26.7 C
Medan
Friday, May 3, 2024

PN Medan Diminta Tunda Eksekusi Sengketa Bangunan di Jalan Panjaitan Babura

MEDAN, SUMUTPOS.COM – Pengadilan Negeri (PN) Medan diminta menunda pelaksanaan eksekusi atas objek sengketa berupa bangunan yang di Jalan Panjaitan Nomor 147, Kelurahan Babura, Kecamatan Medan Baru, Kota Medan, Senin (9/10) besok. Permintaan itu disampaikan pemilik bangunan, Dewi Sartika Sinulingga melalui kuasa hukumnya Tuseno SH kepada wartawan, Minggu (8/10).

Menurutnya, permohonan eksekusi yang dimohonkan oleh Benny berdasarkan putusan PN Medan Nomor: 754/Pdt.G/2022/PN.Mdn, tanggal 31 Januari 2023, dinilai tidak beralasan. “Sebab, klien kami sebagai orang yang secara nyata menguasai objek sengketa tidak turut digugat, padahal kalau namanya gugatan, selain orang yang digugat karena dinilai merugikan, seharusnya orang yang menguasai objek harus diikutsertakan,” ungkap Tuseno.

Menurutnya, jika permohonan gugatan tersebut dikabulkan, secara hukum kata dia, orang yang menguasai objek sengketa harus mengosongkan objek sengketa tersebut. Tuseno mengaku kliennya mengetahui perkara gugatan tersebut, ketika kliennya mendapatkan surat pemberitahuan eksekusi pengosongan rumah dari Pengadilan Negeri Medan.

“Klien kami sama sekali tidak mengetahui ada perkara gugatan antara Benny (Penggugat) dan Dewi Fitriana (Tergugat). Padahal klein kami adalah orang yang menguasai objek tersebut sesuai sesuai Akta Perikatan Jual Beli (APJB) Nomor 43, yang dibuat Notaris Latifah Hanim SH MKn tanggal 29 Juni 2016,” terangnya.

Seharusnya, tegas Tuseno, ketika gugatan itu berjalan, kenapa tidak ada sidang pemeriksaan tempat lokasi objek sengketa. “Kalau ada sidang lapangan pemeriksaan objek sengketa, sudah pasti orang yang menguasai objek akan tahu dan akan mengajukan intervensi untuk membela haknya,” paparnya.

Kendati demikian, pihaknya telah mengajukan gugatan perlawanan. Adapun para Terlawan yakni Benny dan Dr Dewi Fitriana dengan nomor perkara: 861/Pdt.Bth/2023/PN Mdn. “Kita mengajukan gugatan perlawanan eksekusi yang dimohonkan oleh Benny ke Pengadilan Negeri Medan. Gugatan itu dilakukan karena kita tidak dilibatkan dalam gugatan yang diajukan Benny, padahal klien kita yang menguasai objek,” kata Tuseno lagi.

Ia meminta agar Pengadilan Negeri Medan menunda permohonan eksekusi yang dimohonkan oleh Benny. “Kita meminta agar Ketua Pengadilan Negeri Medan tidak melakukan eksekusi, karena gugatan Verzet (perlawanan) telah diajukan. Karena kita memiliki PJB, bukan menguasai objek tanpa hak,” pungkasnya.

Sementara itu, Dewi Sartika Sinulingga selaku pemilik bangunan yang menguasai objek bangunan tersebut memohon agar Pengadilan Negeri Medan memberikan waktu untuk membuktikan bahwa objek bangunan tersebut adalah miliknya. “Sudah 14 tahun saya menempati rumah itu. Sebagai pemilik rumah, saya pasti akan melakukan perlawanan eksekusi dan mempertahankan rumah yang sudah saya beli. Oleh karena itu, saya meminta agar penegak hukum memperhatikan pemilik rumah yang tidak mengetahui adanya gugatan tersebut,” harapnya. (man/adz)

MEDAN, SUMUTPOS.COM – Pengadilan Negeri (PN) Medan diminta menunda pelaksanaan eksekusi atas objek sengketa berupa bangunan yang di Jalan Panjaitan Nomor 147, Kelurahan Babura, Kecamatan Medan Baru, Kota Medan, Senin (9/10) besok. Permintaan itu disampaikan pemilik bangunan, Dewi Sartika Sinulingga melalui kuasa hukumnya Tuseno SH kepada wartawan, Minggu (8/10).

Menurutnya, permohonan eksekusi yang dimohonkan oleh Benny berdasarkan putusan PN Medan Nomor: 754/Pdt.G/2022/PN.Mdn, tanggal 31 Januari 2023, dinilai tidak beralasan. “Sebab, klien kami sebagai orang yang secara nyata menguasai objek sengketa tidak turut digugat, padahal kalau namanya gugatan, selain orang yang digugat karena dinilai merugikan, seharusnya orang yang menguasai objek harus diikutsertakan,” ungkap Tuseno.

Menurutnya, jika permohonan gugatan tersebut dikabulkan, secara hukum kata dia, orang yang menguasai objek sengketa harus mengosongkan objek sengketa tersebut. Tuseno mengaku kliennya mengetahui perkara gugatan tersebut, ketika kliennya mendapatkan surat pemberitahuan eksekusi pengosongan rumah dari Pengadilan Negeri Medan.

“Klien kami sama sekali tidak mengetahui ada perkara gugatan antara Benny (Penggugat) dan Dewi Fitriana (Tergugat). Padahal klein kami adalah orang yang menguasai objek tersebut sesuai sesuai Akta Perikatan Jual Beli (APJB) Nomor 43, yang dibuat Notaris Latifah Hanim SH MKn tanggal 29 Juni 2016,” terangnya.

Seharusnya, tegas Tuseno, ketika gugatan itu berjalan, kenapa tidak ada sidang pemeriksaan tempat lokasi objek sengketa. “Kalau ada sidang lapangan pemeriksaan objek sengketa, sudah pasti orang yang menguasai objek akan tahu dan akan mengajukan intervensi untuk membela haknya,” paparnya.

Kendati demikian, pihaknya telah mengajukan gugatan perlawanan. Adapun para Terlawan yakni Benny dan Dr Dewi Fitriana dengan nomor perkara: 861/Pdt.Bth/2023/PN Mdn. “Kita mengajukan gugatan perlawanan eksekusi yang dimohonkan oleh Benny ke Pengadilan Negeri Medan. Gugatan itu dilakukan karena kita tidak dilibatkan dalam gugatan yang diajukan Benny, padahal klien kita yang menguasai objek,” kata Tuseno lagi.

Ia meminta agar Pengadilan Negeri Medan menunda permohonan eksekusi yang dimohonkan oleh Benny. “Kita meminta agar Ketua Pengadilan Negeri Medan tidak melakukan eksekusi, karena gugatan Verzet (perlawanan) telah diajukan. Karena kita memiliki PJB, bukan menguasai objek tanpa hak,” pungkasnya.

Sementara itu, Dewi Sartika Sinulingga selaku pemilik bangunan yang menguasai objek bangunan tersebut memohon agar Pengadilan Negeri Medan memberikan waktu untuk membuktikan bahwa objek bangunan tersebut adalah miliknya. “Sudah 14 tahun saya menempati rumah itu. Sebagai pemilik rumah, saya pasti akan melakukan perlawanan eksekusi dan mempertahankan rumah yang sudah saya beli. Oleh karena itu, saya meminta agar penegak hukum memperhatikan pemilik rumah yang tidak mengetahui adanya gugatan tersebut,” harapnya. (man/adz)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/