32 C
Medan
Wednesday, June 26, 2024

Dokumen Alphard Milik Staf Pemprovsu Palsu

MEDAN-Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Kepolisian Daerah Sumatera Utara (Poldasu) menyatakan secara resmi kalau dokumen kepemilikan mobil Toyota Alpard B 1292 PFP adalah palsu. Mobil mewah bodong itu sebelumnya diamankan Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Poldasu, Selasa (3/7) lalu.

DIAMANKAN: Mobil Alphard  diamankan Poldasu.//syahrial/sumut pos
DIAMANKAN: Mobil Alphard yang diamankan Poldasu.//syahrial/sumut pos

“Dokumennya palsu. Pemilik mobil yang menjual orang Jakarta. Rencananya minggu depan diperiksa penyidik untuk di BAP (berkas acara pemeriksaan),” ungkap Kasubdit III/Umum Ditreskrimum Poldasu, AKBP Andry Setiawan, Jumat (8/9).

Dijelaskan Andry, pembeli mobil itu adalah Muhammad Robby (40), warga Medan sekaligus yang menjadi korban.
“Si Robby ini korban. Dia tidak tahu kalau surat-surat mobil tersebut adalah palsu,” katanya.

Dikatakan Andry,  hasil pengecekan keabsahan Buku Pemilik Kenderaan Bermotor (BPKB) mobil Alpard warna putih build-up tersebut tidak terdaftar di data base Ditlantas Kepolisian Republik Indonesia (Polri).

“Keabsahannya tidak terdaftar di Ditlantas Poldasu,” ungkapnya.

Andry mengatakan, saat ini pihaknya belum memeriksa Muhammad Robby, pembeli mobil mewah tersebut. Namun, pihaknya menduga, mobil tersebut adalah hasil curian atau penyelundupan.

“Itu kan mobil build-up. Pembelian mobil tersebut transaksinya di Jakarta. Muhammad Robby yang merupakan korban, telah memberi panjar sebesar Rp 200 juta,” jelasnya.

Berdasarkan temuan Ditlantas Poldasu, Andry menegaskan, setelah dicek saat pengajuan BBN ternyata BPKP dan surat-suratnya semua palsu. Temuan tersebut, atas pengajuan untuk Bea Balik Nama (BBN) melalui biro jasa mengurus pengurusannya.

“Korban disuruh membawa mobilnya. BPKB nya semula dia belum terima, saat BPKB dan STNK diserahkan pengurusannya ke Biro Jasa. Saat dicek rangka, semua tidak sesuai. Tidak terdaftar sesuai BK yang ada di Samsat Jakarta. Syarat pengangkatan berkas juga palsu. Ngecek secara administrasi sudah ke Lantas Polda Metro Jaya. Tidak terdaftar,” terangnya sambil mengatakan Muhammad Robby tidak terindikasi tersangka karena menjadi korban dan yang menjualnya pihaknya belum tahu.

Sekadar diketahui, Ditreskrimum Poldasu mengamankan satu unit mobil mewah jenis Alpard build-up bernomor polisi B 1292 PFP warna putih, pada bulan Juli lalu. Mobil itu adalah milik Muhammad Robby, seorang staf di Pemprovsu.

Penemuan mobil ‘bodong’ dengan plat BK palsu itu, diketahui setelah pengecekan keabsahan Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) yang tidak terdaftar di data base Ditlantas Kepolisian Republik Indonesia (Polri). (mag-12)

Berita terkait: Polisi Buru Pembuat Dokumen Palsu Alphard Bodong

MEDAN-Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Kepolisian Daerah Sumatera Utara (Poldasu) menyatakan secara resmi kalau dokumen kepemilikan mobil Toyota Alpard B 1292 PFP adalah palsu. Mobil mewah bodong itu sebelumnya diamankan Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Poldasu, Selasa (3/7) lalu.

DIAMANKAN: Mobil Alphard  diamankan Poldasu.//syahrial/sumut pos
DIAMANKAN: Mobil Alphard yang diamankan Poldasu.//syahrial/sumut pos

“Dokumennya palsu. Pemilik mobil yang menjual orang Jakarta. Rencananya minggu depan diperiksa penyidik untuk di BAP (berkas acara pemeriksaan),” ungkap Kasubdit III/Umum Ditreskrimum Poldasu, AKBP Andry Setiawan, Jumat (8/9).

Dijelaskan Andry, pembeli mobil itu adalah Muhammad Robby (40), warga Medan sekaligus yang menjadi korban.
“Si Robby ini korban. Dia tidak tahu kalau surat-surat mobil tersebut adalah palsu,” katanya.

Dikatakan Andry,  hasil pengecekan keabsahan Buku Pemilik Kenderaan Bermotor (BPKB) mobil Alpard warna putih build-up tersebut tidak terdaftar di data base Ditlantas Kepolisian Republik Indonesia (Polri).

“Keabsahannya tidak terdaftar di Ditlantas Poldasu,” ungkapnya.

Andry mengatakan, saat ini pihaknya belum memeriksa Muhammad Robby, pembeli mobil mewah tersebut. Namun, pihaknya menduga, mobil tersebut adalah hasil curian atau penyelundupan.

“Itu kan mobil build-up. Pembelian mobil tersebut transaksinya di Jakarta. Muhammad Robby yang merupakan korban, telah memberi panjar sebesar Rp 200 juta,” jelasnya.

Berdasarkan temuan Ditlantas Poldasu, Andry menegaskan, setelah dicek saat pengajuan BBN ternyata BPKP dan surat-suratnya semua palsu. Temuan tersebut, atas pengajuan untuk Bea Balik Nama (BBN) melalui biro jasa mengurus pengurusannya.

“Korban disuruh membawa mobilnya. BPKB nya semula dia belum terima, saat BPKB dan STNK diserahkan pengurusannya ke Biro Jasa. Saat dicek rangka, semua tidak sesuai. Tidak terdaftar sesuai BK yang ada di Samsat Jakarta. Syarat pengangkatan berkas juga palsu. Ngecek secara administrasi sudah ke Lantas Polda Metro Jaya. Tidak terdaftar,” terangnya sambil mengatakan Muhammad Robby tidak terindikasi tersangka karena menjadi korban dan yang menjualnya pihaknya belum tahu.

Sekadar diketahui, Ditreskrimum Poldasu mengamankan satu unit mobil mewah jenis Alpard build-up bernomor polisi B 1292 PFP warna putih, pada bulan Juli lalu. Mobil itu adalah milik Muhammad Robby, seorang staf di Pemprovsu.

Penemuan mobil ‘bodong’ dengan plat BK palsu itu, diketahui setelah pengecekan keabsahan Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) yang tidak terdaftar di data base Ditlantas Kepolisian Republik Indonesia (Polri). (mag-12)

Berita terkait: Polisi Buru Pembuat Dokumen Palsu Alphard Bodong

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/