25 C
Medan
Saturday, November 23, 2024
spot_img

3,5 Ha Lahan Negara Dikuasai PT ACK

MEDAN- Panas terik tak menyurutkan langkah puluhan karyawan, pensiunan dan janda karyawan PT Kereta Api Indonesia  (KAI) Persero melakukan aksi unjuk rasa di Pengadilan Negeri (PN) Medan, Selasa (6/5). Mereka menilai bahwa tanah PT KAI yang terletak di Jalan Jawa dan Jalan Madura atau lebih diikenal dengan Kelurahan Gang Buntu di Medan telah dikuasai secara melawan hak oleh PT Arga Citra Kharisma (ACK). Untuk itulah mereka menolak secara tegas Aanmaning atau pemanggilan yang diajukan PT ACK dalam rangka eksekusi lahan PT KAI di Jalan Jawa Kelurahan Gang Buntu Medan.

Dalam aksinya di depan pintu masuk Gedung PN Medan, para pegawai PT KAI tersebut menyembelih seekor ayam sebagai simbol telah matinya keadilan terhadap para pegawai, pensiunan dan janda karyawan PT KAI. Mereka meminta lahan itu dikembalikan ke PT KAI. Sebab, lahan PT KAI tersebut merupakan asset kekayaan Negara Republik Indonesia yang telah dikuasai secara melawan hak oleh pengembang property.

“Kami datang hanya minta keadilan. Jangan kami dizolimi, itu lahan PT KAI untuk rumah dinas,” kata Zul Hasibuan, seorang pensiunan PT KAI.
Sementara, Radjiman Billitea selaku kuasa hukum PT KAI mengatakan tanah PT KAI adalah kekayaan negara yang dimiliki PT KAI berdasarkan Surat Menteri Keuangan RI. Secara tegas juga diatur bahwa pemindahtanganan aset negara yang dikuasai oleh perusahaan BUMN harus mendapatkan ijin terlebih dahulu dari Menteri Keuangan. Namun tanah PT KAI dikuasai secara melawan hukum oleh PT ACK. Padahal PT ACK tidak pernah mendapatkan pelimpahan hak atas tanah dari PT KAI. Bahkan PT ACK telah memanfaatkan tanah PT KAI seolah-olah miliknya.

Dirinya mengatakan Ketua PN Medan Erwin Mangatas Malau belum memutuskan Aanmaning yang diajukan PT ACK tersebut dan akan mempelajarinya terlebih dahulu. Sebab, PT KAI sendiri juga telah mengajukan Aanmaning ke PN Medan guna mempertahankan aset kekayaan Negara demi kepentingan Negara dan kemaslahatan karyawan PT KAI.

“Kami keberatan atas Aanmaning yang diajukan PT ACK itu karena PT KAI berhak atas tanah itu” kata Radjiman.
Menurutnya, saat ini PT ACK telah mendirikan bangunan berupa komplek Medan Center Point yang terdiri atas hotel, apartement, supermall, shop house, pertokoan, hotel karibia, RS Murni Teguh Memorial Hospital.

“Pembangunan tersebut terindikasi tidak memiliki IMB sebagaimana dinyatakan dalam surat Kepala Dinas Tata Ruang dan Bangunan Nomor 640/0933 tanggal 5 Februari 2013,” ujarnya.

Ditambahkannya, perlu diketahui masyarakat bahwa kepemilikan tanah PT KAI tersebut telah dikuatkan oleh putusan PN Medan termasuk putusan MA yang telah (inkracht. Kelima putusan itu yakni, Putusan No 281/Pdt.G/1996/PN.Mdn jo putusan No 523/PDT/1997/PT. Mdn ; Putusan No 282/Pdt.G/PN-MDN jo putusan No 522/PDT/1997/PT.Mdn jo putusan No 4685 K/PDT/1998 ; Putusan No 283/Pdt.G/1996/PN.Mdn jo putusan No 472/PDT/1997/PT.Mdn jo Putusan No 4994 K/PDT/1998 : Putusan No 284/Pdt.G/1996/PN.Mdn jo putusan no 481/PDT/1997/PT Mdn jo putusan No 4684 K/PDT/1998 ; Putusan No 285/Pdt.g/1996/PN. Mdn jo putusan No 522/PDT/1997/PT.Mdn jo putusan No 4548 K/PDT/1998.

Selain kelima putusan tersebut, lanjutnya, kepemilikan lahan PT KAI tersebut juga ditegaskan oleh Undang-undang (UU) dan beberapa dokumen lainnya. Yakni, UU No 86 Tahun 1958, Surat Menteri Perhubungan RI No RH.48/KA.101/MPHB tertanggal 28 Februari 1994, Surat Menteri Keuangan RI No 8-11/MK.16/1994 tertanggal 24 Januari 1995, Surat Menteri Keuangan kepada Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) RI No S-66/MK.6/2005 tertanggal 5 Januari 2005 yang menyatakan lahan tersebut  merupakan tanah milik PT KAI, dan Surat Kejaksaan Tinggi Sumut (Kejatisu) tertanggal 19 Februari 2007.(far)

MEDAN- Panas terik tak menyurutkan langkah puluhan karyawan, pensiunan dan janda karyawan PT Kereta Api Indonesia  (KAI) Persero melakukan aksi unjuk rasa di Pengadilan Negeri (PN) Medan, Selasa (6/5). Mereka menilai bahwa tanah PT KAI yang terletak di Jalan Jawa dan Jalan Madura atau lebih diikenal dengan Kelurahan Gang Buntu di Medan telah dikuasai secara melawan hak oleh PT Arga Citra Kharisma (ACK). Untuk itulah mereka menolak secara tegas Aanmaning atau pemanggilan yang diajukan PT ACK dalam rangka eksekusi lahan PT KAI di Jalan Jawa Kelurahan Gang Buntu Medan.

Dalam aksinya di depan pintu masuk Gedung PN Medan, para pegawai PT KAI tersebut menyembelih seekor ayam sebagai simbol telah matinya keadilan terhadap para pegawai, pensiunan dan janda karyawan PT KAI. Mereka meminta lahan itu dikembalikan ke PT KAI. Sebab, lahan PT KAI tersebut merupakan asset kekayaan Negara Republik Indonesia yang telah dikuasai secara melawan hak oleh pengembang property.

“Kami datang hanya minta keadilan. Jangan kami dizolimi, itu lahan PT KAI untuk rumah dinas,” kata Zul Hasibuan, seorang pensiunan PT KAI.
Sementara, Radjiman Billitea selaku kuasa hukum PT KAI mengatakan tanah PT KAI adalah kekayaan negara yang dimiliki PT KAI berdasarkan Surat Menteri Keuangan RI. Secara tegas juga diatur bahwa pemindahtanganan aset negara yang dikuasai oleh perusahaan BUMN harus mendapatkan ijin terlebih dahulu dari Menteri Keuangan. Namun tanah PT KAI dikuasai secara melawan hukum oleh PT ACK. Padahal PT ACK tidak pernah mendapatkan pelimpahan hak atas tanah dari PT KAI. Bahkan PT ACK telah memanfaatkan tanah PT KAI seolah-olah miliknya.

Dirinya mengatakan Ketua PN Medan Erwin Mangatas Malau belum memutuskan Aanmaning yang diajukan PT ACK tersebut dan akan mempelajarinya terlebih dahulu. Sebab, PT KAI sendiri juga telah mengajukan Aanmaning ke PN Medan guna mempertahankan aset kekayaan Negara demi kepentingan Negara dan kemaslahatan karyawan PT KAI.

“Kami keberatan atas Aanmaning yang diajukan PT ACK itu karena PT KAI berhak atas tanah itu” kata Radjiman.
Menurutnya, saat ini PT ACK telah mendirikan bangunan berupa komplek Medan Center Point yang terdiri atas hotel, apartement, supermall, shop house, pertokoan, hotel karibia, RS Murni Teguh Memorial Hospital.

“Pembangunan tersebut terindikasi tidak memiliki IMB sebagaimana dinyatakan dalam surat Kepala Dinas Tata Ruang dan Bangunan Nomor 640/0933 tanggal 5 Februari 2013,” ujarnya.

Ditambahkannya, perlu diketahui masyarakat bahwa kepemilikan tanah PT KAI tersebut telah dikuatkan oleh putusan PN Medan termasuk putusan MA yang telah (inkracht. Kelima putusan itu yakni, Putusan No 281/Pdt.G/1996/PN.Mdn jo putusan No 523/PDT/1997/PT. Mdn ; Putusan No 282/Pdt.G/PN-MDN jo putusan No 522/PDT/1997/PT.Mdn jo putusan No 4685 K/PDT/1998 ; Putusan No 283/Pdt.G/1996/PN.Mdn jo putusan No 472/PDT/1997/PT.Mdn jo Putusan No 4994 K/PDT/1998 : Putusan No 284/Pdt.G/1996/PN.Mdn jo putusan no 481/PDT/1997/PT Mdn jo putusan No 4684 K/PDT/1998 ; Putusan No 285/Pdt.g/1996/PN. Mdn jo putusan No 522/PDT/1997/PT.Mdn jo putusan No 4548 K/PDT/1998.

Selain kelima putusan tersebut, lanjutnya, kepemilikan lahan PT KAI tersebut juga ditegaskan oleh Undang-undang (UU) dan beberapa dokumen lainnya. Yakni, UU No 86 Tahun 1958, Surat Menteri Perhubungan RI No RH.48/KA.101/MPHB tertanggal 28 Februari 1994, Surat Menteri Keuangan RI No 8-11/MK.16/1994 tertanggal 24 Januari 1995, Surat Menteri Keuangan kepada Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) RI No S-66/MK.6/2005 tertanggal 5 Januari 2005 yang menyatakan lahan tersebut  merupakan tanah milik PT KAI, dan Surat Kejaksaan Tinggi Sumut (Kejatisu) tertanggal 19 Februari 2007.(far)

Artikel Terkait

spot_imgspot_imgspot_img

Terpopuler

Artikel Terbaru

/