26 C
Medan
Monday, October 21, 2024
spot_img

Polda Metro Jaya Tangkap Pasutri di Medan Timur

MEDAN-Subdit III Cyber Crime Direktorat Reserse kriminal khusus (Dit Krimsus) Polda Metro Jaya, menggerebek sebuah rumah di Jalan Pembangunan IV, No 67 N, Kelurahan Glugur Darat IIn Kecamatan Medan Timur, Selasa (7/5) malam pukul 20.30 WIB. Penggerebekan yang dipimpin langsung Kepala Unit III Subdit III Cyber Crime Kompol Roberto GM Pasaribu didamping penyedik AKP Dedi Anung K Sik bersama sejumlah personel lainnya membawa barang bukti dari rumah pelaku berupa ratusan kartu kredit dan kartu Anjungan Tunai Mandiri (ATM) berbagai bank, tiga alat hisap sabu-sabu, 3 unit Laptop, 1 unit printer, sebuah alat diduga alat percetakkan ATM dan dua botol minuman keras.

Selain barang bukti tersebut, personel juga membawa pasangan suami isteri yakni Alfando Fandes Cuan alias Tiam Kwin alias Ko Al Vand (36) dan Ani Thio alias Jenny Sui alias Ai Chia alias Chia Ling alias A Chia. Setelah diinterogasi oleh polisi keduanya pun langsung dibawa menggunakan mobil ke Ruang Kasat Reskrim Polresta Medan lantai dua guna pengembangan lebih lanjut.

Dalam surat penangkapan Sp. Kap/71/V/2013/ Reskrimsus kedua pelaku diduga melakukan tindak pidana melalui transaksi eletronik atau pencucian uang sebagaimana dengan Pasal 363 dan Pasal 32 junto Pasal 47 UU RI No 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Selain itu kedua pelaku ini juga melanggar tindak pidana pencucian uang Pasal 3 dan Pasal 5 UU RI No 8 Tahun 2010.
Penangkapan tersebut dilakukan sesuai laporan No: LP/911/III/2013/PMJ/Dit reskrimsus Polda Metro Jaya, tanggal 20 maret 2013, informasi berkembang, tindak pidana pencucian dilakukan oleh pasangan suami isteri terjadi sejak Januari 2013 lalu. Di lokasi penggerebekan puluhan warga pun tidak mengetahui apa aktivitas pasangan suami istri (Pasutri) ini.

Menurut keterangan Kepala Lingkungan (Kepling) X Kelurahan Glugur Darat II, Kecamatan Medan Timur Zulferdi juga tidak mengetahui apa maksud kedatangan beberapa orang Polda Metro Jaya ke lingkungannya itu. Tapi ia sempat berdialog kepada polisi yang menyebutkan bahwa pasangan suami isteri ini merupakan sindikat jaringan internasional.

“Pasangan suami isteri itu melakukan tindak pidana melaui transaksi elektronik dan pencucian uang. Kebanyakan korbannya dari luar negeri semua bang. Kalau yang saya lihat ada ratusan kartu kredit dan Bank Mandiri, Permata dan lain-lain. Suami isteri ini numpang tinggal di rumah ibunya. Kalau rumah aslinya saya juga kurang tahu,” ujar Zulferdi saat ditanyai wartawan.
Sambungnya lagi, keseharian dari suaminya Alfando Fandes Cuan hanya berjualan daging hewan ternak di Pusat Pasar. “Kalau pekerjaannya yang saya tahu ia (Alfando Fandes Cuan) hanya berjualan daging Babi di Pusat Pasar. Saya pun baru mengetahuinya setelah polisi dari Polda Metro Jaya itu yang cerita,” tutur Zulferdi.

Atas penggrebekkan ini, sontak membuat perhatian warga sekitar berdatangan untuk melihat langsung rumah pelaku, yang tidak menyangka dengan apa yang dilakukan pasutri ini.”Tidak tahu kali saya, makanya tidak menyangka,” ungkap warga sekitar.
Setelah itu, pasutri bersama barang bukti ditemukan dilokasi dibawa menggunakan mobil kijang innova warna abu-abu BK 1558 RE, ke Mapolresta Medan. Pantauan Sumut Pos, keduanya diboyong ke Sat. Reskrim Polresta Medan. Terlihat, beberapa petugas Polisi berpakaian preman sibuk mengamankan barang bukti.

Kemudian, Ketika wartawan mencoba memfoto apa yang dilakukan petugas, namun, salah seorang petugas mencoba menghalangi wartawan dan meminta tidak untuk difoto.” Jangan difoto mas, itu barang milik negara. Nantinya minta keterangannya dari Kasat,”ucapnya sembari naik ke lantai dua gedung Sat Reskrim Polresta Medan.
Hingga berita ini dirilis, sekitar pukul 23.45 WIB, kedua yang diamankan masih diperiksa di lantai dua, ruang Kasat Reskrim Polresta Medan. Begitu juga, tidak ada keterangan resmi atas penangkapan pasutri ini dan modus tindakkan pidana dilakukan dari pihak Polda Metro Jaya maupun Sat Reskrim Polresta Medan.(gus)

MEDAN-Subdit III Cyber Crime Direktorat Reserse kriminal khusus (Dit Krimsus) Polda Metro Jaya, menggerebek sebuah rumah di Jalan Pembangunan IV, No 67 N, Kelurahan Glugur Darat IIn Kecamatan Medan Timur, Selasa (7/5) malam pukul 20.30 WIB. Penggerebekan yang dipimpin langsung Kepala Unit III Subdit III Cyber Crime Kompol Roberto GM Pasaribu didamping penyedik AKP Dedi Anung K Sik bersama sejumlah personel lainnya membawa barang bukti dari rumah pelaku berupa ratusan kartu kredit dan kartu Anjungan Tunai Mandiri (ATM) berbagai bank, tiga alat hisap sabu-sabu, 3 unit Laptop, 1 unit printer, sebuah alat diduga alat percetakkan ATM dan dua botol minuman keras.

Selain barang bukti tersebut, personel juga membawa pasangan suami isteri yakni Alfando Fandes Cuan alias Tiam Kwin alias Ko Al Vand (36) dan Ani Thio alias Jenny Sui alias Ai Chia alias Chia Ling alias A Chia. Setelah diinterogasi oleh polisi keduanya pun langsung dibawa menggunakan mobil ke Ruang Kasat Reskrim Polresta Medan lantai dua guna pengembangan lebih lanjut.

Dalam surat penangkapan Sp. Kap/71/V/2013/ Reskrimsus kedua pelaku diduga melakukan tindak pidana melalui transaksi eletronik atau pencucian uang sebagaimana dengan Pasal 363 dan Pasal 32 junto Pasal 47 UU RI No 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Selain itu kedua pelaku ini juga melanggar tindak pidana pencucian uang Pasal 3 dan Pasal 5 UU RI No 8 Tahun 2010.
Penangkapan tersebut dilakukan sesuai laporan No: LP/911/III/2013/PMJ/Dit reskrimsus Polda Metro Jaya, tanggal 20 maret 2013, informasi berkembang, tindak pidana pencucian dilakukan oleh pasangan suami isteri terjadi sejak Januari 2013 lalu. Di lokasi penggerebekan puluhan warga pun tidak mengetahui apa aktivitas pasangan suami istri (Pasutri) ini.

Menurut keterangan Kepala Lingkungan (Kepling) X Kelurahan Glugur Darat II, Kecamatan Medan Timur Zulferdi juga tidak mengetahui apa maksud kedatangan beberapa orang Polda Metro Jaya ke lingkungannya itu. Tapi ia sempat berdialog kepada polisi yang menyebutkan bahwa pasangan suami isteri ini merupakan sindikat jaringan internasional.

“Pasangan suami isteri itu melakukan tindak pidana melaui transaksi elektronik dan pencucian uang. Kebanyakan korbannya dari luar negeri semua bang. Kalau yang saya lihat ada ratusan kartu kredit dan Bank Mandiri, Permata dan lain-lain. Suami isteri ini numpang tinggal di rumah ibunya. Kalau rumah aslinya saya juga kurang tahu,” ujar Zulferdi saat ditanyai wartawan.
Sambungnya lagi, keseharian dari suaminya Alfando Fandes Cuan hanya berjualan daging hewan ternak di Pusat Pasar. “Kalau pekerjaannya yang saya tahu ia (Alfando Fandes Cuan) hanya berjualan daging Babi di Pusat Pasar. Saya pun baru mengetahuinya setelah polisi dari Polda Metro Jaya itu yang cerita,” tutur Zulferdi.

Atas penggrebekkan ini, sontak membuat perhatian warga sekitar berdatangan untuk melihat langsung rumah pelaku, yang tidak menyangka dengan apa yang dilakukan pasutri ini.”Tidak tahu kali saya, makanya tidak menyangka,” ungkap warga sekitar.
Setelah itu, pasutri bersama barang bukti ditemukan dilokasi dibawa menggunakan mobil kijang innova warna abu-abu BK 1558 RE, ke Mapolresta Medan. Pantauan Sumut Pos, keduanya diboyong ke Sat. Reskrim Polresta Medan. Terlihat, beberapa petugas Polisi berpakaian preman sibuk mengamankan barang bukti.

Kemudian, Ketika wartawan mencoba memfoto apa yang dilakukan petugas, namun, salah seorang petugas mencoba menghalangi wartawan dan meminta tidak untuk difoto.” Jangan difoto mas, itu barang milik negara. Nantinya minta keterangannya dari Kasat,”ucapnya sembari naik ke lantai dua gedung Sat Reskrim Polresta Medan.
Hingga berita ini dirilis, sekitar pukul 23.45 WIB, kedua yang diamankan masih diperiksa di lantai dua, ruang Kasat Reskrim Polresta Medan. Begitu juga, tidak ada keterangan resmi atas penangkapan pasutri ini dan modus tindakkan pidana dilakukan dari pihak Polda Metro Jaya maupun Sat Reskrim Polresta Medan.(gus)

Artikel Terkait

spot_imgspot_imgspot_img

Terpopuler

Artikel Terbaru