MEDAN- Kepolisan Polda Sumut melakukan pemusnahan bahan baku pembuatan narkoba jenis sabu di Instalasi Pembuangan Limbah RSUD Pirngadi Medan pada, Jumat (7/6).
Pemusnahan ini dilakukan sekitar pukul 09.00 WIB oleh Kasubdit II Ditnarkoba Poldasu AKBP R B Damanik SH MH mewakili Direktur Narkoba Poldasu bersama beberapa anggota kepolisisan Poldasu serta didampingi Direktur Utama RSUD Pirngadi Medan, Dr Amran Lubis.
Menurut R.B. Damanik, pemusnahan bahan baku beserta alat pembuatan narkoba jenis sabu tersebut berawal dari kasus penggerebekan Home Industri di Perumahan JBBC Johor, Namorambe, Kecamatan Medan Tuntungan pada bulan Februari kemarin, dimana tersangka yang diamankan ketika itu ialah Edo (34) dan Minawarti Alias Ahu (41).
“Bahan kimia yang dimusnahkan ini adalah Aseton, Asam Sulfat, Yodium, Efidrin dan masih banyak yang lainnya. Pemusnahan tidak hanya dibakar dan ditanam tetapi ada juga yang harus dimusnahkan melalu alat pemusnahan limbah, dan alat tersebut di Medan ini hanya ada di Instalasi Pembuangan Limbah RSUD Pirngadi Medan, oleh karena itu kita bekerja sama agar dimusnahkan di sini,” ujar Damanik.
Sementara itu, menurut Amran lubis selaku Direktur RSUD Pirngadi Medan mengatakan, bahwa pihak rumah sakit hanya membantu pihak kepolisian perihal pemusnahan bahan pembuatan narkoba. “Pada prinsipnya, kita hanya membantu pihak kepolisian dan ini bukan yang pertama kalinya, karena kita mempunyai alat dan staf yang sudah berpengalaman dalam pemusnahan bahan kimia. Bahan kima tersebut ada yang mempunyai efek meledak dan racun. Jadi itu harus dinetralisir dulu sehinggat tidak berdampak lagi terhadap mayarakat,” ujar Amran. (mag-13)