MEDAN- Seorang perwira menengah Poldasu AKBP IES dilaporkan istri keduanya, Suherni (32) warga Jalan Limau Manis, Kecamatan Tanjung Morawa, Deli Serdang ke Unit Pengaduan Perempuan dan Anak (UPPA) Poldasu, Senin (5/12) karena menganiaya dan merusak sejumlah barang-barang istrinya.
Suherni melaporkan AKBP IES didampingi Anggota DPRD Sumut Komisi A dari Partai PAN H Syahrial Harahap ke Mapoldasu. Sambil menunjukkan buku akta nikah, yang tercantum tanda tangan pegawai Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Batang Kuis, Deli Serdang bernama M Yusuf, pada 9 Mei 2003.
Dia mengaku pernikahannya itu telah dikaruniai dua orang anak dari AKBP IES. Sedangkan kehadirannya di Mapoldasu untuk melaporkan suaminya (AKBP Prastio) atas penganiayaan yang dilakukan suaminya hingga wajahnya memar.
Mendapati laporan itu, Kabid Humas Polda Sumut Kombes Pol Raden Heru Prakoso yang dikonfirmasi wartawan terkait prihal tersebut, Selasa (6/12) disela-sela acara gelar pasukan persiapan pengamanan Natal 2011 dan Tahun Baru 2012 terkejut dan baru mengetahuinya.
Menurut dia, setiap laporan di Mapoldasu akan ditindak lanjuti, tapi apabila laporan tersebut terbukti tidak tertutup kemungkinan yang bersangkutan, AKBP IES akan masuk penjara. Ketika disinggung apakah oknum polisi boleh beristri lebih dari satu, Heru menegaskan tidak boleh. “Yang jelas tidak boleh, pasti ada tindakan akan dilakukan terhadap oknum polisi tersebut,” terangnya. (mag-5)