26 C
Medan
Friday, November 22, 2024
spot_img

Dugaan Korupsi Rp4,5 Miliar di Polmed

Lagi, Berkas Dua Tersangka P21

MEDAN-Berkas Acara Pemeriksaan (BAP) kasus dugaan korupsi pengadaan alat peraga Laboratorium Teknik Elektro Politeknik Negeri Medan (Polmed) senilai Rp4,5 miliar tahun 2010, dengan dua tersangka Dirut PT Astasari Sartika, Herman Taher dan Direktur CV Karya Medika Dewi Komariah dinyatakan lengkap (P21).

“BAP kedua tersangka yakni Herman Taher dan Dewi Komariah yang kini berstatus tahanan penyidik Poldasu secepatnya akan kita lanjutkan,” kata Kasipenkum/Humas Kejatisu, Marcos Simaremare SH, Minggu (8/1).

Dikatakan Marcos, kini berkas kedua tersangka sedang diteliti oleh jaksa peneliti Kejatisu. Itu dilakukan untuk melihat apakah penyidik Polda Sumut telah melengkapi berkas sesuai dengan petunjuk yang diberikan oleh jaksa peneliti.
Berkasnya sudah dua kali dilimpahkan penyidik Poldasu ke Kejatisu. Namun, dua kali dikembalikan dengan alasan belum lengkap. Atas dasar itu, jaksa peneliti memberi petunjuk kepada penyidik Poldasu untuk dilengkapin
Kini pelimpahan berkas yang ketiga.

Seperti diketahui, ada empat tersangka dalam kasus dugaan korupsi di Polmed yakni Sihar Situmorang selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan Syahbuddin Siregar selaku pejabat penandatangan. Kedua tersangka kini ditahan di Rutan Klas IA Tanjung Gusta Medan oleh kejaksaan setelah berkasnya sudah P21. Sementara tersangka Dirut PT Astasari Sartika Herman Taher dan Direktur CV Karya Medika Dewi Komariah akan menyusul.

Dugaan korupsi berawal adanya tender pengadaan alat laboratorium, pendidikan bengkel jurusan Elektro Polmed 1 Oktober 2010 yang dimenangkan PT Astasari Sartika milik tersangka Herman Taher.

Kemudian Herman Taher membuat surat kerjasama dengan Thomas Sembiring dari PT Get untuk pembelian dua set sistem kontrol mistor dan sensor robot, dua set robot sistem empat roda dan urasonic serta dua set factory pneumetic robot trainner.

Barang bukti yang disita berupa satu paket alat peraga masing-masing, tiga item robot, mikrowelle, network analyzer (untuk menangkap sinyal) serta sejumlah dokumen yang berkaitan dengan kasus itu.
Berdasarkan hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Sumut menyatakan, proyek itu mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp2,1 miliar dari total anggaran Rp4,5 miliar dari APBN 2010.(rud)

Lagi, Berkas Dua Tersangka P21

MEDAN-Berkas Acara Pemeriksaan (BAP) kasus dugaan korupsi pengadaan alat peraga Laboratorium Teknik Elektro Politeknik Negeri Medan (Polmed) senilai Rp4,5 miliar tahun 2010, dengan dua tersangka Dirut PT Astasari Sartika, Herman Taher dan Direktur CV Karya Medika Dewi Komariah dinyatakan lengkap (P21).

“BAP kedua tersangka yakni Herman Taher dan Dewi Komariah yang kini berstatus tahanan penyidik Poldasu secepatnya akan kita lanjutkan,” kata Kasipenkum/Humas Kejatisu, Marcos Simaremare SH, Minggu (8/1).

Dikatakan Marcos, kini berkas kedua tersangka sedang diteliti oleh jaksa peneliti Kejatisu. Itu dilakukan untuk melihat apakah penyidik Polda Sumut telah melengkapi berkas sesuai dengan petunjuk yang diberikan oleh jaksa peneliti.
Berkasnya sudah dua kali dilimpahkan penyidik Poldasu ke Kejatisu. Namun, dua kali dikembalikan dengan alasan belum lengkap. Atas dasar itu, jaksa peneliti memberi petunjuk kepada penyidik Poldasu untuk dilengkapin
Kini pelimpahan berkas yang ketiga.

Seperti diketahui, ada empat tersangka dalam kasus dugaan korupsi di Polmed yakni Sihar Situmorang selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan Syahbuddin Siregar selaku pejabat penandatangan. Kedua tersangka kini ditahan di Rutan Klas IA Tanjung Gusta Medan oleh kejaksaan setelah berkasnya sudah P21. Sementara tersangka Dirut PT Astasari Sartika Herman Taher dan Direktur CV Karya Medika Dewi Komariah akan menyusul.

Dugaan korupsi berawal adanya tender pengadaan alat laboratorium, pendidikan bengkel jurusan Elektro Polmed 1 Oktober 2010 yang dimenangkan PT Astasari Sartika milik tersangka Herman Taher.

Kemudian Herman Taher membuat surat kerjasama dengan Thomas Sembiring dari PT Get untuk pembelian dua set sistem kontrol mistor dan sensor robot, dua set robot sistem empat roda dan urasonic serta dua set factory pneumetic robot trainner.

Barang bukti yang disita berupa satu paket alat peraga masing-masing, tiga item robot, mikrowelle, network analyzer (untuk menangkap sinyal) serta sejumlah dokumen yang berkaitan dengan kasus itu.
Berdasarkan hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Sumut menyatakan, proyek itu mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp2,1 miliar dari total anggaran Rp4,5 miliar dari APBN 2010.(rud)

Artikel Terkait

spot_imgspot_imgspot_img

Terpopuler

Artikel Terbaru

/