28 C
Medan
Wednesday, June 26, 2024

Sehari, 115 Penjudi dan Jambret Diamankan

MEDAN- Dalam sehari, Sat Reksrim Polresta Medan meringkus 115 penjudi dan penjambret dari sejumlah lokasi di Medan, Kamis (6/10). Sedangkan Sat Narkoba Polresta Medan meringkus 19 tersangka kasus narkoba dalam sepekan.

Menurut Kapolresta Medan Kombes Pol Tagam Sinaga, penangkapan itu merupakan komitemen polisi untuk memberantas tindak kejahatan seperti judi, curas/curat dan narkoba. “Penangkapan 115 pelaku tersangka kriminal ditambah 19 tersangka narkoba merupakan komitmen polisi untuk memberangus perjudian, penjambretan dan narkoba yang ada di lingkungan masyarakat,” ujar Tagam saat menggelar paparan di halaman Mapolresta Medan, Jumat (7/10).
Tagam juga menjelaskan, penangkapan ini berdasarkan informasi dari masyrakat melalui SMS Centre Polresta Medan dan hasil penyelidikan personel kepolisian.

“Semua tersangka diamankan dari berbagai TKP di wilayah hukum Polresta Medan” terang Tagam.
Tagam juga menjelaskan, kedepannya pihak akan semakin meningkatkan pengawasan dan pengamanan di masyarakat. “Kedepannya, tanpa lelah kita akan meningkatkan keamanan di masyarakat,” tandasnya.

Berdasarkan data yang diperoleh, dari 115 tersangka, 106 diantaranya terkait kasus judi dan 9 tersangka lainnya terlibat kasus penjambretan. Petugas juga mengamankan barang bukti berupa uang tunai senilai Rp5.700.200, tiga unit computer, tiga unit TV 29 inch Polytron, satu unit Playstation, 36 HP berbagai tipe dan merek, satu tafsir mimpi, kertas rekapan togel, dan empat belas pulpen.(mag-7)

MEDAN- Dalam sehari, Sat Reksrim Polresta Medan meringkus 115 penjudi dan penjambret dari sejumlah lokasi di Medan, Kamis (6/10). Sedangkan Sat Narkoba Polresta Medan meringkus 19 tersangka kasus narkoba dalam sepekan.

Menurut Kapolresta Medan Kombes Pol Tagam Sinaga, penangkapan itu merupakan komitemen polisi untuk memberantas tindak kejahatan seperti judi, curas/curat dan narkoba. “Penangkapan 115 pelaku tersangka kriminal ditambah 19 tersangka narkoba merupakan komitmen polisi untuk memberangus perjudian, penjambretan dan narkoba yang ada di lingkungan masyarakat,” ujar Tagam saat menggelar paparan di halaman Mapolresta Medan, Jumat (7/10).
Tagam juga menjelaskan, penangkapan ini berdasarkan informasi dari masyrakat melalui SMS Centre Polresta Medan dan hasil penyelidikan personel kepolisian.

“Semua tersangka diamankan dari berbagai TKP di wilayah hukum Polresta Medan” terang Tagam.
Tagam juga menjelaskan, kedepannya pihak akan semakin meningkatkan pengawasan dan pengamanan di masyarakat. “Kedepannya, tanpa lelah kita akan meningkatkan keamanan di masyarakat,” tandasnya.

Berdasarkan data yang diperoleh, dari 115 tersangka, 106 diantaranya terkait kasus judi dan 9 tersangka lainnya terlibat kasus penjambretan. Petugas juga mengamankan barang bukti berupa uang tunai senilai Rp5.700.200, tiga unit computer, tiga unit TV 29 inch Polytron, satu unit Playstation, 36 HP berbagai tipe dan merek, satu tafsir mimpi, kertas rekapan togel, dan empat belas pulpen.(mag-7)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/