29 C
Medan
Wednesday, May 22, 2024

Baru 372 Faskes Provider BPJS Kesehatan Medan

Kantor BPJS Kesehatan

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Badan Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan Medan mencatat di tahun 2018, tidak ada Fasilitas Kesehatan (Faskes) provider yang diputus kerja samanya. Begitu juga dengan penambahan Faskes provider, hingga kini belum ada Hal itu dikatakan Staf Bagian SDM, Umum dan Komumikasi Publik BPJS Kesehatan Medan, Redo saat dikonfirmasi, Selasa (8/1).

“Kalau mau kerja sama tinggal pengajuan ke BPJS, nanti kami periksa apakah memenuhi persyaratan atau tidak. BPJS Kesehatan tidak membatasi, selama dia memenuhi syarat dan dia mengajukan bakal bisa kerjasama,” ujar Redo.

Ketika ditanyakan soal Faskes yang provider BPJS Kesehatan Medan, apakah masih ada yang belum terakreditasi, Redo malah mengirimkan link berita jamkesnews.com. Dalam berita berjudul ‘ Menkes dan Dirut BPJS Kesehatan Sepakati Kontrak Bersyarat Untuk RD Yang Belum Akreditasi’ itu, Menteri Kesehatan, Nila Moeloek menyebut Kementerian Kesehatan telah mengeluarkan 2 surat rekomendasi perpanjangan kontrak kerjasama bagi rumah sakit yang belum terakreditasi. Dalam Surat Menteri Kesehatan Nomor HK.03.01/MENKES/768/2018 dan HK.03.01/MENKES/18/2019 itu, disebutkan untuk tetap dapat melanjutkan kerjasama dengan BPJS Kesehatan. Namun, surat rekomendasi itu diberikan setelah rumah sakit yang belum terkareditasi, memberikan komitmen untuk melakukan akreditasi sampai dengan 30 Juni 2019.

Sebelumnya, Redo yang dikonfirmasi soal jumlah Faskes yang menjadi provider BPJS Kesehatan Medan, menyebut dapat dilihat di wibsite bpjs-kesehatan.go.id. Dari sana, diketahui Faskes yang menjadi provider BPJS Kesehatan Medan berjumlah 372. Jumlah tersebut terbagi pada 267 Faskes di Medan, 42 Faskes di Binjai dan 63 Faskes di Langkat.

Terlihat juga di Aplicare yang ada di wibsite itu, Faskes di Medan yang provider BPJS Kesehatan terbagi kepada 47 Rumah Sakit, 39 Puskesmas, 0 Dokter Gigi, 5 Dokter Praktik Perorangan, 3 Klinik Utama, 124 Klinik Pratama dan 49 Apotek.

Untuk di Binjai terbagai pada 9 Rumah Sakit, 8 Puskesmas, 0 Doktrer Gigi, 1 Dokter Praktik Perorangan, 0 Klinik Utama, 19 Klinik Pratama dan 5 Apotek. Sementara di Kabupaten Langkat terbagi pada 5 Rumah Sakit, 30 Puskesmas, 0 Dokter Gigi, 0 Dokter Praktik Perorangan, 0 Klinik Utama, 22 Klinik Pratama dan 6 Apotek.

“Kenapa untuk Dokter Gigi 0, karena di klinik dan puskesmas yang sudah kerja sama, sudah ada Dokter Gigi,” tambah Redo.

Sementata untuk jumlah peserta BPJS Kesehatan Medan hingga November 2018 Redo menyebut sebesar 3.344.000 jiwa. Jumlah itu terbagi pada 2.401.211 peserta di kota Medan, 238.275 peserta di Kota Binjai dan 704.515 peserta di Kabupaten Langkat. Saat ditanya jumlah itu sudah berapa persen dari jumlah penduduk, Redo mengaku harus disandingkan dengan data Disdukcapil terlebih dahulu. (ain/ila)

Kantor BPJS Kesehatan

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Badan Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan Medan mencatat di tahun 2018, tidak ada Fasilitas Kesehatan (Faskes) provider yang diputus kerja samanya. Begitu juga dengan penambahan Faskes provider, hingga kini belum ada Hal itu dikatakan Staf Bagian SDM, Umum dan Komumikasi Publik BPJS Kesehatan Medan, Redo saat dikonfirmasi, Selasa (8/1).

“Kalau mau kerja sama tinggal pengajuan ke BPJS, nanti kami periksa apakah memenuhi persyaratan atau tidak. BPJS Kesehatan tidak membatasi, selama dia memenuhi syarat dan dia mengajukan bakal bisa kerjasama,” ujar Redo.

Ketika ditanyakan soal Faskes yang provider BPJS Kesehatan Medan, apakah masih ada yang belum terakreditasi, Redo malah mengirimkan link berita jamkesnews.com. Dalam berita berjudul ‘ Menkes dan Dirut BPJS Kesehatan Sepakati Kontrak Bersyarat Untuk RD Yang Belum Akreditasi’ itu, Menteri Kesehatan, Nila Moeloek menyebut Kementerian Kesehatan telah mengeluarkan 2 surat rekomendasi perpanjangan kontrak kerjasama bagi rumah sakit yang belum terakreditasi. Dalam Surat Menteri Kesehatan Nomor HK.03.01/MENKES/768/2018 dan HK.03.01/MENKES/18/2019 itu, disebutkan untuk tetap dapat melanjutkan kerjasama dengan BPJS Kesehatan. Namun, surat rekomendasi itu diberikan setelah rumah sakit yang belum terkareditasi, memberikan komitmen untuk melakukan akreditasi sampai dengan 30 Juni 2019.

Sebelumnya, Redo yang dikonfirmasi soal jumlah Faskes yang menjadi provider BPJS Kesehatan Medan, menyebut dapat dilihat di wibsite bpjs-kesehatan.go.id. Dari sana, diketahui Faskes yang menjadi provider BPJS Kesehatan Medan berjumlah 372. Jumlah tersebut terbagi pada 267 Faskes di Medan, 42 Faskes di Binjai dan 63 Faskes di Langkat.

Terlihat juga di Aplicare yang ada di wibsite itu, Faskes di Medan yang provider BPJS Kesehatan terbagi kepada 47 Rumah Sakit, 39 Puskesmas, 0 Dokter Gigi, 5 Dokter Praktik Perorangan, 3 Klinik Utama, 124 Klinik Pratama dan 49 Apotek.

Untuk di Binjai terbagai pada 9 Rumah Sakit, 8 Puskesmas, 0 Doktrer Gigi, 1 Dokter Praktik Perorangan, 0 Klinik Utama, 19 Klinik Pratama dan 5 Apotek. Sementara di Kabupaten Langkat terbagi pada 5 Rumah Sakit, 30 Puskesmas, 0 Dokter Gigi, 0 Dokter Praktik Perorangan, 0 Klinik Utama, 22 Klinik Pratama dan 6 Apotek.

“Kenapa untuk Dokter Gigi 0, karena di klinik dan puskesmas yang sudah kerja sama, sudah ada Dokter Gigi,” tambah Redo.

Sementata untuk jumlah peserta BPJS Kesehatan Medan hingga November 2018 Redo menyebut sebesar 3.344.000 jiwa. Jumlah itu terbagi pada 2.401.211 peserta di kota Medan, 238.275 peserta di Kota Binjai dan 704.515 peserta di Kabupaten Langkat. Saat ditanya jumlah itu sudah berapa persen dari jumlah penduduk, Redo mengaku harus disandingkan dengan data Disdukcapil terlebih dahulu. (ain/ila)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/