MEDAN,SUMUTPOS.CO – Penertiban papan reklame bermasalah di kota Medan yang dilakukan oleh Pemerintah Kota (Pemko) Medan disinyalir tebang pilih. Pasalnya, tidak semua papan reklame yang sudah diberikan tanda ‘X’ ditindak atau ditertibkan oleh Satpol PP Kota Medan.
Di lapangan, masih banyak papan reklame bermasalah yang tetap berdiri tegak termasuk di zona terlarang. Salah satunya, reklame di kawasan Jalan Jenderal Sudirman.
Ketua DPRD Medan Henry Jhon Hutagalung mengatakan, penindakan papan reklame yang dilakukan Pemko Medan diduga masih ‘pandang bulu’. “Lihat saja masih banyak papan reklame besar yang sudah diberi tanda masih tetap berdiri. Sementara kita ketahui bersama di media massa penertiban tidak pandang bulu,” kata Henry Jhon kepada wartawan baru-baru ini.
Diutarakan dia, seluruh papan reklame bermasalah harus dibongkar. Selain penegakan peraturan, penertiban yang dilakukan sebagai upaya melakukan penataan estetika kota. “Kita akan data seluruhnya papan reklame yang banyak berdiri di Kota Medan, dan meminta data dari Pemko Medan. Lalu, kita akan cocokkan data tersebut sehingga diketahui papan reklame yang bermasalah dan tidak ada izin. Selain itu, papan reklame yang memiliki izin namun tidak bermasalah,” sebutnya.
Ia menyatakan, seharusnya Pemko Medan lebih tegas dalam menjalankan aturan agar menjadi contoh bagi pengusaha papan reklame nakal. Sementara, target pendapatan daerah dari pajak papan reklame untuk tahun 2018 belum mencapai target.
“Ada kita dapat informasi, bahwa tidak tercapainya pajak papan reklame disebabkan banyaknya yang tidak dapat dipungut pajaknya karena tidak masuk dalam daftar perizinan. Karena pajaknya tidak dapat ditarik, itu artinya sewanya diberikan kepada oknum tertentu saja bukan ke kas Pemko,” bebernya.
Henry Jhon berjanji secepatnya akan melakukan pendataan terhadap seluruh papan reklame bermasalah dan berizin, karena sampai saat ini DPRD Kota Medan masih ada mendapat laporan ada yang dibangun tanpa izin namun belum dilakukan penindakan oleh Satpol PP Kota Medan.
“Kalau seperti kondisinya, maka masyarakat meragukan keseriusan Pemko Medan untuk menertibkan papan reklame yang saat ini menjamur dan telah merusak estetika Kota Medan. Tak hanya itu, tidak ada membawa peningkatan bagi PAD Kota Medan dari sektor pajak papan reklame,” tukasnya.
Sementara, Wakil Wali Kota Medan Akhyar Nasution menegaskan, seluruh papan reklame bermasalah yang ada di Kota Medan akan ditertibkan tanpa pilih kasih. Hal ini dalam upaya melakukan penataan guna peningkatan keindahan dan ketertiban di Kota Medan.
Sekretaris Satpol PP Medan Rakhmat Adi Syahputra Harahap menambahkan, pihaknya beserta tim gabungan dibantu personel Polrestabes Medan dan Brimob Poldasu telah membongkar materi papan reklame di Jalan KH Zainul Arifin simpang Jalan Imam Bonjol serta Jalan Suprapto simpang Jalan Multatuli. Ia berharap, setelah pembongkaran materi iklan dilakukan maka pemilik kedua papan reklame untuk melanjutkan dengan pembongkaran sendiri.
“Apabila itu tidak dilakukan, kedua papan reklame ini akan kita tumbangkan. Sebab, seperti yang telah ditegaskan Pak Wali Kota dan Wakil Wali Kota, kita tidak mentolerir lagi papan reklame bermasalah yang ada di Kota Medan,” katanya.
Sebagaimana diketahui, Perda No 11 tahun 2011 tentang Pajak Reklame dan Peraturan Wali Kota No 19 Tahun 2015 tentang Zonasi Reklame. Ruas jalan yang ditetapkan menjadi zona terlarang berdirinya reklame antara lain Jalan Sudirman, Jalan Kapten Maulana Lubis, Jalan Diponegoro, Jalan Imam Bonjol, Jalan Pengadilan, Jalan Kejaksaan, Jalan Juanda, Jalan Suprapto, Jalan Balai Kota, Jalan Pulau Penang, Jalan Bukit Barisan, Jalan Stasiun, dan Jalan Raden Saleh. (ris/ila)