Komisi D DPRD Kota Medan mengkritisi anggaran pemeliharaan marka jalan sebesar Rp11 miliar dari APBD 2011. Pasalnya, realisasi di lapangan, pengecatan marka jalan, termasuk median jalan dibebankan kepada kepala lingkungan (kepling). Karenanya dalam APBD 2012 mendatang, Komisi B DPRD mendesak Dinas Perhubungan Kota Medan agar jangan lagi membebankan biaya pengecatan marka dan median jalan kepada kepling.
Hal ini disampaikan anggota Komisi D DPRD Kota Medan yang juga Ketua Fraksi PAN Ahmad Arif SE kepada wartawan Sumut Pos Adlansyah Nasution, kemarin. Berikut petikan wawancaranya.
Apa pendapat Anda soal anggaran di Dinas Perhubungan (Dishub) Medan?
Anggaran di Dishub Medan jangan sampai tumpang tindih dan harus sesuai alokasinya. Maksudnya, jangan sampai anggaran tertumpu pada satu bidang saja, misalnya untuk honor tenaga honorer dan anggaran pengendalian lalulintas, karena ini bisa menjadi temuan BPK RI. Jadi, penyusunan anggaran itu tidak bisa sembarangan.
Anggaran apa lagi yang harus dikritisi?
Anggaran pemeliharaan marka jalan. Seperti pada APBD 2011 lalu, anggaran untuk pengecatan marka jalan sebesar Rp11 miliar. Namun kenyataannya, pengecetan marka jalan itu dibebankan kepada kepala lingkungan. Banyak pengaduan dari masyarakat kepada kami, selama ini pemeliharaan marka jalan menjadi beban kepala lingkungan sehingga mereka terpaksa patungan dan mengutipnya dari masyarakat. Dari pengalaman itu, DPRD Medan tidak ingin pengecetan marka jalan dibebankan lagi kepada masyarakat, melainkan harus menjadi beban Pemko Medan.
Jadi, apa langkah tegas yang dilakukan DPRD Medan?
DPRD Medan meminta kepada Pemko Medan, khususnya Dishub Medan, tidak ada lagi pengecatan marka median dan trotoar jalan yang dibebankan kepada kepala lingkungan. Kita meminta anggaran pengecatan trotoar tersebut dibahas dalam Badan Anggaran, sehingga bisa dimasukkan dalam APBD 2012.(*)