25 C
Medan
Sunday, September 29, 2024

Setahun Mengendap di Dishub Medan

AMINOER RASYID/SUMUT POS PARKIR: Juru parkir mengutip retribusi dari pengendara motor yang parkir di tanda larangan berhenti di Jalan Gatot Subroto.
AMINOER RASYID/SUMUT POS
PARKIR: Juru parkir mengutip retribusi dari pengendara motor yang parkir di tanda larangan berhenti di Jalan Gatot Subroto.

MEDAN, SUMUTPOS.CO- Peraturan Daerah (Perda) No 2 Tahun 2014 tentang kenaikan tarif parkir tepi jalan umum  telah disahkan pada akhir 2013 yang lalu oleh DPRD Medan priode 2009-2014. Namun, Perda yang sudah disahkan setahun lalu itu belum juga bisa diterapkan karena belum adanya Peraturan Wali Kota (Perwal) yang menjadi petunjuk teknis (Juknis) pelaksanaan Perda itu.

Menurut Kepala Bidang Perparkiran Hendra Ridho Siregar, pembahasan Perwal Parkir tentang pengklasifikasian jalan untuk ditetapkan menjadi ruas jalan kelas I sudah selesai. Draf Perwal tersebut sudah dikirimkannya kepada Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kota Medan untuk disahkan.

“Jadi pengesahan Perwal dari Perda No 2 Tahun 2014 tinggal menunggu persetujuan Pak Wali Kota,” jelas Ridho ketika dikonfirmasi Sumut Pos, Minggu (7/12).

Dijelaskannya, didalam Perwal itu disebutkan lokasi mana saja yang akan ditetapkan menjadi kelas I. Namun, lokasi kelas I sejak pembahasan tahap awal tidak ada perubahan signifikan.

“Misalkan, Jalan Brigjen Katamso ditetapkan menjadi Kelas I yang tarif retribusi lebih mahal. Namun penerapan kelas I tidak sepanjang jalan Brigjen Katamso,” jelasnya.

Lebih lanjut, Ridho mengakui, saat ini masih banyak juru parkir (jukir) yang nakal, dan di dalam Perwal tersebut juga diatur pemberian sanksi kepada Jukir nakal. “Teknis pemberian sanksi kepada Jukir nakal diatur di dalam Perwal tersebut,” bebernya.

Menanggapi itu, Anggota Komisi D DPRD Medan, Sabar Syamsurya Sitepu berharap Wali Kota Medan, Dzulmi Eldin secepatnya mensahkan Perwal kenaikan tarif parkir.

Sebab di lapangan, para jukir sudah menaikkan retribusi parkir sesuai Perda No 2 Tahun 2014. “Sudah hampir satu tahun pembahasannya, tapi kenapa belum juga selesai. Ini harus segera ditetapkan,” jelas Sabar.

Pengklasifikasian lokasi parkir, diakui Sabar sudah sangat tepat. Ia meminta ruas jalan yang dijadikan kelas I yakni ruas jalan yang berada di tengah Kota.

“Tidak mungkin daerah pinggiran ditetapkan menjadi kelas I,” cetusnya.

Politisi Golkar itu meminta agar Dishub serta pihak Satlantas Polresta Medan saling berkordinasi untuk menindak jukir nakal.

Dengan diberlakukannya Perda No 2 Tahun 2014, ia meyakini perolehan pendapatan asli daerah (PAD) dari sektor retribusi parkir tepi jalan umum naik dua kali lipat.

Disisi lain, Ketua Komisi D DPRD Medan, Ahmad Arif meminta agar Dishub Medan tidak terburu-buru dalam menetapkan Perwal kenaikan tarif parkir. Sebab, Dishub Medan harusnya terlebih dahulu mempersiapkan fasilitas guna mendukung penerapan Perda No 2 Tahun 2014 di lapangan nantinya.

“Jangan nanti masyarakat dibebankan tarif yang besar, tapi fasilitasnya tidak ada,” sebut Arif.

Politisi PAN itu meminta agar Pemko Medan sudah mulai memikirkan bagaimana mempersiapkan lokasi khusus parkir untuk kendaraan baik roda empat maupun roda dua.

“Di Hongkong ada disediakan khusus tempat parkir, setelah kendaraan diparkirkan, masyarakat itu berjalan kaki sampai ke tempat kerjanya. Lokasi yang akan dipilih nantinya tentu harus strategis,” tegas Ketua Fraksi PAN DPRD Medan itu.(dik)

AMINOER RASYID/SUMUT POS PARKIR: Juru parkir mengutip retribusi dari pengendara motor yang parkir di tanda larangan berhenti di Jalan Gatot Subroto.
AMINOER RASYID/SUMUT POS
PARKIR: Juru parkir mengutip retribusi dari pengendara motor yang parkir di tanda larangan berhenti di Jalan Gatot Subroto.

MEDAN, SUMUTPOS.CO- Peraturan Daerah (Perda) No 2 Tahun 2014 tentang kenaikan tarif parkir tepi jalan umum  telah disahkan pada akhir 2013 yang lalu oleh DPRD Medan priode 2009-2014. Namun, Perda yang sudah disahkan setahun lalu itu belum juga bisa diterapkan karena belum adanya Peraturan Wali Kota (Perwal) yang menjadi petunjuk teknis (Juknis) pelaksanaan Perda itu.

Menurut Kepala Bidang Perparkiran Hendra Ridho Siregar, pembahasan Perwal Parkir tentang pengklasifikasian jalan untuk ditetapkan menjadi ruas jalan kelas I sudah selesai. Draf Perwal tersebut sudah dikirimkannya kepada Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kota Medan untuk disahkan.

“Jadi pengesahan Perwal dari Perda No 2 Tahun 2014 tinggal menunggu persetujuan Pak Wali Kota,” jelas Ridho ketika dikonfirmasi Sumut Pos, Minggu (7/12).

Dijelaskannya, didalam Perwal itu disebutkan lokasi mana saja yang akan ditetapkan menjadi kelas I. Namun, lokasi kelas I sejak pembahasan tahap awal tidak ada perubahan signifikan.

“Misalkan, Jalan Brigjen Katamso ditetapkan menjadi Kelas I yang tarif retribusi lebih mahal. Namun penerapan kelas I tidak sepanjang jalan Brigjen Katamso,” jelasnya.

Lebih lanjut, Ridho mengakui, saat ini masih banyak juru parkir (jukir) yang nakal, dan di dalam Perwal tersebut juga diatur pemberian sanksi kepada Jukir nakal. “Teknis pemberian sanksi kepada Jukir nakal diatur di dalam Perwal tersebut,” bebernya.

Menanggapi itu, Anggota Komisi D DPRD Medan, Sabar Syamsurya Sitepu berharap Wali Kota Medan, Dzulmi Eldin secepatnya mensahkan Perwal kenaikan tarif parkir.

Sebab di lapangan, para jukir sudah menaikkan retribusi parkir sesuai Perda No 2 Tahun 2014. “Sudah hampir satu tahun pembahasannya, tapi kenapa belum juga selesai. Ini harus segera ditetapkan,” jelas Sabar.

Pengklasifikasian lokasi parkir, diakui Sabar sudah sangat tepat. Ia meminta ruas jalan yang dijadikan kelas I yakni ruas jalan yang berada di tengah Kota.

“Tidak mungkin daerah pinggiran ditetapkan menjadi kelas I,” cetusnya.

Politisi Golkar itu meminta agar Dishub serta pihak Satlantas Polresta Medan saling berkordinasi untuk menindak jukir nakal.

Dengan diberlakukannya Perda No 2 Tahun 2014, ia meyakini perolehan pendapatan asli daerah (PAD) dari sektor retribusi parkir tepi jalan umum naik dua kali lipat.

Disisi lain, Ketua Komisi D DPRD Medan, Ahmad Arif meminta agar Dishub Medan tidak terburu-buru dalam menetapkan Perwal kenaikan tarif parkir. Sebab, Dishub Medan harusnya terlebih dahulu mempersiapkan fasilitas guna mendukung penerapan Perda No 2 Tahun 2014 di lapangan nantinya.

“Jangan nanti masyarakat dibebankan tarif yang besar, tapi fasilitasnya tidak ada,” sebut Arif.

Politisi PAN itu meminta agar Pemko Medan sudah mulai memikirkan bagaimana mempersiapkan lokasi khusus parkir untuk kendaraan baik roda empat maupun roda dua.

“Di Hongkong ada disediakan khusus tempat parkir, setelah kendaraan diparkirkan, masyarakat itu berjalan kaki sampai ke tempat kerjanya. Lokasi yang akan dipilih nantinya tentu harus strategis,” tegas Ketua Fraksi PAN DPRD Medan itu.(dik)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/