Site icon SumutPos

Shamsul Divonis 17 Tahun Penjara

DANIL SIREGAR/SUMUT POS - SIDANG: Terdakwa kasus penganiayaan pembantu rumah tangga (PRT) Shamsul ketika mengikuti sidang dengan agenda pembacaan putusan, di Pengadilan Negeri Medan, Senin (7/9). Syamsul divonis 17 tahun kurungan dan denda Rp 125 juta.
DANIL SIREGAR/SUMUT POS – SIDANG: Terdakwa kasus penganiayaan pembantu rumah tangga (PRT) Shamsul ketika mengikuti sidang dengan agenda pembacaan putusan, di Pengadilan Negeri Medan, Senin (7/9). Syamsul divonis 17 tahun kurungan dan denda Rp 125 juta.

MEDAN-Dengan wajah tertunduk di kursi pesakitan, Shamsul Rahman Anwar terdakwa kasus penganiyaan pekerjaan rumah (PRT) dijatuhkan hukuman selama 17 tahun penjara oleh Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Medan, Senin (7/9) sore. Suami Bibi Randikan ini dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar pasal 2 ayat 1 Undang-undang No 21/2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang junto (jo) Pasal 55 ayat 1 Ke-1 KUHPidana terkait usaha penyaluran PRT yang dilakukannya.

Selain itu, warga Jalan Beo Medan ini juga disebut pelaku utama dalam kasus dijerat jaksa dengan pasal berlapis; pasal 181, pasal 44, dan pasal 44 ayat 1 UU No 23/2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana.

“Terbukti melakukan perdagangan orang. Kemudian, sengaja melakukan kekerasan fisik menyebabkan orang mati dilingkup keluarga dan melakukan kekerasan terhadap orang lain menyebabkan sakit dalam lingkup keluarga,” jelas Majelis hakim, yang diketuai oleh Achmad Solihin di ruangan utama PN Medan.

Selain hukuman penjara, dalam amar putusan yang dipimpin langsung Achmad Solihin Ketua PN Medan, terdakwa Syamsul agar membayar pidana denda sebesar Rp125 juta subsider 3 bulan kurungan.

Bukan hanya itu, terdakwa Syamsul juga diperintahkan oleh majelis hakim agar memberikan uang sejumlah Rp25 juta kepada ahli waris Hermin alias Cici, PRT yang meninggal dunia akibat dianiaya oleh Syamsul Cs.

Dalam putusannya, hakim juga memerintahkan agar satu unit mobil Toyota Kijang Innova BK 3240 AE milik Syamsul disita sebagai barang bukti. Karena mobil tersebut dijadikan Syamsul sebagai kenderaan untuk membuang mayat Hermin alias Cici ke Karo.

“Menetapkan terdakwa, tetap berada di dalam tahan negara,” ungkap Majelis hakim sembari mengakhiri membaca amar putusan tersebut.

Dengan itu, Majelis hakim meminta tanggap terdakwa. Tanpa melakukan konsultasi terlebih dahulu kepada kuasa hukumnya. Shamsul Anwar langsung menyatakan banding atas putusan tersebut.

“Saya banding pak Majelis hakim,” ungkap Shamsul dikursi persakitan.

Hakim pun kemudian memberikan waktu selama 7 hari kepada Syamsul untuk memberikan memori bandingnya. Sementara Jaksa Penuntut Umum (JPU) Sindu Hutomo menyatakan pikir-pikir. “Kami pikir-pikir dulu, majelis,” kata JPU dari Kejari Medan ini. (gus/azw)

Vonis Para Terdakwa Penganiyaan PRT di Jalan Beo Medan:

–     Shamsul Rahman Anwar divonis 17 tahun penjara
–    Bibi Randika (Istri Shamsul Anwar) divonis 17 tahun penjara
–    Zainal Abidin alias Zahri (Keponakan Shamsu Anwar) divonis 14 tahun penjara
–    Fery Syahputra (Pekerja) divonis 17 tahun penjara
–    M.Thoriq Anwar (Anak Kandung Shamsul Anwar) divonis 1 tahun dan 8 bulan penjara
–    M Hanafi Bahari (Pekerja) divonis 5 tahun penjara
–    Kiki Andika (Pekerja) divonis 2 tahun 6 bulan penjara

Exit mobile version