32 C
Medan
Wednesday, June 26, 2024

Polonia Tetap Jadi Pangkalan TNI AU

Niat Pemko Medan menjadikan kawasan Bandara Polonia Medan sebagai Central Business District (CBD) dimentahkan oleh Kementerian Perhubungan (Kemenhub). Pasalnya, eks Bandara Polonia tetap dijadikan pangkalan udara TNI AU.

Pindahnya Bandara Polonia ke Bandara Kualanamu International Airport (KNIA) di Deliserdang pada 25 Juli 2013 mendatang, ternyata meninggalkan landasan udara untuk kepentingan TNI AU.

Direktur Bandara, Kemenhub, Bambang Cahyono mengatakan, sejatinya Polonia itu merupakan milik TNI AU. Sedang penerbangan sipil yang justru mendompleng menggunakan bandara tersebut.

Dia menyebutkan, pemilik lahan, yakni TNI AU, tentunya tidak akan ikut pindah ke Kualanamu bersama penerbangan sipil. “Untuk bandara Minangkabau di Padang, juga seperti itu. Penerbangan sipil pindah ke bandara baru itu, TNI AU tetap yang lama. Begitu juga bandara Lombok, TNI AU juga tetap di tempat yang lama,” ujar Bambang saat dihubungi kemarin.

Meski Pangkalan Udara TNI AU pisah dengan penerbangan sipil, pengamat penerbangan Dudi Sudibyo, mengatakan, pengelola bandara Kualanamu tetap harus menjalin kerjasama dengan pihak Lanud TNI AU di Polonia.

Kerjasama terutama menyangkut pengoperasian radar. “Data penerbangan yang terpantau radar di Kualanamu, tetap harus bisa diakses oleh Pangkalan Udara di Polonia,” terang Dudi Sudibyo.

Sebelumnya, Kadispen TNI AU, Marsekal Pertaman Asman Yunus mengatakan, Pangkalan Udara TNI AU di Polonia tidak akan ikut pindah ke Bandara Kualanamu. Pasalnya, lahan Polonia memang milik TNI AU.

“Kita tetap di Polonia, tak ikut pindah ke Kualanamu. Karena memang Pangkalan Udara Polonia itu milik TNI AU,” ujar, kepada koran ini di Jakarta, beberapa waktu lalu.

Dia mengatakan, jika nantinya penerbangan sipil semua pindah ke Kualanamu, maka Polonia murni hanya menjadi Pangkalan TNI AU. Terkait dengan Kawasan Keselamatan Operasi Penerbangan (KKOP), Asman menjelaskan, ketentuannya sama dengan penerbangan sipil. Artinya, kawasan Polonia tetap harus steril dari bangunan-bangunan yang ketinggiannya mengganggu penerbangan.

“Pada prinsipnya sama (dengan ketentuan KKOP penerbangan sipil, red). Jadi tidak bisa membangun sembarangan. Dan pasti sudah ada Rencana Tata Ruang Tata Wilayah (RT-RW) di Pemda setempat,” ujarnya.

Dia yakin, Pemko Medan juga tidak akan memberikan ijin pendirian bangunan di sekitar Polonia, sekiranya menyalahi RT-RW. “Dimana pun, harus ada IMB, yang itu bisa diberikan jika terpenuhi persyaratannya, misal amdal dan tak mengganggu penerbangan,” jelas Asman.

Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (BAPPEDA) Kota Medan, Drs Zulkarnaen Lubis mengatakan, setelah bandara pindah ke Bandara Kualanamu, maka Polonia direncanakan akan menjadi pusat sentral bisnis (CBD). Kawasan itu akan menjadi pusat bisnis di Kota Medan, ini sesuai dengan keinginan wali kota. “Rencana itu sudah masuk ke RTRWK,” jelasnya.

Dijelaskan, dengan dijadikanya menjadi pusat bisnis, maka Polonia akan dibangun gedung-gedung pencakar langit. Tapi, pihaknya akan tetap menjadikan lokasi ini menjadi kawasan hijau. Artinya, beberapa persen dari luas wilayah itu akan dijadikan menjadi hutan kota. (sam/mag-7)

Niat Pemko Medan menjadikan kawasan Bandara Polonia Medan sebagai Central Business District (CBD) dimentahkan oleh Kementerian Perhubungan (Kemenhub). Pasalnya, eks Bandara Polonia tetap dijadikan pangkalan udara TNI AU.

Pindahnya Bandara Polonia ke Bandara Kualanamu International Airport (KNIA) di Deliserdang pada 25 Juli 2013 mendatang, ternyata meninggalkan landasan udara untuk kepentingan TNI AU.

Direktur Bandara, Kemenhub, Bambang Cahyono mengatakan, sejatinya Polonia itu merupakan milik TNI AU. Sedang penerbangan sipil yang justru mendompleng menggunakan bandara tersebut.

Dia menyebutkan, pemilik lahan, yakni TNI AU, tentunya tidak akan ikut pindah ke Kualanamu bersama penerbangan sipil. “Untuk bandara Minangkabau di Padang, juga seperti itu. Penerbangan sipil pindah ke bandara baru itu, TNI AU tetap yang lama. Begitu juga bandara Lombok, TNI AU juga tetap di tempat yang lama,” ujar Bambang saat dihubungi kemarin.

Meski Pangkalan Udara TNI AU pisah dengan penerbangan sipil, pengamat penerbangan Dudi Sudibyo, mengatakan, pengelola bandara Kualanamu tetap harus menjalin kerjasama dengan pihak Lanud TNI AU di Polonia.

Kerjasama terutama menyangkut pengoperasian radar. “Data penerbangan yang terpantau radar di Kualanamu, tetap harus bisa diakses oleh Pangkalan Udara di Polonia,” terang Dudi Sudibyo.

Sebelumnya, Kadispen TNI AU, Marsekal Pertaman Asman Yunus mengatakan, Pangkalan Udara TNI AU di Polonia tidak akan ikut pindah ke Bandara Kualanamu. Pasalnya, lahan Polonia memang milik TNI AU.

“Kita tetap di Polonia, tak ikut pindah ke Kualanamu. Karena memang Pangkalan Udara Polonia itu milik TNI AU,” ujar, kepada koran ini di Jakarta, beberapa waktu lalu.

Dia mengatakan, jika nantinya penerbangan sipil semua pindah ke Kualanamu, maka Polonia murni hanya menjadi Pangkalan TNI AU. Terkait dengan Kawasan Keselamatan Operasi Penerbangan (KKOP), Asman menjelaskan, ketentuannya sama dengan penerbangan sipil. Artinya, kawasan Polonia tetap harus steril dari bangunan-bangunan yang ketinggiannya mengganggu penerbangan.

“Pada prinsipnya sama (dengan ketentuan KKOP penerbangan sipil, red). Jadi tidak bisa membangun sembarangan. Dan pasti sudah ada Rencana Tata Ruang Tata Wilayah (RT-RW) di Pemda setempat,” ujarnya.

Dia yakin, Pemko Medan juga tidak akan memberikan ijin pendirian bangunan di sekitar Polonia, sekiranya menyalahi RT-RW. “Dimana pun, harus ada IMB, yang itu bisa diberikan jika terpenuhi persyaratannya, misal amdal dan tak mengganggu penerbangan,” jelas Asman.

Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (BAPPEDA) Kota Medan, Drs Zulkarnaen Lubis mengatakan, setelah bandara pindah ke Bandara Kualanamu, maka Polonia direncanakan akan menjadi pusat sentral bisnis (CBD). Kawasan itu akan menjadi pusat bisnis di Kota Medan, ini sesuai dengan keinginan wali kota. “Rencana itu sudah masuk ke RTRWK,” jelasnya.

Dijelaskan, dengan dijadikanya menjadi pusat bisnis, maka Polonia akan dibangun gedung-gedung pencakar langit. Tapi, pihaknya akan tetap menjadikan lokasi ini menjadi kawasan hijau. Artinya, beberapa persen dari luas wilayah itu akan dijadikan menjadi hutan kota. (sam/mag-7)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/