Site icon SumutPos

Pelaksanaan UN SMP di Medan Sangat Buruk

Foto: Wiwin/PM Abyadi menunjukkan lembar kunci jawaban dari SMPN 1 dan SMPN 2 Medan, saat UN SMP hari pertama, Senin (4/5/2015).
Foto: Wiwin/PM
Abyadi menunjukkan lembar kunci jawaban dari SMPN 1 dan SMPN 2 Medan, saat UN SMP hari pertama, Senin (4/5/2015).

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Ombudsman RI Perwakilan Sumatera Utara menilai pelaksanaan Ujian Nasional (UN) tingkat SMP sederajat di Kota Medan tahun ini sangat buruk. Hal itu menjadi kesimpulan sementara Ombudsman Sumut dari monitoring atau pengawasan yang mereka lakukan di 9 sekolah di Medan, selama 4 hari pelaksanaan UN.

Kepala Perwakilan Ombudsman Sumut Abyadi Siregar mengatakan, ada beberapa hal yang mendasari Ombusman membuat kesimpulan tersebut. Pertama, adanya kecurangan pelaksanaan UN, karena soal ujian dipastikan bocor. Dari kebocoran tersebut, kemudian beredar jawaban UN yang ditemukan Ombudsman di tiga sekolah. Kebocoran soal ujian itu dipastikan Ombudsman karena dari jawaban yang disita Ombudsman, setelah dicocokkan sangat identik dengan soal yang diujikan, mulai dari soal Bahasa Indonesia, Matematika, dan Bahasa Inggris.

Peredaran jawaban itu tidak hanya ditemukan di satu sekolah saja, tapi di tiga sekolah dengan jarak yang cukup jauh. Yaitu di SMPN 1 Jalan Bunga Asoka, pada UN hari pertama, kemudian di SMPN 2 Jalan Brigjend Katamso dan di SMPN 3 Jalan Pelajar Medan pada pelaksanaan UN hari kedua. “Itu mengindikasikan kalau jawaban itu sudah beredar di Medan. Ini adalah sebuah kelalaian panitia pelaksana UN di Sumut, khususnya Medan. Ini salah satu yang menguatkan pandangan kita bahwa pelaksanaan UN di Medan sangat buruk,” kata Abyadi kepada wartawan, Kamis (7/5).

Abyadi menuturkan, bila pengawas UN benar-benar melaksanakan tugasnya dengan baik dan jujur, maka tidak akan terjadi kebocoran soal sehingga jawaban tersebar. Bahkan, menurut Abyadi, dari informasi yang diperoleh Ombudsman, jawaban UN tersebut dapat ditemukan di beberapa tempat di Kota Medan, seperti di Jalan S. Parman dan beberapa tempat fotocopy. Selain di SMP Negeri, pihaknya juga mendapat informasi indikasi kecurangan juga terjadi di SMP swasta secara sistemik, dimana siswa dikumpulkan pukul 05.30 WIB, lalu jawaban dibagikan, dan setelah ujian selesai para siswa dikumpulkan kembali untuk mengembalikan jawaban yang sudah dibagikan sebelumnya.

Abyadi menambahkan, indikasi lain terkait buruknya pelaksanaan UN di Medan adalah sikap pihak sekolah yang tidak kooperatif pada Ombudsman saat melakukan tugas pengawasan. Seperti di SMPN 6 yang menutup pintu dan sama sekali tidak memperkenankan Ombudsman masuk. Kemudian reaksi beberapa kepala sekolah yang tidak mengakui temuan Ombudsman. Selain itu, sejumlah pejabat penyelenggara UN di Medan yang bersikap reaktif atas temuan Ombudsman, turut memperburuk pelaksanaan UN di Medan. Seperti adanya oknum yang mengaku dari Ispektorat Jenderal Kemendikbud bernama Tio Damanik, yang langsung menelpon Ombudsman dan marah-marah sebelum tahu duduk persoalan.

“Dia marah temuan kita dipublish, sampai mengancam melaporkan kita ke polisi. Sampai statemen-statemen dan sikap reaktif Sekda dan Kepala Dinas Pendidikan Medan, ini semua cermin pelaksaan UN di Medan buruk. Mungkin mereka mau pelaksanaan UN ini terkesan baik di depan publik, padahal tidak begitu yang sebenarnya,” ungkap Abyadi. Ombudsman berharap pelaksanaan UN di Medan ke depan lebih baik dan pejabat seharusnya bersikap positif dan menindaklanjuti temuan Ombudsman dan menjadikan temuan itu sebagai masukan untuk perbaikan pelaksanaan UN ke depan.

“Misalnya saya walikota, saya akan perintahkan inspektorat untuk mengusut ini, benar atau tidak. Kalau benar, bisa dicopot semua pihak-pihak yang terlibat. Kalau saya kepala dinas pedidikan, saya akan hadirkan semua kepala sekolah dan meminta pertanggungjawaban atas kasus ini. Dan kalau saya kepala sekolah, akan saya panggil bawahan saya, bagaimana ini bisa bocor. Bukan seperti sekarang, dengan caci maki, menyebut temuan kami fitnah dan sebagainya,” sebut Abyadi.

Sementara Asisten Muda Ombudsman Sumut Dedi Irsan, memastikan pengawasan yang dilakukan Ombudsman selama pelaksanaan UN sudah sesuai dengan Prosedur Operasional Stadar(POS) UN yang dikeluarkan Badan Standar Nasional Pendidikan (BSNP). Ia justru menilai Kepala Dinas Pendidikan Medan Marasutan Siregar tidak memahami aturan UN. “Kepala dinas pendidikan Medan jangan asal ngomong. Dia sebagai penyelenggara UN, seharusnya membaca dan memahami sepenuhnya POS UN yang dikeluarkan BSNP, dan semua peraturan-perarutan BSNP terkait pelaksanaan UN. Kalau itu dipahami, dia tidak akan asal bicara,” kata Dedi.

Dedi menambahkan, statement-statement yang dikeluarkan Kadis Pendidikan Medan menunjukkan bahwa dia tidak memahami POS UN. “POS dan peraturan UN itu dibaca, jangan dijadikan bantal,” tegas Dedi. Lebih lanjut Dedi mengatakan, terkait ucapan Sekda Medan yang meminta bukti-bukti temuan Ombudsman, pihaknya dapat menunjukkannya jika Sekda datang ke Kantor Ombudsman di Jalan Majapahit No 2 Medan.

“Kalau Sekda perlu bukti-bukti, datang saja ke kator Ombudsman. Maka Ombudsman akan menunjukkan sedikitnya 10 bukti yang dia minta. Semua buktinya ada pada Ombudsman,” jelas Dedi. Selain itu, buruknya pelaksanaan UN di Medan dapat dilihat dari mayoritas pengawas UN yang tidak memiliki kompetensi untuk mengawas. Sebab masih ditemukan kecurangan-kecurangan di dalam ruangan ujian. Bahkan, ujar Dedi, ada seorang pengawas ujia di SMPN 10 Medan mengaku tugasnya hanya membagikan soal dan baru turun tangan jika ada keributan dan kerusuhan di kelas.

“Dia mengatakan tugasnya hanya membagikan soal dan baru turun tangan kalau ada keributan dan kerusahan. Kalau ada siswa menyontek bukan kewenangan dia untuk menegurnya. Masa dia tidak tahu kewenangan dia sebagai pengawas,” sebut Dedi.

LAPORAN MASUK KRIMSUS
Dugaan kecurangan Ujian Nasional (UN) tingkat SMP di Medan yang dilaporkan Lembaga Pengawas Pelayanan Publik, Ombudsman Perwakilan Sumatera Utara (Sumut), ke Poldasu, Rabu (6/5) sudah berada di Ditreskrimsus Poldasu. Namun, subdit yang menanganinya belum ditentukan. Kasubbid Penmas, AKBP MP Nainggolan mengatakan laporannya sudah berada di Krimsus. Nantinya pasti ditindaklanjuti. ” Sudah di krimsus,”ucapnya, Kamis(7/5)siang.

Sementara itu, Kabid Humas Poldasu, Kombes Helfi Assegaf mengatakan tidak ada kebocoran dalam soal UN, hal itu dikatakannya setelah dia memastikan adanya laporan inteligen, ditambah keterangan dari Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) Pusat yang menyatakan tidak adanya kecurangan UN yang terjadi. “Kalau hanya siswa yang mencontek, terus dibilang itu sebagai kecurangan tidak benar itu. Ini saya dapat laporan dari intel dan Kemendikbud Pusat, jika tidak ada kebocoran kunci jawaban UN di Medan,”tandasnya.

Lanjutnya, laporan tersebut sudah diterima, nantinya akan ditindaklanjuti. “Laporannya sudah ada,”pungkasnya. Sebelumnya, berdasarkan pengawasan yang dilakukan tim Ombudsman, selama 2 hari yang menemukan dugaan kecurangan terjadi di SMPN 1 Medan, SMPN 2 Medan, SMPN 3 Medan dan SMPN 6 Medan. Bahkan Kepala Ombudsman perwakilan Sumut, Abyadi Siregar mengatakan, juga menyiapkan bukti berupa kunci jawaban UN yang beredar di Medan, serta rekaman video siswa UN yang mencontek kunci jawaban.

“Siswa yang menggunakan kunci jawaban adalah korban. Yang kita laporkan adalah oknum yang menyebarkan kunci jawaban. Dan kita juga mempunyai bukti rekaman videonya,” kata Abyadi. Laporan yang tertuang dalam No: STTPL/1537/V/2015/SPKT II, Ombudsman hanya melaporkan SMPN 6 dengan terlapor Kepala Sekolahnya, Arifuddin Nasution (50) dan SP Simbolon (50) Pegawai Dinas Pendidikan Kota Medan, lantaran tidak di izinkan masuk ke areal sekolah. Pelaporan itu, kata Abyadi lagi, setelah pihaknya berkoordinasi dengan Ombudsman pusat, yang didukung Menteri Pendidikan, untuk membuat laporan ke polisi. (win/gib/deo)

Exit mobile version