25 C
Medan
Sunday, September 29, 2024

PT ACK Terganjal Permen BUMN

SUMUTPOS.CO- Upaya PT Agra Citra Karisma (ACK) untuk memperoleh alas hak atas tanah seluas 35.955 m2 yang terletak di Jalan Jawa nampaknya bakal menemui jalan buntu. Pasalnya, tanah yang saat ini sudah berdiri Centre Point itu masih tercatat sebagai aset negara yang dikelola oleh PT Kereta Api Indonesia (KAI).

“Walaupun sudah ada putusan PN Medan No 314/Pdt.G/2011/PN-Medan pertanggal 12 September 2011 jo Putusan PT Medan No 415/PDT/2011 yang memenangkan PT ACK, Kami tidak bisa memproses pengajuan alas hak karena adanya Peraturan Menteri Negara BUMN No 02/MBU/2010n
maka peralihan aset harus dihapus bukukan terlebih dahulu,”ujar Kepala Kantor BPN Medan, Misriadi kepada wartawan, usai menghadiri Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Komisi A DPRD Medan, akhir pekan lalu.

Misriadi menjelaskan, bahwa sampai saat ini Kementerian BUMN belum bersedia menghapus bukukan tanah di Jalan Jawa yang sudah berdiri Mall Center Point.

Hal itu dibuktikan, lanjut dia, dengan adanya proses pengajuan Peninjauan Kembali (PK) oleh PT KAI atas putusan yang memenangkan PT ACK. Bukan hanya itu, beberapa waktu yang lalu Kementerian BUMN juga menyampaikan adanya gugatan perlawanan.

“Sebenarnya setelah adanya putusan hukum, PT ACK sudah diperkenankan memperoleh alas hak atas Jalan Jawa. Namun karena ada aturan penghapus bukuan, maka PT ACK harus mengupayakan hal tersebut agar dapat memperoleh alas hak,”jelasnya.

Sementara itu, Ketua Komisi A DPRD Medan, Ratna Sitepu mengatakan pihaknya akan mencoba melakukan klarifikasi langsung ke pada PT KAI di Bandung. Sebab, PT KAI Divre Sumut-Aceh yang diundang dalam rapat kali ini tidak bersedia hadir karena kasus ini sudah dilimpahkan ke kantor PT KAI Pusat.

“Kita akan tetap berupaya netral dan tidak berpihak kemanapun. Setelah mendengarkan penjelasan dari BPN dan KAI Divre Sumut, maka kami (Komisi A) akan melakukan jemput bola untuk klarifikasi persoalan ini,”tegas mantan Polwan itu.(dik/rbb)

SUMUTPOS.CO- Upaya PT Agra Citra Karisma (ACK) untuk memperoleh alas hak atas tanah seluas 35.955 m2 yang terletak di Jalan Jawa nampaknya bakal menemui jalan buntu. Pasalnya, tanah yang saat ini sudah berdiri Centre Point itu masih tercatat sebagai aset negara yang dikelola oleh PT Kereta Api Indonesia (KAI).

“Walaupun sudah ada putusan PN Medan No 314/Pdt.G/2011/PN-Medan pertanggal 12 September 2011 jo Putusan PT Medan No 415/PDT/2011 yang memenangkan PT ACK, Kami tidak bisa memproses pengajuan alas hak karena adanya Peraturan Menteri Negara BUMN No 02/MBU/2010n
maka peralihan aset harus dihapus bukukan terlebih dahulu,”ujar Kepala Kantor BPN Medan, Misriadi kepada wartawan, usai menghadiri Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Komisi A DPRD Medan, akhir pekan lalu.

Misriadi menjelaskan, bahwa sampai saat ini Kementerian BUMN belum bersedia menghapus bukukan tanah di Jalan Jawa yang sudah berdiri Mall Center Point.

Hal itu dibuktikan, lanjut dia, dengan adanya proses pengajuan Peninjauan Kembali (PK) oleh PT KAI atas putusan yang memenangkan PT ACK. Bukan hanya itu, beberapa waktu yang lalu Kementerian BUMN juga menyampaikan adanya gugatan perlawanan.

“Sebenarnya setelah adanya putusan hukum, PT ACK sudah diperkenankan memperoleh alas hak atas Jalan Jawa. Namun karena ada aturan penghapus bukuan, maka PT ACK harus mengupayakan hal tersebut agar dapat memperoleh alas hak,”jelasnya.

Sementara itu, Ketua Komisi A DPRD Medan, Ratna Sitepu mengatakan pihaknya akan mencoba melakukan klarifikasi langsung ke pada PT KAI di Bandung. Sebab, PT KAI Divre Sumut-Aceh yang diundang dalam rapat kali ini tidak bersedia hadir karena kasus ini sudah dilimpahkan ke kantor PT KAI Pusat.

“Kita akan tetap berupaya netral dan tidak berpihak kemanapun. Setelah mendengarkan penjelasan dari BPN dan KAI Divre Sumut, maka kami (Komisi A) akan melakukan jemput bola untuk klarifikasi persoalan ini,”tegas mantan Polwan itu.(dik/rbb)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/