Rebutan Tanah Seluas 9.123 Meter Kubik di Tj Mulia
MEDAN-Warga Jalan Aluminium Lingkungan XIX, Kelurahan Tanjung Mulia, Medan Deli, nyaris bentrok dengan pengembang PT Citra Agung Prima, karena dituding merebuti tanah seluas 9.123 m2, Senin (7/5) pagi pukul 10.00 WIB.
Kejadian berawal saat puluhan warga menghadap pekerja dari PT Citra Agung Prima yang hendak melakukan pemagaran terhadap tanah, yang klaim dimilik pihak PT Citra Agung. Warga yang merasa memiliki tanah tersebut bersikeras mempertahankan tanah tersebut.
Adu mulut kedua belah pihak pun pecah saat mobil pick up memasukkan barang-barang bangunan untuk memagar tanah tersebut. Warga langsung menghadang mobil pick up tersebut dan menyuruh meninggalkan lokasi. “Keluar kau dari sini, aku bakar mobil kau nanti,” teriak seorang wargan
Sejumlah personel kepolisian pun turun ke lokasi, namun tidak bisa berbuat apa-apa, melihat jumlah massa lebih banyak. Pihak pengembang yang berniat untuk memagar tanah itu tak jadi melakukan. Sementara warga terus berjaga-jaga untuk menghalau aksi dari pengembang.
Kuasa hukum warga, Fachruddin Rifai SH Mhum kepada Sumut Pos di lokasi mengatakan, tanah tersebut merupakan warisan dari Tan Hong Seng dari bekas tanahnya Gran Sultan No 265 tanggal 26 Agustus 1926 berupa tanah warisan dari Almarhum Tengku Haroen Al-Rasyid.
“Ini tanah warisan warga yang diberikan untuk tempat tinggal,” ungkapnya.
Menurutnya, warga keturunan Tianghoa ini pada tahun 1970-an sudah menempati lokasi dan izin Tan Hong Seng. Pasalnya warga merupakan pengungsi dari Nanggoroe Aceh Darussalam (NAD) hingga saat ini, sehingga warga tidak rela dilakukan pemagaran oleh pihak pengembang yang merampas tanah mereka.
“Semua mendapatkan izin dari Tan Hong Seng untuk menempati tanah hingga saat ini, tiba-tiba ada pula yang mengklain tanahnya,” ujarnya.
Saat ditanya terhadap sertifikat tanah atas kosong tersebut, dirinya menjelaskan warga memiliki sertifikat tanah tersebut.
“Kita ada memiliki sertifikat ini,” sebutnya.
Apa sudah dilakukan pengcekkan ke BPN Kota Medan? “Belum ada kita lakukan pengecekan, namun akan kita lakukan,” ujarnya, sembari mengatakan jangan dilakukan pemagaran pasalnya kasus ini masih diproses hukumnya di Pengadilan Negeri (PN) Medan.
Fat Njan (60), seorang warga mengatakan jangan membuat warga emosi.
“Masih berjalan proses hukum pengembang sudah melakukan pemagaran tanpa diserta IMB-nya,” ungkapnya.
Menurutnya, biar hukum yang berbicara kalau warga kalah dalam proses hukum, warga rela melepas tanah ini, sebelum ada putusan jangan ada pihak mana pun melakukan pemagaran atau mengklaim tanah ini, warga akan bertindak dengan sendirinya.
Martin Simanggungsong mengklaim memilik tanah dengan sertifikat pada tahun 18 September 2008, kemudian tanah ini dibalik nama dengan No.38/2012, tanggal 16 Febuari 2012 Notaris Hustiati, melihat tanah ini kosong, pihaknya melakukan pemagaran.
Kemudian, rencananya di atas tanah ini akan dibagunan sebuah gudang tempat penyimpanan barang.
“Kita memiliki sertifikat makanya kita heran dari mana warga mengakui mempunyai setifikat dan jelas kita beli tanah ini lengkap dengan sertifikat,” ucapnya.(gus)