32 C
Medan
Saturday, June 29, 2024

Pengendara Diimbau Minta Karcis Parkir

Parkir Motor Rp300, Mobil Rp1.000

MEDAN-Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Medan bersama pihak kepolisian menemukan adanya penggelembungan (mark-up) tarif parkir serta adanya keberadaan juru parkir (jukir) liar di sejumlah titik di Kota Medan. Untuk itu, Dishub Medan mengimbau seluruh pengendara roda empat dan dua, agar meminta karcis parkir kepada jukir.

“Penggelembungan tarif parkir salah satunya ditemukan di Jalan Listrik Medan, dengan modus jukir mengutip uang parkir lebih tinggi dari tarif resmi dan tidak memberikan karcis parkir. Temuan itu didapati dari petugas yang menyamar sebagai pengendara dan membayar tarif parkir lebih tinggi,” kata Kabid Perparkiran Dishub Medan, SP Tambunan kepada wartawan, Selasa (6/11).

Untuk itu, Tampubolon mengimbau seluruh pengendara roda dua dan empat untuk meminta karcis dari tukang parkir atau jukir di lapangan. Meminta karcis parkir itu menurutnya perlu dilakukan, untuk mengetahui apakah jukir tersebut resmi atau tidak. Sehingga masyarakat tidak tertipu ulah oknum jukr liar. “Juru parkir resmi mengenakan seragam resmi, badge parkir yang masih berlaku, dan ada surat tugas resmi,” cetusnya.

Adapun tarif parkir sesuai perda, kata dia, untuk sepeda motor hanya Rp300 dan mobil pribadi (tidak untuk pick up dan mobil box) hanya Rp1.000. “Masyarakat silakan mengajukan keberatan jika menemukan tarif parkir tidak resmi. Masyarakat diminta melaporkannya langsung ke Dishub Medan atau Polsek terdekat apabila ada temuan. Kita minta masyarakat juga proaktif untuk melakukan pengawasan bersama agar parkir bisa kita tertibkan bersama,” tuturnya.

Jika jukir beralasan karcis sulit didapatkan dari Dishub Medan, ia menegaskan, hal itu tidak benar. “Saya jamin pemberian karcis parkir pada jukir di lapangan tidak sulit. Apalagi, seluruh jukir sudah mulai kita tertibkan di lapangan,” ucapnya.

Selama ini, lanjut dia, tidak ada pengelola parkir pinggir jalan yang merugi, meskipun mengutip uang parkir sesuai tarif dalam Perda. “Karena juru parkir bukan menjual barang seperti tukang soto. Kalau tukang soto bisa rugi jika barangnya tidak laku,” ungkapnya.

Untuk itu, Dishub saat ini fokus menertibkan parkir di lapangan, bekerja sama dengan jajaran Polsek Polresta Medan. (gus)

Parkir Motor Rp300, Mobil Rp1.000

MEDAN-Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Medan bersama pihak kepolisian menemukan adanya penggelembungan (mark-up) tarif parkir serta adanya keberadaan juru parkir (jukir) liar di sejumlah titik di Kota Medan. Untuk itu, Dishub Medan mengimbau seluruh pengendara roda empat dan dua, agar meminta karcis parkir kepada jukir.

“Penggelembungan tarif parkir salah satunya ditemukan di Jalan Listrik Medan, dengan modus jukir mengutip uang parkir lebih tinggi dari tarif resmi dan tidak memberikan karcis parkir. Temuan itu didapati dari petugas yang menyamar sebagai pengendara dan membayar tarif parkir lebih tinggi,” kata Kabid Perparkiran Dishub Medan, SP Tambunan kepada wartawan, Selasa (6/11).

Untuk itu, Tampubolon mengimbau seluruh pengendara roda dua dan empat untuk meminta karcis dari tukang parkir atau jukir di lapangan. Meminta karcis parkir itu menurutnya perlu dilakukan, untuk mengetahui apakah jukir tersebut resmi atau tidak. Sehingga masyarakat tidak tertipu ulah oknum jukr liar. “Juru parkir resmi mengenakan seragam resmi, badge parkir yang masih berlaku, dan ada surat tugas resmi,” cetusnya.

Adapun tarif parkir sesuai perda, kata dia, untuk sepeda motor hanya Rp300 dan mobil pribadi (tidak untuk pick up dan mobil box) hanya Rp1.000. “Masyarakat silakan mengajukan keberatan jika menemukan tarif parkir tidak resmi. Masyarakat diminta melaporkannya langsung ke Dishub Medan atau Polsek terdekat apabila ada temuan. Kita minta masyarakat juga proaktif untuk melakukan pengawasan bersama agar parkir bisa kita tertibkan bersama,” tuturnya.

Jika jukir beralasan karcis sulit didapatkan dari Dishub Medan, ia menegaskan, hal itu tidak benar. “Saya jamin pemberian karcis parkir pada jukir di lapangan tidak sulit. Apalagi, seluruh jukir sudah mulai kita tertibkan di lapangan,” ucapnya.

Selama ini, lanjut dia, tidak ada pengelola parkir pinggir jalan yang merugi, meskipun mengutip uang parkir sesuai tarif dalam Perda. “Karena juru parkir bukan menjual barang seperti tukang soto. Kalau tukang soto bisa rugi jika barangnya tidak laku,” ungkapnya.

Untuk itu, Dishub saat ini fokus menertibkan parkir di lapangan, bekerja sama dengan jajaran Polsek Polresta Medan. (gus)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/