MEDAN-Ratusan buruh dari Gabungan Serikat Buruh Independen (GBSI) melakukan aksi demo di depan Kantor Gubsu di Jalan Diponegoro, Kamis (7/11). Mereka menuntut Gubernur Sumatera Utara (Gubsu) Gatot Pujonugroho segera merivisi SK Penetapan UMP Sumut untuk tahun 2014 sebesar Rp1.505.000 menjadi Rp2.500.000.
“Jika tidak direvisi Gatot sudah bisa dipastikan kualitas hidup buruh pasti akan menurun,” ujar buruh yang diketuai Ahmadsyah dalam orasinya.
Menurutnya, rendahnya upah buruh akan berdampak pada penghasilan masyarakat menengah ke bawah. “Kenaikan UMP Sumut yang berkisar 10 persen tersebut, sungguh sangat tidak logis jika berbanding dengan kenaikkan komponen-komponen kebutuhan hidup,” jelas mereka.
Dijelaskan buruh, kondisi kaum buruh Indonesia masih terpuruk dengan dilegalisasikannya kebijakan pasar kerja fleksibel melalui perangkat UU, Permennaker dan PP lainnya, yang mana esensinya adalah tetap mempertahankan skema politik upah murah.
“Kami tetap menolak rekomendasi kenaikkan Upah Minimum Kabupaten/ Kota (UMK) untuk tahun 2014 di bawah Rp2.885.000,” jelas mereka.
Massa ini juga menuntut agar UUK No 13 tahun 2003, Permennakertrans No 231 tahun 2013, UU No 40 tahun 2004 tentang SJSN dan UU tentang BPJS, Permennakertrans no 13 tahun 2013 dan Inpres No 09 tahun 2013 segera dicabut.
“Juga hapuskan sistem kerja kontrak jangka pendek dan outsourching dan berikan jaminan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia yang sepenuhnya ditanggung negara. Bangun industri nasional sebagai jawaban atas persoalan upah murah dan fleksibilitas pasar tenaga kerja,” ujar mereka.
Massa buruh ini diterima Kepala Biro Hukum Setdaprovsu M Jalil SH MHum.
“Saya akan menyampaikan hal ini ke Gubernur dan meneruskannya ke presiden,” ujar Jalil seraya memfax ke pusat apa yang menjadi tuntutan buruh.
Pantauan wartawan, aksi ini berjalan tertib dan dikawal ratusan aparat kepolisian. Meski massa buruh ini demo di badan jalan, arus lalulintas masih berjalan lancar.
Seperti diketahui, Pemerintah Provinsi Sumut (Pemprovsu) menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) Rp1.505.850 tahun 2014. Penetapan ini diteken Gubernur Sumut Gatot Pujo Nugroho dalam SK Nomor 188.44/811/KPTS/2013 tertanggal 1 November 2014. Nilai UMP ini naik Rp130.850 atau sekitar 10 persen dari UMP tahun 2013 yang nilainya sebesar Rp1.375.000.(rud)