25 C
Medan
Sunday, September 29, 2024

Pengembalian Mobil Dinas Ditenggat Dua Minggu

TRIADI WIBOWO/SUMUT POS MOBIL DINAS: Seorang pria melintas di depan dua buah mobil dinas di lokasi parkir gedung DPRD Medan, beberapa hari lalu.
TRIADI WIBOWO/SUMUT POS
MOBIL DINAS: Seorang pria melintas di depan dua buah mobil dinas di lokasi parkir gedung DPRD Medan

MEDAN, SUMUTPOS.CO- Upaya penjemputan mobil dinas dari mantan anggota Dewan Perwailan Rakyat Daerah (DPRD) Sumatera Utara (Sumut) periode 2009-2014 oleh pemerintah provinsi (Pemprov) belum berhasil. Bahkan dari prosesnya, hanya satu dari empat orang yang berhasil ditemui petugas di kediamannya.

Sekretaris Dewan DPRD Sumut melalui Kepala Bagian (Kabag) Umum Effendi Batubara mengatakan pihaknya telah mengirimkan petugas dijajarannya untuk ikut membantu satuan polisi pamong praja (Satpo PP) dalam menjemput mobil dinas yang akan diperuntukkan bagi anggota dewan periode 2014-2019 saat ini. Upaya tersebut dijalankan pada Rabu (6/5) kemarin. ”Sudah dilakukan penjemputan kemarin, langsung kerumah mereka masing-masing. Tetapi belum ada juga yang kembalikan,” ujar Effendi kepada Sumut Pos, Kamis (7/5).

Disebutkannya pada proses penjemputan bersama Satpol PP selaku eksekutor, tidak ada tindakan pemaksaan dilakukan. Sehingga ketika petugas menemui salah satu mantan anggota dewan yakni Ferry ST Kaban, mobil masih belum beranjak dari kediamannya. ”Masih diminta baik-baik, diimbau dulu. Tapi ternyata tetap belum dapat juga,” sebutnya.

Selain Ferry, tiga mantan legislator lainnya yakni Syamsul Hilal, Fachrul Rozi dan Syahrial Harahap, saat ditemui dikediamannya, sedang tidak berada ditempat. Begitu juga dengan mobil yang akan dijemput, juga tidak terlihat ada dirumah mereka.”Hanya Syamsul Hilal yang ada mobilnya dirumah. Tetapi karena Istrinya bilang tunggu yang bersangkutan ada dirumah, jadi mobil tidak dijemput,” katanya.

Sementara soal adanya wacana mengenai permintaan para mantan anggota dewan agar kendaraan dinas yang gunakan tersebut di adendum atau dilelang, dikatakan Effendi hal itu tidak berlaku. Sebab jumlah kendaraan dinas yang dibutuhkan anggota dewan saat ini. Meskipun sudah memohon kepaada Pemprov untuk memberikan putusan lelang. “Mereka masih mengharapkan mobil itu dilelang dan sudah diajukan permohonannya ke Gubernur Sumut, Gatot Pujo Nugroho,” sebutnya.

Dirinya juga mengungkapkan jika upaya ini masih akan berlanjut dengan menyurati terlebih dahulu yang bersangkutam. Namun untuk waktunya hanya diberi tenggat dua minggu sebelum Satpol PP mengambil paksa karena dianggapan tindakan penggelapan uang asset.”Akan disampaikan surat pertama dan kedua. Waktunya masing-masing satu minggu. Jadi ada dua minggu waktunya sebelum dijemput paksa,” katanya. (bal/ila)

TRIADI WIBOWO/SUMUT POS MOBIL DINAS: Seorang pria melintas di depan dua buah mobil dinas di lokasi parkir gedung DPRD Medan, beberapa hari lalu.
TRIADI WIBOWO/SUMUT POS
MOBIL DINAS: Seorang pria melintas di depan dua buah mobil dinas di lokasi parkir gedung DPRD Medan

MEDAN, SUMUTPOS.CO- Upaya penjemputan mobil dinas dari mantan anggota Dewan Perwailan Rakyat Daerah (DPRD) Sumatera Utara (Sumut) periode 2009-2014 oleh pemerintah provinsi (Pemprov) belum berhasil. Bahkan dari prosesnya, hanya satu dari empat orang yang berhasil ditemui petugas di kediamannya.

Sekretaris Dewan DPRD Sumut melalui Kepala Bagian (Kabag) Umum Effendi Batubara mengatakan pihaknya telah mengirimkan petugas dijajarannya untuk ikut membantu satuan polisi pamong praja (Satpo PP) dalam menjemput mobil dinas yang akan diperuntukkan bagi anggota dewan periode 2014-2019 saat ini. Upaya tersebut dijalankan pada Rabu (6/5) kemarin. ”Sudah dilakukan penjemputan kemarin, langsung kerumah mereka masing-masing. Tetapi belum ada juga yang kembalikan,” ujar Effendi kepada Sumut Pos, Kamis (7/5).

Disebutkannya pada proses penjemputan bersama Satpol PP selaku eksekutor, tidak ada tindakan pemaksaan dilakukan. Sehingga ketika petugas menemui salah satu mantan anggota dewan yakni Ferry ST Kaban, mobil masih belum beranjak dari kediamannya. ”Masih diminta baik-baik, diimbau dulu. Tapi ternyata tetap belum dapat juga,” sebutnya.

Selain Ferry, tiga mantan legislator lainnya yakni Syamsul Hilal, Fachrul Rozi dan Syahrial Harahap, saat ditemui dikediamannya, sedang tidak berada ditempat. Begitu juga dengan mobil yang akan dijemput, juga tidak terlihat ada dirumah mereka.”Hanya Syamsul Hilal yang ada mobilnya dirumah. Tetapi karena Istrinya bilang tunggu yang bersangkutan ada dirumah, jadi mobil tidak dijemput,” katanya.

Sementara soal adanya wacana mengenai permintaan para mantan anggota dewan agar kendaraan dinas yang gunakan tersebut di adendum atau dilelang, dikatakan Effendi hal itu tidak berlaku. Sebab jumlah kendaraan dinas yang dibutuhkan anggota dewan saat ini. Meskipun sudah memohon kepaada Pemprov untuk memberikan putusan lelang. “Mereka masih mengharapkan mobil itu dilelang dan sudah diajukan permohonannya ke Gubernur Sumut, Gatot Pujo Nugroho,” sebutnya.

Dirinya juga mengungkapkan jika upaya ini masih akan berlanjut dengan menyurati terlebih dahulu yang bersangkutam. Namun untuk waktunya hanya diberi tenggat dua minggu sebelum Satpol PP mengambil paksa karena dianggapan tindakan penggelapan uang asset.”Akan disampaikan surat pertama dan kedua. Waktunya masing-masing satu minggu. Jadi ada dua minggu waktunya sebelum dijemput paksa,” katanya. (bal/ila)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/