MEDAN, SUMUTPOS.CO – Penertiban reklame yang dilakukan Satpol PP bersama tim gabungan, secara terus menurus dilakukan. Saat ini tidak bisa lagi ditolerir keberadaan papan reklame bermasalah tersebut.
Yang belum ditertibkan, tunggu gilirannya. Penegasan itu disampaikan Sekretaris Satpol PP Medan Rakhmat Harahap. “Seluruh papan reklame pasti dibongkar tanpa pilih kasih, tinggal menunggu giliran yang belum,” kata Rakhmat, kemarin.
Menurut dia, pembongkaran reklame dilakukan secara bertahap. Hal ini lantaran adanya keterbatasan personel. “Personel juga manusia, mereka butuh istirahat. Tapi yang jelas, tidak bisa mentolelir lagi reklame bermasalah,” ucapnya.
Rakhmat mengimbau kepada pengusaha periklanan di Medan yang tergabung dalam Persatuan Perusahaan Periklanan (P3I) Provinsi Sumut, dapat berbuat sesuatu yang mendukung pembangunan di kota Medan. Terutama, dalam hal regulasi harus dipatuhi.
Sementara, sebelumnya P3I Sumut mengeluh dengan penertiban reklame yang dilakukan selama ini. Mereka berharap agar Pemerintah Kota (Pemko) Medan menghentikan pener-tiban tersebut, sampai disahkannya Peraturan Daerah (Perda) tentang Penyelenggaraan Reklame yang telah diajukan ke DPRD Medan.
Hal itu dilakukan agar kerugian materil yang dialami tidak semakin besar. “Harapan kami yakni pembongkaran reklame dihentikan sampai Perda disahkan,” ujar Ketua P3I Sumut Hasan Pulungan ketika berada di Balai Kota Medan, Selasa (6/11) lalu.
Pada prinsipnya, Hasan menyatakan bahwa P3I atau pengusaha reklame setuju ada penataan. Namun, jangan sampai mematikan pengusaha yang sudah ada.“Pembongkaran ini sama dengan membuat pengusaha merugi, tidak sedikit pengusaha yang sampai melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK). Saya sendiri sudah ada dua anggota yang terpaksa diberhentikan,” akunya.
Pembongkaran reklame yang gencar dalam kurun waktu beberapa bulan terakhir, sambung dia, membuat para pengusaha merugi besar. Sebab, butuh investasi Rp150 juta hingga Rp200 juta untuk setiap pendirian reklame/bilboard berukuran 5×10 meter. Namun, itupun tergantung jenis kontruksinya.
Johan Sipahutar, salah satu pengusaha periklanan mempertanyakan mengapa dalam hal penataan reklame Pemko tidak melibatkan para pelaku usaha reklame. “Kerugian yang kami alami rata-rata bisa mencapai Rp200 juta per titik. Sejauh ini sudah ada 200 titik bilboard berukuran 5×10 meter yang ditumbangkan. Coba bayangkan sudah puluhan miliar pengusaha rugi, ini terjadi karena ada pembiaran dari Pemko Medan,” pungkasnya.
Sebelumnya, Kepala Kepolisian Daerah Sumatera Utara (Kapolda Sumut) Irjen Pol Agus Andrianto tak akan mundur selangkahpun dalam memberikan dukungan kepada Pemerintah Kota (Pemko) Medan untuk me-nindak reklame liar.“Kita dukung terus pemerintah kota sampai reklame tak berizin ditertibkan. Saya tegaskan, saya tak main-main! Kita beri terus dukungan karena saya tidak ada kepentingan di sini,” tegas Kapoldasu.
Begitu juga Anggota Komisi D DPRD Medan Ilhamsyah, beberapa waktu lalu mengatakan, P3I Sumut hanya diam saja ketika mereka mendapatkan keuntungan. Namun, ketika Komisi D mengundang untuk membahas penataan reklame ternyata mereka tidak pernah hadir.
“Sebagian besar reklame yang ada saat ini berdiri di lokasi yang tidak tepat atau melanggar aturan, seperti di jalur pedestrian, trotoar, atas parit atau drainase hingga badan jalan.
akanya, sudah benar Pemko dibantu Polda Sumut menertibkannya,” kata Ilhamsyah.
Disinggung dampak dari penertiban reklame berakibat pemutusan hubungan kerja (PHK) karyawan yang dilakukan pengusaha, Ilhamsyah menyebutkan alasan itu klasik. “Sudah disampaikan P3I dari dulu. Tapi, selama ini pajak kemana mereka buat,” tegasnya. (ris/ila)