28 C
Medan
Monday, October 21, 2024
spot_img

Permohonan Tahan Dikabulkan Bawaslu

Permohonan Tahan Dikabulkan Bawaslu
Permohonan Tahan
Dikabulkan Bawaslu

MEDAN- Setelah menempuh berbagai upaya hukum selama lebih kurang liman bulan sejak Tahan Manahan Pannggabean dicoret dari daftar calon anggota legislatif DPRD Sumut dari Partai Demokrat yang ditetapkan oleh KPUD Sumut
Pada Senin (7/10) sore, Bawaslu Sumut menetapkan pengabulan permohonan atas nama Tahan Manahan Panggabean sebagai daftar calon sementara (DCS) caleg DPRD Sumut dari partai Demokrat. Keputusan ini disampaikan dalam sidang musyawarah yang digelar Bawaslu dihadiri Tahan didampingi pengacara Jhon SE Panggabean SH dan KPUD Sumut yang diwakili Yulhasni sebagai wakil Divii Hukum.
Anggota Bawaslu Sumut Hardi Munthe yang memimpin sidang musyawarah mengatakan keputusan ini sesuai Undang-undang final dan mengikat, “Menurut peraturan kan ini keputusan final dan mengikat. Putusan kita itu ya harus dijalankan oleh KPU Sumut dan akan tetap kita awasi pelaksanaannya, seperti itu ketentuannya. Jadi hak konstitusionalnya (Tahan) dikembalikan lagi” katanya.
Sementara dari pihak pemohon, Jhon SE Panggabean SH mengatakan pihaknya sangat bangga dengan putusan Bawaslu, karena menurutnya sangat detail mempertimbangkan segi yuridis maupun dari fakta-fakta yang ada.
“Terus terang kita sangat bangga atas putusan ini. Bawaslu mempertimbangkan baik sisi yuridis maupun fakta-fakta yang ada. Putusan ini menurut kami sudah adil,” katanya.
Senada dengan pengacara, Tahan Manahan Panggabean mengatakan semua keputusan Bawaslu diharapkan diproses oleh KPUD Sumut. (mag-2)
“Saya harap  putusan ini dijalankan KPUD Sumut. Intinya hak konstitusional kita telah dikembalikan. KPUD Sumut harus menjalankan dengan baik apa yang menjadi putusan ini,” katanya.  (mag-2)

Permohonan Tahan Dikabulkan Bawaslu
Permohonan Tahan
Dikabulkan Bawaslu

MEDAN- Setelah menempuh berbagai upaya hukum selama lebih kurang liman bulan sejak Tahan Manahan Pannggabean dicoret dari daftar calon anggota legislatif DPRD Sumut dari Partai Demokrat yang ditetapkan oleh KPUD Sumut
Pada Senin (7/10) sore, Bawaslu Sumut menetapkan pengabulan permohonan atas nama Tahan Manahan Panggabean sebagai daftar calon sementara (DCS) caleg DPRD Sumut dari partai Demokrat. Keputusan ini disampaikan dalam sidang musyawarah yang digelar Bawaslu dihadiri Tahan didampingi pengacara Jhon SE Panggabean SH dan KPUD Sumut yang diwakili Yulhasni sebagai wakil Divii Hukum.
Anggota Bawaslu Sumut Hardi Munthe yang memimpin sidang musyawarah mengatakan keputusan ini sesuai Undang-undang final dan mengikat, “Menurut peraturan kan ini keputusan final dan mengikat. Putusan kita itu ya harus dijalankan oleh KPU Sumut dan akan tetap kita awasi pelaksanaannya, seperti itu ketentuannya. Jadi hak konstitusionalnya (Tahan) dikembalikan lagi” katanya.
Sementara dari pihak pemohon, Jhon SE Panggabean SH mengatakan pihaknya sangat bangga dengan putusan Bawaslu, karena menurutnya sangat detail mempertimbangkan segi yuridis maupun dari fakta-fakta yang ada.
“Terus terang kita sangat bangga atas putusan ini. Bawaslu mempertimbangkan baik sisi yuridis maupun fakta-fakta yang ada. Putusan ini menurut kami sudah adil,” katanya.
Senada dengan pengacara, Tahan Manahan Panggabean mengatakan semua keputusan Bawaslu diharapkan diproses oleh KPUD Sumut. (mag-2)
“Saya harap  putusan ini dijalankan KPUD Sumut. Intinya hak konstitusional kita telah dikembalikan. KPUD Sumut harus menjalankan dengan baik apa yang menjadi putusan ini,” katanya.  (mag-2)

Artikel Terkait

spot_imgspot_imgspot_img

Terpopuler

Artikel Terbaru