Site icon SumutPos

Heboh, Ango Menjerit-jerit di Penjara

Foto: Gibson/PM Ango (baju biru) saat hendak berangkat ke Rs Bhayangkara didampingi pengacaranya (baju putih), Selasa (7/10/2014).

Foto: Gibson/PM
Ango (baju biru) saat hendak berangkat ke Rs Bhayangkara didampingi pengacaranya (baju putih), Selasa (7/10/2014).

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Gedung Ditreskrimum Poldasu tiba-tiba dihebohkan jerit tangis kesakitan dari ruang tahanan wanita, Selasa (7/10) sekira pukul 17.00 WIB. Usut punya usut, ternyata suara itu berasal dari tersangka kasus penipuan dan penggelapan A Moe alias Ango.

Aksi Ango yang terus meringis kesakitan sembari memegangi perut dan dadanya itu sontak membuat polisi, terutama penjaga tahanan sibuk. Untuk memastikan yang terjadi, polisi lantas memanggil anggota Biddokkes Bidang (Kedokteran dan Kesehatan) Poldasu.

Detik berikutnya, petugas kesehatan itu memeriksa Ango yang terus merengek. Beberapa menit diperiksa, Ango masih juga merintih kesakitan. Takut terjadi hal-hal yang tak diinginkan, polisi langsung melarikan Ango ke RS Bhayangkara Medan. Ditemani pengacaranya, wanita berpakain daster biru yang dijuluki ‘ratu makelar kasus’ itu pun diboyong menggunakan mobil DVI (Disarter Victim Identification) Poldasu.

“Sudah saya periksa, dan dia mengatakan sakit di dada dan perut. Selanjutnya kita bawa ke RS Bhayangkara, mengenai apakah dia opname atau akan dipulangkan ke Polda, kita lihat hasil pemeriksaan dokter,”ucap PNS Dokkes bernama Weni Purba itu.

Sementara itu, Ango enggan memberikan keterangan terkait pembantarannya. “Jangan tanya-tanya lagi lo, orang lagi sakit kok ditanya-tanya,” ujarnya sembari masuk ke mobil.

Terpisah, Dir Reskrimum Poldasu Kombes Dedi Irianto membenarkan Ango dibantarkan ke RS Bhayangkara. “Saya tidak mau ambil resiko, mana tau ada apa-apa, kan bisa beresiko,” ucapnya singkat.

Terpisah, Kasubdit II Harda/Tahbang Poldasu AKBP Yusuf Saparuddin menambahkan bahwa Ango menderita sakit jantung. “Sudah diperiksa oleh Biddokes Polda dan dokter pribadinya. Karena situasinya cukup kritis, akhirnya kita putuskan membantarkan penahanannya ke Rumkit Polri Brimob,”tandasnya.

Lanjutnya, Ango diantar oleh polisi dan pihak Dokkes Poldasu. “Nanti hasil pemeriksaan dokter akan kita minta, untuk saat ini tersangka dibantarkan dulu ke sana,” pungkasnya.

Seperti diketahui, Ango ditahan karena tersandung banyak kasus penipuan dan penggelapan. Selain Ango, polisi juga turut mengamankan suami dan anaknya. Juga menyita sejumlah barang bukti berupa dua unit mobil masing-masing Honda CRV dan BMW, empat unit rumah toko (ruko) mewah dengan taksasi masing-masing seharga Rp3 miliar. Dua diantaranya berada di Lubuk Pakam, satu di Jl. Gaharu Medan, sedangkan satu lagi ada di Jl. Banda Aceh.

Selain itu, Ango juga diduga memiliki pabrik plastik dan rumah di Tangerang. Namun, saat ini polisi masih menelusuri keberadaan kedua objek yang juga diduga kuat hasil dari kejahatan itu. Menurut Yusuf, penyidik masih menuntaskan pasal tindak pidananya terlebih dahulu, kemudian dilanjutkan dalam pasal Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). ” Ini kasus besar, jadi harus dituntaskan dahulu satu persatu. Setelah pidananya, barulah kita menuju ke TPPU,”ujarnya.

Lanjutnya, untuk mensinkronkan kasus ini, pihaknya akan berkoordinasi dengan pihak Bank Indonesia untuk memeriksa rekening para tersangka. Sejauh ini, pihaknya masih menemukan 3 rekening yang digunakan tersangka, antara lain di Bank BCA, Panin dan Mestika. Ia berharap, dengan ditemukannya rekening lain, akan diketahui keterlibatan tersangka lain.

“Bisa saja Ango memberikan uangnya ke orang lain agar jangan tercium polisi dan masih kita dalami. Selain itu, kami juga mengetahui keterlibatan warga sipil berinisial M yang diyakini sebagai pembuat sertifikat dan risalah lelang palsu. Nah, bila M tertangkap, maka kita bisa kembangkan siapa saja yang mengurus surat palsu kepadanya,” ungkapnya.

Bukan hanya kasus pemalsuan surat/akta saja, Poldasu juga menduga Ango terlibat dalam sejumlah kasus asuransi, pemalsuan surat kematian dan penipuan. “Masih kita dalami dan kalau benar, pasti kerugiannya sekitar ratusan miliar,” tandasnya.

Dijelaskannya, beberapa kasus laporan polisi terkait dengan Ango ke Poldasu yaitu LP/323/III/2012, tanggal 20 Maret 2012 atas nama korban Joni Rusli dengan total kerugian Rp4 miliar. Korban merasa dirugikan karena tersangka membuat surat palsu dan membantu penipuan dan penggelepan dimaksud Pasal 266 dan 263, atau 264 atau 378. LP /335/V/2011/SPKT I, tanggal 28 Mei atas nama korban Erba yang mengalami kerugian Rp1,9 miliar atas kasus penipuan dan penggelapan Pasal 372 dan 378 KUHP. LP/364/VI/2011/SPKT I, tanggal 9 Juni 2011 dengan korban Intra Wijaya dengan kerugian sekitar Rp27,6 miliar atas kasus penipuan dan penggelapan Pasal 378 Jo 372 KUHP.

LP/364/VI/2012/SPKT I tanggal 9 Juni 2012 atas nama korban Intra Wijaya dengan kerugian Rp17,4 miliar atas kasus penipuan dan penggelepan Pasal 376 Jo 372 KUHP. LP/396/VI/2011/SPKT II atas nama korban Andrew Lis dengan kerugian Rp500 juta atas kasus penipuan dan penggelepan Pasal 378 dan 372 KUHP. LP/751/VII/2013/SPKT I atas nama korban Thomas Hendra dengan kerugian Rp550 juta atas kasus penipuan dan penggelapan Pasal 378 dan 372 KUHP serta LP/991/IX/2014/SPKT II atas nama korban Kataresada Ketaren dengan kerugian sekitar Rp2 miliar atas kasus penipuan dengan Pasal 378 dan 372 KUHPidana.

“Jadi, proses hukum kita adalah menuntaskan satu laporan korban dulu, lalu melanjutkan laporan korban lainnya dan seterusnya. Dengan begitu, para tersangka akan bebas tampung (bestam),”tutup Yusuf. Sebelumnya, Subdit II Harda Tahbang Dit. Reskrimum Poldasu mengamankan Ango terkait kasus penipuan dan penggelapan kasus jual beli empat unit rumah yang terletak di Jl. Diponegoro No.8 dan No.10 Medan, Senin(8/9) lalu.

Ibu Saya Drop Karena Kasus Ini

Hingga Selasa (7/10) malam, Ango masih dirawat di ruang D Rumah Sakit Bhayangkara Medan dengan penjagaan ketat polisi. Di depan pos penjagaan tampak dua pria yang satu diantaranya mengaku anak Ango bernama Bobi. Saat ditanyai soal kondisi Ango, Bobi menyarankan kru koran ini menemui pengacaranya. “Langsung saja dengan pengacara,” katanya. Namun dirinya sempat mengatakan ibunya tertekan dan melemah akibat kasus yang menjeratnya.

“Kondisinya ngedrop dan lemah karena kejadian ini. Sakit dia (Ango) karena kasus ini,” ungkapnya sambil meminta agar masalah ini jangan terus diterbitkan.

“Saya mohon, udahlah jangan diekspos lagi, kasihan ibu saya, udah sakit-sakitan dia. Kalaupun salah kan ada hukum,” pintanya.

Saat wartawan mencoba mendatangi bagian depan IGD, perawat di sana belum mengetahui penyakit yang diderita Ango. “Pada pergantian shift aplusan semua, cobalah besok kemari lagi. Karena besok kan perawatnya gantian jaga. Kami belum tahu apa penyakitnya,” tandasnya. (gib/deo)

Exit mobile version