MEDAN, SUMUTPOS.CO – Kepolisian Sektor (Polsek) Medan Area beserta Petugas gabungan, yakni Sat Pol PP dan Dishub Pemko Medan, Koramil 03 Medan Denai dan 04 Medan Kota serta 3 Pilar dan instansi terkait melaksanakan Ops Yustisi, terhadap Pelanggaran Protokol Kesehatan (Prokes) Covid-19, Jumat (8/1).
Kegiatan tersebut dihadiri, Kapolsek Medan Area Kompol Faidir SH MH, Waka Polsek AKP Tri Eko, Kanit/ Panit dan Personel Polsek Medan Area yang terseprin, yakni 7 orang, Babinsa Koramil 03 Medan Denai dan Koramil 04 Medan Kota 3 orang, Satpol PP Pemko Medan 5 orang, Dishub Kota Medan 2 orang, dan 3 Pilar Kecamatan Medan Area 7 orang.
Kapolsek Medan Area, Kompol Faidir SH MH mengatakan, Operasi Yustisi tersebut, yakni merazia warga yang tidak menggunakan masker. Selain itu petugas juga membagikan masker kepada para pedagang, pembeli, pengguna jalan raya, serta masyarakat sekitarnya.
“Sebanyak 50 masker dibagi-bagikan secara gratis di lokasi Jalan Asia Simpang Jalan Timah Putih, Jalan Asia Simpang Jalan Besi, Jalan Asia Simpang Jalan Emas, Jalan Asia Simpang Jalan Logam dan Jalan Asia Simpang Jalan Bakaran Batu Kecamatan Medan Area,” ujarnya kepada sejumlah wartawan di Medan.
Selain itu, lanjutnya, dalam kegiatan tersebut petugas memberi himbauan penindakan disiplin Prokes Covid-19, agar masyarakat yang berada di wilayah Kecamatan Medan Area selalu mematuhi Prokes, selalu memakai masker, menjaga jarak dan mencuci tangan sehabis melakukan aktivitas dari luar dan kembali ke rumah masing-masing.
“Kepada warga yang melanggar, petugas melakukan Penindakkan dan melakukan Penahanan KTP,” tegasnya.
Adapun, hasil yang dijumpai dalam bentuk pengimbauan dan pendisiplinan Prokes Covid- 19, yakni jumlah total pelanggaran yang ditindak 6 orang, tidak memakai Masker 6 orang, total sanksi yang diberikan 6 orang, dengan rinciannya, adalah sanksi administrasi berupa KTP ditahan sebabyak 1 orang dan teguran sebanyak 5 orang. “Kegiatan berjalan lancar dan kondusif dengan tetap mematuhi protokol kesehatan Covid-19,” pungkasnya. (mag-1/ila)