32 C
Medan
Wednesday, June 26, 2024

Pemko Ditenggat Hingga November

AMINOER RASYID/SUMUT POS  PAPAN REKLAME: Sejumlah kendaraan melintas di bawah papan reklame yang rusak di Jalan Iskandar Muda Medan. Hingga saat ini Pemko Medan belum memiliki konsep untuk menertibkan papan reklame tak berizin. Banyaknya papan reklame mewarnai Kota Medan menjadikan Medan tampak semkain semraut, minimnya Pendapatan Anggaran Daerah (PAD) dari papan reklame berdampak pada keuangan daerah yang merugi.
AMINOER RASYID/SUMUT POS
PAPAN REKLAME: Sejumlah kendaraan melintas di bawah papan reklame yang rusak di Jalan Iskandar Muda Medan. Hingga saat ini Pemko Medan belum memiliki konsep untuk menertibkan papan reklame tak berizin.

SUMUTPOS.CO- Pemko Medan sudah kehilangan kewibawaan di mata para pengusaha reklame. Pasalnya, papan reklame dibiarkan menjamur di 14 ruas jalan yang dilarang dalam Peraturan Wali Kota (Perwal) Nomor 19 tahun 2015. Untuk itu, Panitia Khusus (Pansus) Reklame DPRD Medan merekomendasikan agar papan reklame di 14 ruas jalan protokol tersebut segera dibongar.

“Sudah jelas aturannya mengenai pelarangan menyelenggarakan kegiatan reklame di 14 ruas jalan dan tertuang dalam Perwal Nomor 19 tahun 2015. Tapi kenapa tidak dijalankan?” kata Ketua Pansus Reklame DPRD Medan, Landen Marbun saat memimpin rapat perdana pansus di ruang Badan Anggaran (Banggar) DPRD Medan, Rabu (7/10).

Landen mengklaim, pansus reklame saat ini sudah mengantongi data-data papan reklame yang bermasalah. “Kita harapkan pembongaran dilakukan paling lambat akhir Novermber 2015,” tegas Landen yang juga Ketua Fraksi Hanura itu.

Untuk menguatkan rekomendasi yang akan disampaikan, Landen mengaku, Pansus Reklame akan melakukan peninjauan ke lapangan untuk memastikan pelanggaran Perwal Nomor 19 tahun 2015 tentang 14 ruas jalan yang dilarang menyelenggarakan reklame itu.

“Segera kita jadwalkan untuk melakukan peninjauan ke lapangan,” tuturnya.

Sementara anggota Pansus Reklame, Parlaungan Simangunsong menyarankan agar dalam pembahasan lanjutan mengungang akademisi serta ahli konstrusi terkait pemasangan tiang reklame.

“Kondiri reklame saat ini sangat memperihatinkan. Kita sering lihat papan reklame yang tumbang ketika hujan turun. Berarti konstruksinya tidak baik, apalagi selama ini sering kita temukan pengusaha yang kurang bertanggung jawab ketika ada papan reklame yang jatuh dan menimpa warga,” kata politisi Partai Demokrat itu.

Selain itu, dia juga menyebutkan, agar Pansus meminta data yang akurat dari SKPD terkait. Apalagi, ada informasi yang berkembang di lapangan kalau banyak izin reklame yang dipalsukan.

Mengenai kebocoran PAD dari sector pajak reklame, kata dia, juga harus diseriusi oleh Pansus Reklame. Apalagi pada tahun 2014, penerimaan PAD dari pajak reklame nihil, padahal target penerimaan diproyeksikan mencapai Rp59 miliar. Sedangkan penerimaan pajak reklame ditahun 2015 ditargetkan sebesarp Rp78 Miliar, namun realisasi penerimaan sampai triwuan III hanya Rp5 Miliar.

“Ini mencurigakan dan pantas dilakukan pengusutan serius,”imbuhnya.

Ditemui terpisah, Pj Wali Kota Medan, Randiman Tarigan mengatakan, dirinya masih dalam tahap penyesuaian karena baru dua hari menjabat. Meski begitu, dia mengakui, persoalan papan reklame saat ini ditangani beberapa satuan kerja perangkat daerah (SKPD). Begitu pun, dia akan meminta agar sesama SKPD saling berkordinasi agar penataan reklame lebih baik.

Sebelumnya, Persatuan Perusahaan Perkilanan (P3I) Sumut meminta agar Pemko Medan menghapuskan 14 lokasi larangan papan reklame tersebut. Alasannya, ke-14 ruas jalan tersebut bukan kawasan khusus perkantoran atau pemerintahan, tapi juga ada kawasan bisnis.

“Dalam pembasahan Perwal 19 tahun 2015, sudah diusulkan agar ketentuan 14 ruas jalan yang bebas reklame itu dihapuskan,” kata Ketua P3I Sumut, Ody Lestari kepada wartawan, beberapa waktu lalu.

Seharusnya, kata Ody, pada 14 ruas jalan protokol tersebut cukup dilakukan pengaturan atau penataan saja, sehingga tidak ada penambahan titik reklame baru lagi.

“Contohnya, di Jalan Sudirman, ada bank, ada hotel di sana. Tidak semua kantor dan rumah dinas pimpinan instansi. Begitu juga di Jalan Imam Bonjol, ada hotel, plaza, dan lainnya. Begitu juga kawasan lainnya. Jadi, itu sangat pas untuk beriklan. Dimana, ada keramaian di sana. Tidak perlu dilarang, cukup dibatasi dan ditata agar tidak merusak estetika kota,” paparnya.

Karena tidak diakomodirnya permintaan tersebut, kata dia, P3I diberi tenggat waktu 2 tahun untuk beriklan di 14 ruas jalan terlarang itu dan diwajibkan membayar pajak. Begitu tenggat waktu 2 tahun tersebut berakhir, papan reklame tersebut harus dipindahkan ke lokasi yang didibenarkan dalam peraturan daerah.

“Syukurnya kami masih diberi tenggat waktu sampai dua tahun untuk membayar pajak di kawasan tersebut. Setelah itu, dikembalikan ke perda. Ini mungkin dispensasi atas permintaan kami. Kami yah menerima saja,” tambahnya.

Kepala Dinas Pendapatan (Dispenda) Medan M Husni mengakui, permintaan P3I agar dihapuskan aturan pelarangan iklan di 14 ruas jalan dihapuskan belum dapat diakomodir. Husni mengaku, peraturan tersebut tertuang didalam Perda, sehingga untuk menghapus aturan tersebut maka perlu dilakukan revisi Perda.

“Kalau mau dihapuskan tentu harus melibatkan DPRD, karena revisi Perda tergantung dari pihak legislatif,” tegasnya. (dik/adz)

14 Ruas Jalan yang Dilarang Memasang Papan Reklame

1.        Jalan Sudirman
2.        Jalan Kapten Maulana Lubis
3.        Jalan Imam Bonjol
4.        Jalan Diponegoro
5.        Jalan Wali Kota
6.        Jalan Pengadilan
7.        Jalan Kejaksaan
8.        Jalan Suprapto
9.        Jalan Pulau Pinang
10.    Jalan Bukit Barisan
11.    Jalan Stasiun
12.    Jalan Raden Saleh
13.    Jalan Balaikota
14.    Jalan Soekarno Hatta (Ringroad)

AMINOER RASYID/SUMUT POS  PAPAN REKLAME: Sejumlah kendaraan melintas di bawah papan reklame yang rusak di Jalan Iskandar Muda Medan. Hingga saat ini Pemko Medan belum memiliki konsep untuk menertibkan papan reklame tak berizin. Banyaknya papan reklame mewarnai Kota Medan menjadikan Medan tampak semkain semraut, minimnya Pendapatan Anggaran Daerah (PAD) dari papan reklame berdampak pada keuangan daerah yang merugi.
AMINOER RASYID/SUMUT POS
PAPAN REKLAME: Sejumlah kendaraan melintas di bawah papan reklame yang rusak di Jalan Iskandar Muda Medan. Hingga saat ini Pemko Medan belum memiliki konsep untuk menertibkan papan reklame tak berizin.

SUMUTPOS.CO- Pemko Medan sudah kehilangan kewibawaan di mata para pengusaha reklame. Pasalnya, papan reklame dibiarkan menjamur di 14 ruas jalan yang dilarang dalam Peraturan Wali Kota (Perwal) Nomor 19 tahun 2015. Untuk itu, Panitia Khusus (Pansus) Reklame DPRD Medan merekomendasikan agar papan reklame di 14 ruas jalan protokol tersebut segera dibongar.

“Sudah jelas aturannya mengenai pelarangan menyelenggarakan kegiatan reklame di 14 ruas jalan dan tertuang dalam Perwal Nomor 19 tahun 2015. Tapi kenapa tidak dijalankan?” kata Ketua Pansus Reklame DPRD Medan, Landen Marbun saat memimpin rapat perdana pansus di ruang Badan Anggaran (Banggar) DPRD Medan, Rabu (7/10).

Landen mengklaim, pansus reklame saat ini sudah mengantongi data-data papan reklame yang bermasalah. “Kita harapkan pembongaran dilakukan paling lambat akhir Novermber 2015,” tegas Landen yang juga Ketua Fraksi Hanura itu.

Untuk menguatkan rekomendasi yang akan disampaikan, Landen mengaku, Pansus Reklame akan melakukan peninjauan ke lapangan untuk memastikan pelanggaran Perwal Nomor 19 tahun 2015 tentang 14 ruas jalan yang dilarang menyelenggarakan reklame itu.

“Segera kita jadwalkan untuk melakukan peninjauan ke lapangan,” tuturnya.

Sementara anggota Pansus Reklame, Parlaungan Simangunsong menyarankan agar dalam pembahasan lanjutan mengungang akademisi serta ahli konstrusi terkait pemasangan tiang reklame.

“Kondiri reklame saat ini sangat memperihatinkan. Kita sering lihat papan reklame yang tumbang ketika hujan turun. Berarti konstruksinya tidak baik, apalagi selama ini sering kita temukan pengusaha yang kurang bertanggung jawab ketika ada papan reklame yang jatuh dan menimpa warga,” kata politisi Partai Demokrat itu.

Selain itu, dia juga menyebutkan, agar Pansus meminta data yang akurat dari SKPD terkait. Apalagi, ada informasi yang berkembang di lapangan kalau banyak izin reklame yang dipalsukan.

Mengenai kebocoran PAD dari sector pajak reklame, kata dia, juga harus diseriusi oleh Pansus Reklame. Apalagi pada tahun 2014, penerimaan PAD dari pajak reklame nihil, padahal target penerimaan diproyeksikan mencapai Rp59 miliar. Sedangkan penerimaan pajak reklame ditahun 2015 ditargetkan sebesarp Rp78 Miliar, namun realisasi penerimaan sampai triwuan III hanya Rp5 Miliar.

“Ini mencurigakan dan pantas dilakukan pengusutan serius,”imbuhnya.

Ditemui terpisah, Pj Wali Kota Medan, Randiman Tarigan mengatakan, dirinya masih dalam tahap penyesuaian karena baru dua hari menjabat. Meski begitu, dia mengakui, persoalan papan reklame saat ini ditangani beberapa satuan kerja perangkat daerah (SKPD). Begitu pun, dia akan meminta agar sesama SKPD saling berkordinasi agar penataan reklame lebih baik.

Sebelumnya, Persatuan Perusahaan Perkilanan (P3I) Sumut meminta agar Pemko Medan menghapuskan 14 lokasi larangan papan reklame tersebut. Alasannya, ke-14 ruas jalan tersebut bukan kawasan khusus perkantoran atau pemerintahan, tapi juga ada kawasan bisnis.

“Dalam pembasahan Perwal 19 tahun 2015, sudah diusulkan agar ketentuan 14 ruas jalan yang bebas reklame itu dihapuskan,” kata Ketua P3I Sumut, Ody Lestari kepada wartawan, beberapa waktu lalu.

Seharusnya, kata Ody, pada 14 ruas jalan protokol tersebut cukup dilakukan pengaturan atau penataan saja, sehingga tidak ada penambahan titik reklame baru lagi.

“Contohnya, di Jalan Sudirman, ada bank, ada hotel di sana. Tidak semua kantor dan rumah dinas pimpinan instansi. Begitu juga di Jalan Imam Bonjol, ada hotel, plaza, dan lainnya. Begitu juga kawasan lainnya. Jadi, itu sangat pas untuk beriklan. Dimana, ada keramaian di sana. Tidak perlu dilarang, cukup dibatasi dan ditata agar tidak merusak estetika kota,” paparnya.

Karena tidak diakomodirnya permintaan tersebut, kata dia, P3I diberi tenggat waktu 2 tahun untuk beriklan di 14 ruas jalan terlarang itu dan diwajibkan membayar pajak. Begitu tenggat waktu 2 tahun tersebut berakhir, papan reklame tersebut harus dipindahkan ke lokasi yang didibenarkan dalam peraturan daerah.

“Syukurnya kami masih diberi tenggat waktu sampai dua tahun untuk membayar pajak di kawasan tersebut. Setelah itu, dikembalikan ke perda. Ini mungkin dispensasi atas permintaan kami. Kami yah menerima saja,” tambahnya.

Kepala Dinas Pendapatan (Dispenda) Medan M Husni mengakui, permintaan P3I agar dihapuskan aturan pelarangan iklan di 14 ruas jalan dihapuskan belum dapat diakomodir. Husni mengaku, peraturan tersebut tertuang didalam Perda, sehingga untuk menghapus aturan tersebut maka perlu dilakukan revisi Perda.

“Kalau mau dihapuskan tentu harus melibatkan DPRD, karena revisi Perda tergantung dari pihak legislatif,” tegasnya. (dik/adz)

14 Ruas Jalan yang Dilarang Memasang Papan Reklame

1.        Jalan Sudirman
2.        Jalan Kapten Maulana Lubis
3.        Jalan Imam Bonjol
4.        Jalan Diponegoro
5.        Jalan Wali Kota
6.        Jalan Pengadilan
7.        Jalan Kejaksaan
8.        Jalan Suprapto
9.        Jalan Pulau Pinang
10.    Jalan Bukit Barisan
11.    Jalan Stasiun
12.    Jalan Raden Saleh
13.    Jalan Balaikota
14.    Jalan Soekarno Hatta (Ringroad)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/