31 C
Medan
Wednesday, July 3, 2024

Syarat Ikut UN Pendidikan Kesetaraan

Tahun kemarin sedikitnya ada 8.086 siswa di Sumut yang gagal ujian nasional (UN), baik formal maupun nonformal. Jika mereka tak mengikuti ujian nasional pendidikan kesetaraan (UNPK), maka mereka harus rela mengulang setahun lagi untuk bisa lulus dan melanjutkan pendidikan ke jenjang yang lebih tinggi. Apa saja yang menjadi prasyarat mengikuti UNPK? Berikut wawancara wartawan Sumut Pos, Rahmat Sazaly dengan Kepala Disdik Sumut, Syaiful Syafri.

Kapan UNPK baik paket A (SD), B (SMP) dan C (SMA) akan dilaksanakan?
UNPK paket A, B maupun C pada 2011 ini akan dilaksanakan dua periode, yakni yang pertama akan digelar pada awal Juli ini dan yang kedua pada Oktober mendatang.

Dapatkah Anda jabarkan ke-8.086 peserta yang gagal ikut UN?
Dari 8.086 siswa yang akan mengikuti UNPK di Sumut masing-masing berasal dari program reguler yakni sebanyak 7.472 siswa terdiri dari 634 paket A, 2.732 paket B dan 4.051 paket C. Sedangkan, siswa yang gagal UN formal sebanyak 614 siswa yang terdiri dari siswa SMP/MTs 299 siswa, SMA 238 siswa (68 IPA dan 170 IPS). Dan UNPK Paket C untuk kejuruan diikuti sebanyak 77 siswa SMK.

Apakah ijazah peserta UNPK bisa untuk melanjutkan pendidikan ke jenjang yang lebih tinggi?
Ijazah paket sama dengan ijazah yang diperoleh melalui ujian formal, yang membedakan hanya tanda tangan pada ijazah tersebut. Kalau ijazah paket ditandatangani oleh kepala disdik kabupaten/kota masing-masing, sementara ijazah formal ditanda tangani kepala sekolah. Pemegang ijazah paket ini juga dapat melanjutkan pendidikan ke jenjang pendidikan berikutnya. Sesuai PP nomor 19 tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan, UNPK Paket A, B dan C dan paket C Kejuruan, ujian paket tersebut dilaksanakan untuk menilai pencapaian kompetensi lulusan secara nasional pada mata pelajaran tertentu dalam kelompok ilmu pengetahuan dan teknologi.

Apa saja syarat yang harus disiapkan untuk ikut UNPK?
Syarat peserta yang boleh ikut ujian paket adalah terdaftar pada satuan pendidikan non formal yang menyelenggarakan pendidikan kesetaraan. Memiliki laporan lengkap penilaian hasil belajar untuk tiga semester terakhir pada satuan pendidikan non formal kesetaraan.

Untuk program paket B dan C, harus memiliki ijazah dari satuan pendidikan yang setingkat lebih rendah dengan minimum usia ijazah tiga tahun pelajaran atau usia ijazah minimum dua tahun pelajaran bagi peserta yang berusia 25 tahun atau lebih, dibuktikan dengan nilai rata-rata UN jenjang sebelumnya minimal 7.00.

Khusus untuk program paket C yang berasal dari kulliyatul/tarbiyatul mu’allimin harus memiliki laporan hasil belajar lengkap yang membuktikan calon peserta telah menyelesaikan program pendidikan selama tiga tahun di satuan pendidikan tersebut. Selain itu, harus memiliki kartu tanda peserta UN Pendidikan formal dan surat keterangan tak lulus atau bukti telah menyelesaikan seluruh program pembelajaran pendidikan formal. (*)

Tahun kemarin sedikitnya ada 8.086 siswa di Sumut yang gagal ujian nasional (UN), baik formal maupun nonformal. Jika mereka tak mengikuti ujian nasional pendidikan kesetaraan (UNPK), maka mereka harus rela mengulang setahun lagi untuk bisa lulus dan melanjutkan pendidikan ke jenjang yang lebih tinggi. Apa saja yang menjadi prasyarat mengikuti UNPK? Berikut wawancara wartawan Sumut Pos, Rahmat Sazaly dengan Kepala Disdik Sumut, Syaiful Syafri.

Kapan UNPK baik paket A (SD), B (SMP) dan C (SMA) akan dilaksanakan?
UNPK paket A, B maupun C pada 2011 ini akan dilaksanakan dua periode, yakni yang pertama akan digelar pada awal Juli ini dan yang kedua pada Oktober mendatang.

Dapatkah Anda jabarkan ke-8.086 peserta yang gagal ikut UN?
Dari 8.086 siswa yang akan mengikuti UNPK di Sumut masing-masing berasal dari program reguler yakni sebanyak 7.472 siswa terdiri dari 634 paket A, 2.732 paket B dan 4.051 paket C. Sedangkan, siswa yang gagal UN formal sebanyak 614 siswa yang terdiri dari siswa SMP/MTs 299 siswa, SMA 238 siswa (68 IPA dan 170 IPS). Dan UNPK Paket C untuk kejuruan diikuti sebanyak 77 siswa SMK.

Apakah ijazah peserta UNPK bisa untuk melanjutkan pendidikan ke jenjang yang lebih tinggi?
Ijazah paket sama dengan ijazah yang diperoleh melalui ujian formal, yang membedakan hanya tanda tangan pada ijazah tersebut. Kalau ijazah paket ditandatangani oleh kepala disdik kabupaten/kota masing-masing, sementara ijazah formal ditanda tangani kepala sekolah. Pemegang ijazah paket ini juga dapat melanjutkan pendidikan ke jenjang pendidikan berikutnya. Sesuai PP nomor 19 tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan, UNPK Paket A, B dan C dan paket C Kejuruan, ujian paket tersebut dilaksanakan untuk menilai pencapaian kompetensi lulusan secara nasional pada mata pelajaran tertentu dalam kelompok ilmu pengetahuan dan teknologi.

Apa saja syarat yang harus disiapkan untuk ikut UNPK?
Syarat peserta yang boleh ikut ujian paket adalah terdaftar pada satuan pendidikan non formal yang menyelenggarakan pendidikan kesetaraan. Memiliki laporan lengkap penilaian hasil belajar untuk tiga semester terakhir pada satuan pendidikan non formal kesetaraan.

Untuk program paket B dan C, harus memiliki ijazah dari satuan pendidikan yang setingkat lebih rendah dengan minimum usia ijazah tiga tahun pelajaran atau usia ijazah minimum dua tahun pelajaran bagi peserta yang berusia 25 tahun atau lebih, dibuktikan dengan nilai rata-rata UN jenjang sebelumnya minimal 7.00.

Khusus untuk program paket C yang berasal dari kulliyatul/tarbiyatul mu’allimin harus memiliki laporan hasil belajar lengkap yang membuktikan calon peserta telah menyelesaikan program pendidikan selama tiga tahun di satuan pendidikan tersebut. Selain itu, harus memiliki kartu tanda peserta UN Pendidikan formal dan surat keterangan tak lulus atau bukti telah menyelesaikan seluruh program pembelajaran pendidikan formal. (*)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/