31 C
Medan
Friday, July 5, 2024

Data Izin Angkutan Kota Dalam Provinsi Dishub Sumut Tak Update

SUTAN SIREGAR/SUMUT POS
BUS: Sejumlah penumpang bus AKDP saat bersiap naik ke bus, Sisingamangaraja Medan.

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Dinas Perhubungan Sumatera Utara tidak mempunyai data valid soal jumlah Angkutan Kota Dalam Provinsi (AKDP) yang sudah melebihi batas operasional sesuai Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) No.29/2015 tentang Standar Pelayanan Minimal Angkutan Umum.

“Untuk semua data perizinan angkutan umum sekarang sudah di Badan Pelayanan Perizinan Terpadu (sekarang Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu/DPMPTSP, Red). Kami belum update lagi soal itu,” kata Kadishub Sumut M Zein melalui Staf Khusus, M Nizam kepada Sumut Pos di kantornya, Selasa (8/1).

Zein mengakui, pihaknya tetap punya kewenangan memberi rekomendasi teknis atas izin AKDP, sebelum izinnya diterbitkan oleh Dinas PMPTSP Sumut. Pun begitu, saat ditanyakann

lebih lanjut mengenai berapa banyak rekomendasi teknis yang sudah pihaknya proses untuk jenis AKDP selama 2018, dia tidak bisa memberi jawaban. “Soal itu kami juga belum update. Manalah mungkin saya ingat semua angka-angkanya,” kata dia yang disinggung soal gambaran persentase rekomendasi teknis yang sudah diproses pihaknya tersebut.

Meski belum dapat memaparkan jumlah AKDP yang masa operasionalnya akan habis, Nizam menyebut tercatat ada sebanyak 7.062 unit AKDP yang beroperasi saat ini. Ia merinci sebaran AKDP di 21 kabupaten/kota tersebut di Sumut. Yakni antara lain Medan 2.893 unit, Binjai 307 unit, Langkat 62 unit, Tapteng 20 unit.

Kemudian, Tebingtinggi 213 unit, Deliserdang 60 unit, Batubara 52 unit, Asahan 308 unit, Labuhanbatu 49 unit, Labuhanbatu Selatan 98 unit, Pematangsiantar 798 unit, Simalungun 686 unit, Taput 313 unit, Tobasa 170 unit, Tapsel 116 unit, Paluta 189 unit, Mandailing Natal 151 unit, Sibolga 26 unit, Humbahas 189 unit, Dairi 25 unit dan Karo 337 unit.”Untuk jenis AKAP dan bus pariwisata, sekarang ini sudah menjadi wewenang pemerintah pusat. Jadi itu tidak menjadi urusan kami lagi,” paparnya.

Praktisi Transportasi Publik, Sukrinaldi menyayangkan ketidaktahuan Dishub Sumut soal data AKDP yang akan habis izin operasional. Kata dia, meski seluruh mekanisme perizinan sudah ada di Dinas PMPTSP, tidak mungkin Dishub tidak mempunyai data dimaksud sebagai instansi pemberi rekomendasi teknis.

“Sebenarnya kalau kita mau mengukur standar minimal pelayanan angkutan umum, salah satunya itu adalah tentang izin operasionalnya. Hal ini paling mendasar namun terkadang kerap diabaikan petugas Perhubungan. Soal izin ini bagian hulu yang sangat penting, setelah itu baru kita bisa bicara ke aspek lain seperti standar keamanan,” katanya.

Pemahaman dia, terdapat enam item standar pelayanan minimal angkutan umum sesuai Permenhub No.29/2015 yang menjadi petunjuk teknis dari UU 22/2009 tentang Lalu Lintas Angkutan Jalan.

“Disamping keamanan, ada namanya keselamatan, kenyamanan, keterjangkauan, kesetaraan dan keteraturan. Semua aspek ini sangat berkaitan dalam hal penyelenggaraan Permenhub 98/2013 tentang Standar Pelayanan Minimal Angkutan Orang dengan Kendaraan Bermotor Umum dalam Trayek,” katanya seraya menyarankan agar Dishub Sumut senantiasa memperbarui data soal itu kepada publik.

Sebab ia menambahkan, ada sanksi bagi perusahaan angkutan umum yang melanggar standar pelayanan minimal tersebut. Antara lain sanksi administratif berupa peringatan tertulis, pembekuan izin; dan/atau pencabutan izin. “Selain sanksi administratif, perusahaan angkutan umum juga dikenakan sanksi pidana sebagaimana diatur dalam UU LLAJ,” pungkasnya. (prn/ila)

SUTAN SIREGAR/SUMUT POS
BUS: Sejumlah penumpang bus AKDP saat bersiap naik ke bus, Sisingamangaraja Medan.

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Dinas Perhubungan Sumatera Utara tidak mempunyai data valid soal jumlah Angkutan Kota Dalam Provinsi (AKDP) yang sudah melebihi batas operasional sesuai Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) No.29/2015 tentang Standar Pelayanan Minimal Angkutan Umum.

“Untuk semua data perizinan angkutan umum sekarang sudah di Badan Pelayanan Perizinan Terpadu (sekarang Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu/DPMPTSP, Red). Kami belum update lagi soal itu,” kata Kadishub Sumut M Zein melalui Staf Khusus, M Nizam kepada Sumut Pos di kantornya, Selasa (8/1).

Zein mengakui, pihaknya tetap punya kewenangan memberi rekomendasi teknis atas izin AKDP, sebelum izinnya diterbitkan oleh Dinas PMPTSP Sumut. Pun begitu, saat ditanyakann

lebih lanjut mengenai berapa banyak rekomendasi teknis yang sudah pihaknya proses untuk jenis AKDP selama 2018, dia tidak bisa memberi jawaban. “Soal itu kami juga belum update. Manalah mungkin saya ingat semua angka-angkanya,” kata dia yang disinggung soal gambaran persentase rekomendasi teknis yang sudah diproses pihaknya tersebut.

Meski belum dapat memaparkan jumlah AKDP yang masa operasionalnya akan habis, Nizam menyebut tercatat ada sebanyak 7.062 unit AKDP yang beroperasi saat ini. Ia merinci sebaran AKDP di 21 kabupaten/kota tersebut di Sumut. Yakni antara lain Medan 2.893 unit, Binjai 307 unit, Langkat 62 unit, Tapteng 20 unit.

Kemudian, Tebingtinggi 213 unit, Deliserdang 60 unit, Batubara 52 unit, Asahan 308 unit, Labuhanbatu 49 unit, Labuhanbatu Selatan 98 unit, Pematangsiantar 798 unit, Simalungun 686 unit, Taput 313 unit, Tobasa 170 unit, Tapsel 116 unit, Paluta 189 unit, Mandailing Natal 151 unit, Sibolga 26 unit, Humbahas 189 unit, Dairi 25 unit dan Karo 337 unit.”Untuk jenis AKAP dan bus pariwisata, sekarang ini sudah menjadi wewenang pemerintah pusat. Jadi itu tidak menjadi urusan kami lagi,” paparnya.

Praktisi Transportasi Publik, Sukrinaldi menyayangkan ketidaktahuan Dishub Sumut soal data AKDP yang akan habis izin operasional. Kata dia, meski seluruh mekanisme perizinan sudah ada di Dinas PMPTSP, tidak mungkin Dishub tidak mempunyai data dimaksud sebagai instansi pemberi rekomendasi teknis.

“Sebenarnya kalau kita mau mengukur standar minimal pelayanan angkutan umum, salah satunya itu adalah tentang izin operasionalnya. Hal ini paling mendasar namun terkadang kerap diabaikan petugas Perhubungan. Soal izin ini bagian hulu yang sangat penting, setelah itu baru kita bisa bicara ke aspek lain seperti standar keamanan,” katanya.

Pemahaman dia, terdapat enam item standar pelayanan minimal angkutan umum sesuai Permenhub No.29/2015 yang menjadi petunjuk teknis dari UU 22/2009 tentang Lalu Lintas Angkutan Jalan.

“Disamping keamanan, ada namanya keselamatan, kenyamanan, keterjangkauan, kesetaraan dan keteraturan. Semua aspek ini sangat berkaitan dalam hal penyelenggaraan Permenhub 98/2013 tentang Standar Pelayanan Minimal Angkutan Orang dengan Kendaraan Bermotor Umum dalam Trayek,” katanya seraya menyarankan agar Dishub Sumut senantiasa memperbarui data soal itu kepada publik.

Sebab ia menambahkan, ada sanksi bagi perusahaan angkutan umum yang melanggar standar pelayanan minimal tersebut. Antara lain sanksi administratif berupa peringatan tertulis, pembekuan izin; dan/atau pencabutan izin. “Selain sanksi administratif, perusahaan angkutan umum juga dikenakan sanksi pidana sebagaimana diatur dalam UU LLAJ,” pungkasnya. (prn/ila)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/