputuskan,” ungkapnya.

Diberitakan sebelumnya, peristiwa dugaan penganiayaan itu dilakukan Ahmad Fauzan yang merupakan anggota DPRD Sumut terhadap Riduwan, terjadi di sebuah salah hotel Jumat malam, 17 Februari 2023, lalu. Atas peristiwa itu, Riduwan membuat laporan ke Mako Polres Padang Sidimpuan. Laporan tertuang dalam Nomor : LP/B/67/II/2023/SPKT/POLRES PADANGSIDIMPUAN POLDA SUMATERA UTARA, pada tanggal 18 Februari 2023.

Ada empat orang dilaporkan, salah satunya, Ahmad Fauzan Daulay yang juga merupakan anggota DPRD Sumut. Saat kejadian tersebut, Fauzan Daulay sebagai Ketua Tapak Suci Sumut, menghadiri Musyawarah Wilayah ke-13 Muhammadiyah Sumut di sebuah hotel di Kota Kota Padangsidimpuan. (gus/adz)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/