Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Medan sepertinya tak mampu menertibkan juru pakrir (jukir) nakal yang mengutip retribusi di ruas jalan negara maupun provinsi.
Padahal, pengutipan tersebut dilarang dalam Peraturan Daerah (Perda) Nomor 2 Tahun 2014 tentang retribusi parkir tepi jalan umum.
Pantauan Sumut Pos, jukir yang mengenakan pakaian oranye ataupun biru abu-abu milik Dishub Medan tetap berkeliaran di ruas Jalan AH Nasution, Jalan Flamboyan Simpang Pajak Melati, serta Jalan Ringroad Gagak Hitam yang merupakan kawasan dilarang untuk mengutip retribusi parkir tepi jalan umum.
Bukan itu saja, ada juga petugas parkir yang bergaya preman dan tak dilengkapi kartu identitas berkeliaran di ruas jalan inti Kota medan. Mereka tak segan-segan memaki dan mengancam warga pengguna jasa parkir tepi jalan umum untuk memberikan retribusi parkir. Seperti yang dialami Donny, warga Jalan Karya, yang mengaku nyaris adu fisik ketika dia menanyakan legalisasi petugas parkir.
“Saya baru keluar dari sebuah bank di Jalan Pulau Pinang, dekat Lapangan Merdeka. Saya diminta uang parkir. Saya lihat dia tidak menggunakan bed, ketika saya tanyakan bednya, dia malah marah-marah dan mau memukul saya,” kata Donny kepada Sumut Pos, beberapa hari lalu.
Takut terjadi hal yang tak diinginkan terhadapnya, akhirnya Donny pun langsung memberikan retribusi parkir yang diminta petugas parkir yang diduga ilegal tersebut.
“Saya sudah mau dibawanya ke tempat nongkrong teman-temannya di lokasi itu. Tak mau urusan makin runyam, saya langsung bayar Rp2.000,” tuturnya.
Atas kejadian itu, Donny mengharapkan ada ketegasan dari Dishub Kota Medan dan Polresta Medan untuk menindak petugas parkir ala preman dan ilegal yang sudah membuat resah warga.
“Harusnya ada dilakukan razialah. Kemudian, ada penertiban terhadap petugas parkir ilegal,” imbuhnya.
Menyikapi hal itu, Dishub Medan seakan melemparkan tanggung jawab kepada pihak Kepolisian untuk menindak serta melakukan penertiban kepada jukir nakal. Demikian juga dengan petugas jukir yang mengutip retribusi di jalan provinsi dan jalan Negara, menurutnya yang dapat mengambil tindakan adalah Kepolisian.
“Kami tidak ada menerbitkan Surat Perintah Tugas (SPT) kepada Jukir di ruas jalan negara maupun provinsi. Jadi, ketika jukir tersebut mengutip retribusi parkir, itu tindakan pungli dan yang bisa menindaknya aparat Kepolisian,” kata Kepala Dishub Medan, Renward Parapat kepada Sumut Pos, Minggu (7/6).
Renward mengakui, di ruas Jalan Gagak Hitam (Ringroad) masih banyak jukir yang menggunakan seragam Dishub Medan, berkeliaran dan mengutip retribusi parkir. Namun, lanjut renward, ketika dicermati lebih jauh, tidak ada jukir yang memiliki tanda pengenal yang masih aktif.
“Sudah pernah ditertibkan, tapi balik lagi. Jadi tidak gampang untuk menindak jukir nakal itu,” kilahnya.
Untuk itu, dia malah menyarankan masyarakat yang keberatan atas tindakan jukir nakal tersebut segera melaporkannya ke Polsek terdekat. “Masyarakat kita juga seakan tidak mau ambil pusing dengan keberadaan jukir nakal itu, tapi keberatan dengan tindak-tanduknya di lapangan,” katanya. (gus/dik/adz)