MEDAN- Sidang lanjutan kasus korupsi minyak goreng bersubsidi tahun 2008 di Pemkab Batubara dengan terdakwa Edi Wijaya alias Abeng kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Medan, Selasa (7/8). Dimana dalam sidang beragendakan tuntutan tersebut, terdakwa dituntut dengan hukuman 1 tahun 6 bulan penjara, subsider 3 bulan penjara dan denda Rp50 juta.
Di hadapan Majelis Hakim, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Netty Silaen menyatakan terdakwa telah melanggar pasal 2 ayat (1) junto (jo) pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo pasal 64 ayat (1) KUHP, subsider pasal 3 jo pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo pasal 64 ayat (1) KUHP.
“Sebab, dalam kasus ini terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan tindak pidana korupsi. Akibat perbuatan terdakwa negara mengalami kerugian sebesar Rp847.495.000 juta,” ujar Netty Silaen di hadapan Majelis Hakim yang diketuai Suhartanto. (far)