MEDAN, SUMUTPOS.CO – Pemerintah Kota (Pemko) Medan melalui Dinas Sosial Kota Medan menegaskan jika bantuan sosial tunai (BST) Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) yang pernah diberikan pada tahun 2020, akan kembali digulirkan di tahun ini. Pasalnya, Dinas Sosial Kota Medan baru saja mendapatkan surat pemberitahuan terkait hal itu dari kementerian sosial.
“Tahun ini BST ada lagi, yang khusus Covid, sama seperti tahun lalu. Baru kita terima suratnya dari Kemensos bahwa akan ada BST lagi tahun ini,” ucap Kepala Dinas Sosial Kota Medan, Endar Sutan Lubis kepada Sumut Pos, Jumat (8/1).
Namun, kata Endar, belum diketahui, kapan pastinya BST tersebut akan segera disalurkan.”Jadi baru pemberitahuan saja kalau akan ada penyaluran BST Covid-19 tahap pertama di tahun ini, kapan tepatnya belum diinfokan,” ujarnya.
Untuk pemberian BST itu, kata Endar, juga belum dapat dipastikan berapa nilai besarannyan
apakah senilai Rp600 ribu seperti tahap awal di tahun 2020 atau justru senilai Rp300 ribu seperti tahap-tahap akhir.
“Kemungkinan sama seperti yang di awal (Rp600 ribu), tetapi nantinya akan ada info lagi dari Kemensos. Soal penyalurannya juga kemungkinan tetap dari kantor Pos. Itu kebijakannya kan semua ada di Kemensos, kita di Dinsos kan hanya memonitoring saja, manakala ada yang perlu dibantu juga,” katanya.
Selain BST Covid-19, Endar juga mengatakan jika pada tahun ini masih akan tetap ada bantuan-bantuan sosial lainnya, seperti Program Keluarga Harapan (PKH) dan bantuan sembako. “Sama seperti tahun-tahun sebelumnya, bantuan PKH dan sembako tetap ada. Kalau itu memang terlepas dari bantuan Covid-19,” tuturnya.
Sedangkan untuk warga Kota Medan sebagai penerima BPJS PBI, dikatakan Endar masih akan tetap ada. Bahkan dalam tahun ini, pihaknya akan melakukan pendataan ulang warga miskin di Kota Medan agar nantinya dapat kembali diklasifikasikan para warga yang tergolong mampu ataupun tidak mampu.
“Tapi berapa kuotanya, itu kita kan gak tahu. Kita di Dinsos ini kan sifatnya hanya merekomendasikan, sebatas mengusulkan. Tapi kalau keputusannya kan ada di Dinkes (Dinas Kesehatan) dan BPJS sendiri, bukan di Dinsos,” pungkasnya.
Terpisah, Wakil Ketua Komisi II DPRD Medan, Sudari ST mengatakan jika pihaknya di DPRD Medan pada awalnya telah menambahkan anggaran senilai Rp6,8 Miliar di APBD 2021 agar warga Kota Medan yang belum tercover BPJS PBI dapat mendapatkannya di tahun ini.
Namun, walaupun anggaran telah ditambah, namun dapat dipastikan jika jumlah warga Kota Medan yang mendapatkan bantuan BPJS PBI tidak akan bertambah dari tahun 2020. Pasalnya di tahun 2021, pemerintah pusat telah menaikkan iuran BPJS Kesehatan Kelas III dari nilai Rp25.500 menjadi Rp35.000.
“Alhasil, anggaran yang kita tambah itu bukan untuk menambah kuota warga yang mendapatkan BPJS PBI, tetapi untuk menutupi selisih harga kenaikan iuran,” jelasnya.
Solusi terbaik untuk saat ini, tegas Sudari, Pemko Medan segera melakukan pendataan ulang terhadap warga Kota Medan yang tidak mampu. Sebab nyatanya, ada masih begitu banyak warga tidak mampu yang tidak mendapatkan bantuan jaminan kesehatan tersebut. Sedangkan disisi lain, ada beberapa warga yang tidak lagi miskin namun masih mendapatkannya.
“Jadi mulai sekarang harus di seleksi lah, mana yang masih layak di cover dan mana yang tidak. Untuk yang tidak lagi layak, segera cabut BPJS PBI nya dan alihkan kepada yang jelas-jelas lebih berhak,” tegasnya.
Terakhir dijelaskan Sudari, berdasarkan data yang ia terima per Juli 2020, jumlah warga Kota Medan yang belum menjadi peserta BPJS Kesehatan ada sebanyak 527.873 orang. Dari jumlah penduduk Kota Medan sebanyak 2.512.880, hanya 1.985.007 orang atau baru 79 persen warga Kota Medan yang telah terdaftar sebagai peserta BPJS Kesehatan, baik mandiri ataupun PBI.
Rinciannya, PBI bersumber dari APBN sebanyak 437.417 orang, bersumber dari APBD Provinsi sebanyak 15.590 orang dan bersumber dari APBD Kota sebanyak 315.820. Khusus yang bersumber dari APBD Provinsi, per 1 Juli 2020 yang lalu, sebanyak 23.384 dari 38.907 peserta atau 60 persen diantaranya terpaksa dicabut BPJS PBI nya karena terjadinya refocussing anggaran di Pemprovsu.
“Awalnya kita harapkan yang tidak tercover lagi oleh Provinsi di tahun lalu dapat tercover oleh naiknya anggaran untuk BPJS Kesehatan di tahun 2021 ini. Tetapi naikknya iuran BPJS di tahun ini tidak memungkinkannya. Pemko harus mendata ulang lagi yang berhak mendapatkan bantuan BPJS PBI itu,” pungkasnya. (map/ila)