MEDAN-Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (BBPOM) menyita 142 produk obat ilegal dari berbagai toko obat dan apotik di Medan.
Adapun 142 produk obat yang disita tersebut masing-masing 80 jenis obat kuat, 59 obat impor, 2 jenis psikotropika, dan 1 narkotika dengan total harga keseluruhan mencapai Rp54.312.000.
“Razia ini kita lakukan dalam rangka pengawasan produk ilegal di Provinsi Sumatera Utara pada bulan April sampai dengan awal Juni 2012,” kata Kepala Bidang Sertifikasi dan Layanan Informasi Konsumen BBPOM Medan, Sacramento Tarigan, Kamis (7/6).
Menurut Sacramento, dari hasil operasi yang dilaksanakan mereka, ditemukan obat kuat impor yang tidak terdaftar dari 7 toko obat dan 1 sarana apotik.
Bahkan, bilang Sacramento, atas temuan kasus pada 2012 ini, sebanyak 3 apotik telah dibekukan izinnya dan 1 sarana apotik kainnya dicabut izin operasionalnya.
“Kita tidak dapat menyebutkan sarana-sarana ini. Soalnya kita masih melakukan pengembangan. Jika ini dipublikasikan, kita khawatir mereka akan melarikan diri,” sebutnya. Sementara bagi pengedar obat palsu ini, masih dalam tahap pengejaran dan tentunya ini akan dikoordinasikan dengan jajaran Kepolisian Daerah Sumatera Utara (Poldasu). “Kasus yang ditindaklanjuti yakni pendistribusian obat izin edar 3 orang tersangka dan pelaku usaha apotik sebanyak 3 orang,” paparnya.
Adapun pasal yang dilanggar dalam perkara ini, bilang Sacramento, yakni UU RI No. 36 Tahun 2009 tentang kesehatan. Pasal 197, setiap orang dengan sengaja memproduksikan atau mengedarkan penyediaan farmasi dan atau alat kesehatan yang tidak memiliki izin edar . (uma)