27.8 C
Medan
Friday, May 31, 2024

Dituntut Seumur Hidup, Pembunuh Kakak Ipar Berteriak Ancam Bunuh Jaksa

MEDAN- Usai dituntut seumur hidup dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Medan, seorang terdakwa kasus pembunuhan, Adi Aryanto, mengamuk dan menantang seluruh pengawal tahanan di ruang sel tahanan sementara di belakang gedung PN Medan, Selasa (7/8).

Terdakwa membuat aksi provokatif yang membuat seluruh tahanan berteriak. Anehnya, aksi Adi yang menantang seluruh pengawal tahanan ditengarai akibat sebuah sendok makan.

“Mana sendok ku. Selama 16 kali sidang di sini aku nggak pernah buat onar kayak gini. Mana sendokku, kalau nggak mati kelian semua. Yang penting keluar aku dari sel harus ada pecah satu kepala orang,” ujar Adi, di dalam sel tahanan.

Adi (35) yang tinggal di Desa Karang Sari Gang UBS Kecamantan Medan Polonia dikenakan pasal 340 KUHPidana subsidar pasal 338 KUHPidana, tentang pembunuhan berencana. Adi tak henti-henti meminta sendok makan miliknya. Selain itu, baik pengunjung dan pengawal tahanan yang mengawasinya ditantang untuk berduel.

“Aku mau makan tapi ngga ada sendok. Jangan gara-gara ini mati kalian. Tidak apa-apa aku dihukum mati asalkan satu di antara kalian mati. Awas kalian ya, nggak usah kalian pikirkan pakai apa ku bunuh kalian yang penting harus ada yang mati hari ini,” ungkapnya, sembari menanyakan Nilma, jaksa dari Kejati Sumut yang menyidangkannya.

Sementara itu, beberapa pengawal tahanan yang dimintai komentarnya mengatakan, ulah Adi ini terkesan disengaja dan telah direncanakan sebelumnya. Pengawal tahanan yang enggan disebutkan namanya ini juga menjelaskan mengambil sendok makan milik Adi karena termasuk benda berbahaya.

“Tidak mungkin kami membiarkan dia bawa sendok besi yang gagangnya tajam. Silap bisa ditusuknya kami. Beberapa petugas juga sudah mengambil inisiatif untuk memberikan sendok plastik untuknya. Tetapi dia tetap menolak dan menghendaki sendok besi miliknya,” ujar seorang petugas lainnya.
Menurutnya, pihaknya juga tidak mengetahui dari mana asal sendok besi milik Adi. Yang jelas ketika hendak masuk ke ruang persidangan, Adi yang diperiksa ketahuan menyelipkan sendok besi di kantong belakang celana. Mengetahui hal itu, petugas langsung mengamankannya.

“Dia sudah merencanakan ini mungkin. Anehnya ketika diambil sendoknya dia tidak marah, tetapi usai dituntut dan dimasukkan di sel dia mengamuk dan meminta sendoknya kembali. Kami tidak memberikan dan dia menantang kami untuk masuk ke dalam sel berduel,” ujarnya.

Berdasarkan pantauan, akibat kejadian ini beberapa petugas kepolisian berpakaian dan bersenjata lengkap hadir untuk mengamankan terdakwa. Setelah diberikan pemahanan, Adi akhirnya bisa menahan ucapannya menantang seluruh petugas yang hadir saat itu. Sebelumnya juga seorang petugas bernama Erwin Rangkuti secara langsung ditantang oleh terdakwa.

“Nggak usah banyak cerita kau. Masuk kau ke sel main kita di sini biar ku pecahkan kepala kau,” ujar Adi emosi.

Sementara Jaksa Penuntut Umum (JPU), Nilma yang datang ke belakang gedung PN Medan usai terdakwa dibawa ke Rutan Tanjung Gusta Medan menggunakan mobil tahanan mengakui mendengar dirinya dicari dan untuk dibunuh oleh terdakwa. Menurutnya, selama persidangan yang bersangkutan tidak menunjukkan tanda-tanda mencurigakan. Dijadwalkan pada tanggal 14 Agustus mendatang Adi akan menjalani sidang lanjutan dengan agenda pledoi.

“Saya tadi memang mendengar juga saya mau dibunuh sama dia,” ujar Nilma.

Kasus Adi sendiri diketahui bermula pada Selasa 27 Desember 2011 silam sekitar pukul 15.30 WIB, bertempat di kamar 17 Hotel Bukit Hijau Jalan Jamin Ginting Km 11 Medan dengan sengaja membunuh Elida Hasibuan yang notabene kakak kandung mantan istrinya.
Saat itu terdakwa mengundang Elida ke hotel beralasan untuk memberikan sesuatu benda atau kenang-kenangan kepada korban. Namun naas, niatnya ternyata berubah dan berusaha memperkosa korban.

“Kakak sudah janda sementara aku sudah duda, ya udah kita melakukan persetubuhan saja,” ujarnya sesuai BAP.

Sebelum membunuh korbannya, Adi juga terbukti meminta atau memaksa korban untuk melakukan persetubuhan dengan membuka paksa celana korban. Akan tetapi korban Elida saat itu melakukan perlawanan dan berteriak minta tolong sehingga terdakwa menutup mulut korban dengan menggunakan celana panjang milik korban.

Selain itu karena kalap, terdakwa menggunakan kain sprai mengikat tangan korban dan menjambak korban dan langsung menggorok leher Elida secara berulang-ulang sampai kurang lebih lima kali tebas. Setelah itu, terdakwa berusaha membakar korban dengan menyiramkan minyak bensin yang berasal dari sepeda motornya. (far)

Berita sebelumnya: Tersangka Memiliki Niat Membunuh 10 Orang Lagi

MEDAN- Usai dituntut seumur hidup dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Medan, seorang terdakwa kasus pembunuhan, Adi Aryanto, mengamuk dan menantang seluruh pengawal tahanan di ruang sel tahanan sementara di belakang gedung PN Medan, Selasa (7/8).

Terdakwa membuat aksi provokatif yang membuat seluruh tahanan berteriak. Anehnya, aksi Adi yang menantang seluruh pengawal tahanan ditengarai akibat sebuah sendok makan.

“Mana sendok ku. Selama 16 kali sidang di sini aku nggak pernah buat onar kayak gini. Mana sendokku, kalau nggak mati kelian semua. Yang penting keluar aku dari sel harus ada pecah satu kepala orang,” ujar Adi, di dalam sel tahanan.

Adi (35) yang tinggal di Desa Karang Sari Gang UBS Kecamantan Medan Polonia dikenakan pasal 340 KUHPidana subsidar pasal 338 KUHPidana, tentang pembunuhan berencana. Adi tak henti-henti meminta sendok makan miliknya. Selain itu, baik pengunjung dan pengawal tahanan yang mengawasinya ditantang untuk berduel.

“Aku mau makan tapi ngga ada sendok. Jangan gara-gara ini mati kalian. Tidak apa-apa aku dihukum mati asalkan satu di antara kalian mati. Awas kalian ya, nggak usah kalian pikirkan pakai apa ku bunuh kalian yang penting harus ada yang mati hari ini,” ungkapnya, sembari menanyakan Nilma, jaksa dari Kejati Sumut yang menyidangkannya.

Sementara itu, beberapa pengawal tahanan yang dimintai komentarnya mengatakan, ulah Adi ini terkesan disengaja dan telah direncanakan sebelumnya. Pengawal tahanan yang enggan disebutkan namanya ini juga menjelaskan mengambil sendok makan milik Adi karena termasuk benda berbahaya.

“Tidak mungkin kami membiarkan dia bawa sendok besi yang gagangnya tajam. Silap bisa ditusuknya kami. Beberapa petugas juga sudah mengambil inisiatif untuk memberikan sendok plastik untuknya. Tetapi dia tetap menolak dan menghendaki sendok besi miliknya,” ujar seorang petugas lainnya.
Menurutnya, pihaknya juga tidak mengetahui dari mana asal sendok besi milik Adi. Yang jelas ketika hendak masuk ke ruang persidangan, Adi yang diperiksa ketahuan menyelipkan sendok besi di kantong belakang celana. Mengetahui hal itu, petugas langsung mengamankannya.

“Dia sudah merencanakan ini mungkin. Anehnya ketika diambil sendoknya dia tidak marah, tetapi usai dituntut dan dimasukkan di sel dia mengamuk dan meminta sendoknya kembali. Kami tidak memberikan dan dia menantang kami untuk masuk ke dalam sel berduel,” ujarnya.

Berdasarkan pantauan, akibat kejadian ini beberapa petugas kepolisian berpakaian dan bersenjata lengkap hadir untuk mengamankan terdakwa. Setelah diberikan pemahanan, Adi akhirnya bisa menahan ucapannya menantang seluruh petugas yang hadir saat itu. Sebelumnya juga seorang petugas bernama Erwin Rangkuti secara langsung ditantang oleh terdakwa.

“Nggak usah banyak cerita kau. Masuk kau ke sel main kita di sini biar ku pecahkan kepala kau,” ujar Adi emosi.

Sementara Jaksa Penuntut Umum (JPU), Nilma yang datang ke belakang gedung PN Medan usai terdakwa dibawa ke Rutan Tanjung Gusta Medan menggunakan mobil tahanan mengakui mendengar dirinya dicari dan untuk dibunuh oleh terdakwa. Menurutnya, selama persidangan yang bersangkutan tidak menunjukkan tanda-tanda mencurigakan. Dijadwalkan pada tanggal 14 Agustus mendatang Adi akan menjalani sidang lanjutan dengan agenda pledoi.

“Saya tadi memang mendengar juga saya mau dibunuh sama dia,” ujar Nilma.

Kasus Adi sendiri diketahui bermula pada Selasa 27 Desember 2011 silam sekitar pukul 15.30 WIB, bertempat di kamar 17 Hotel Bukit Hijau Jalan Jamin Ginting Km 11 Medan dengan sengaja membunuh Elida Hasibuan yang notabene kakak kandung mantan istrinya.
Saat itu terdakwa mengundang Elida ke hotel beralasan untuk memberikan sesuatu benda atau kenang-kenangan kepada korban. Namun naas, niatnya ternyata berubah dan berusaha memperkosa korban.

“Kakak sudah janda sementara aku sudah duda, ya udah kita melakukan persetubuhan saja,” ujarnya sesuai BAP.

Sebelum membunuh korbannya, Adi juga terbukti meminta atau memaksa korban untuk melakukan persetubuhan dengan membuka paksa celana korban. Akan tetapi korban Elida saat itu melakukan perlawanan dan berteriak minta tolong sehingga terdakwa menutup mulut korban dengan menggunakan celana panjang milik korban.

Selain itu karena kalap, terdakwa menggunakan kain sprai mengikat tangan korban dan menjambak korban dan langsung menggorok leher Elida secara berulang-ulang sampai kurang lebih lima kali tebas. Setelah itu, terdakwa berusaha membakar korban dengan menyiramkan minyak bensin yang berasal dari sepeda motornya. (far)

Berita sebelumnya: Tersangka Memiliki Niat Membunuh 10 Orang Lagi

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/