27 C
Medan
Wednesday, July 3, 2024

DPRD Suruh Bongkar, Unpri tak Mau

MEDAN- Universitas Prima Indonesia (Unpri) diminta menyerahkan jalan ke lebar semula yaitu 4,5 meter yang sekarang hanya 3,3 meter. Dinas Tata Ruang dan Tata Bangunan (TRTB) Medan diminta membongkar bangunan jika ada yang menyalahi aturan.

Kepala Bidang Pengawasan Dinas TRTB Ali Tohar mengatakan sesuai dengan rencana tata ruang dan wilayah (RTRW), lebar Jalan Belanga 6 meter. Namun setelah ada pengaduan masyarakat, pihaknya turun ke jalan untuk mengukur kembali dan terbukti Unpri mempersempit jalan dengan memindahkan pagar ke bagian depan. Akibatnya, lebar jalan menyempit menjadi 3,5 meter.

“Setelah kami turun ke lapangan, terbukti bahwa Unpri membongkar bangunan lama ke bagian depan jadi mempersempit jalan. Unpri memakai 1,75 meter,” katanya memberikan penjelasan di hadapan anggota dewan, di ruang rapat badan anggaran (banggar) DPRD Medan.

Karena itu, pihaknya sudah menyampaikan surat pemberhentian pelaksanaan pembangunan. Namun karena tidak di gubris, pihaknya kembali mengeluarkan surat yaitu surat peringatan untuk membongkar bangunan sendiri, serta surat pemberitahuan pengosongan lokasi untuk pembongkaran dan akhirnya langsung dilakukan pembongkaran karena tidak digubris oleh pihak yayasan.

Sekretaris Komisi D DPRD Medan, Muslim Maksum saat rapat dengar pendapat (RDP) antara masyarakat Jalan Belanga, Medan Petisah dengan pihak Unpri dan mahasiswa, kecamatan dan kelurahan, serta Dinas TRTB di DPRD Medan, Rabu (8/2) mengatakan, Unpri harus menyerahkan kembali luas tanah yang telah dipakai sehingga mempersempit Jalan Belanga karena telah menyalahi aturan. Terbukti, garis sepadan bangunan (GSB) tidak sesuai dengan izin yang diberikan.

Kuasa Hukum Yayasan Unpri, Marolop Butarbutar mengatakan, pihaknya tidak akan memberikan hak milik Unpri untuk badan jalan karena sesuai dengan pengukuran Badan Pertanahan Nasional (BPN) Medan dan sertifikat yang ada.

Sementara tim terpadu Dinas Tata Ruang dan Tata Bangunan (TRTB) Kota Medan membongkar bangunan tembok yang tidak memiliki surat izin mendirikan bangunan (SIMB) di Jalan Merpati, Kelurahan Sei Sikambing B, Medan Sunggal, Rabu (8/2) siang.

Sebelumnya, Senin (6/2), Dinas TRTB Medan juga membongkar bangunan perumahan elit Karya Quality di Jalan Damai, Kelurahan Sei Agus, Kecamatan Medan Barat. (adl)

MEDAN- Universitas Prima Indonesia (Unpri) diminta menyerahkan jalan ke lebar semula yaitu 4,5 meter yang sekarang hanya 3,3 meter. Dinas Tata Ruang dan Tata Bangunan (TRTB) Medan diminta membongkar bangunan jika ada yang menyalahi aturan.

Kepala Bidang Pengawasan Dinas TRTB Ali Tohar mengatakan sesuai dengan rencana tata ruang dan wilayah (RTRW), lebar Jalan Belanga 6 meter. Namun setelah ada pengaduan masyarakat, pihaknya turun ke jalan untuk mengukur kembali dan terbukti Unpri mempersempit jalan dengan memindahkan pagar ke bagian depan. Akibatnya, lebar jalan menyempit menjadi 3,5 meter.

“Setelah kami turun ke lapangan, terbukti bahwa Unpri membongkar bangunan lama ke bagian depan jadi mempersempit jalan. Unpri memakai 1,75 meter,” katanya memberikan penjelasan di hadapan anggota dewan, di ruang rapat badan anggaran (banggar) DPRD Medan.

Karena itu, pihaknya sudah menyampaikan surat pemberhentian pelaksanaan pembangunan. Namun karena tidak di gubris, pihaknya kembali mengeluarkan surat yaitu surat peringatan untuk membongkar bangunan sendiri, serta surat pemberitahuan pengosongan lokasi untuk pembongkaran dan akhirnya langsung dilakukan pembongkaran karena tidak digubris oleh pihak yayasan.

Sekretaris Komisi D DPRD Medan, Muslim Maksum saat rapat dengar pendapat (RDP) antara masyarakat Jalan Belanga, Medan Petisah dengan pihak Unpri dan mahasiswa, kecamatan dan kelurahan, serta Dinas TRTB di DPRD Medan, Rabu (8/2) mengatakan, Unpri harus menyerahkan kembali luas tanah yang telah dipakai sehingga mempersempit Jalan Belanga karena telah menyalahi aturan. Terbukti, garis sepadan bangunan (GSB) tidak sesuai dengan izin yang diberikan.

Kuasa Hukum Yayasan Unpri, Marolop Butarbutar mengatakan, pihaknya tidak akan memberikan hak milik Unpri untuk badan jalan karena sesuai dengan pengukuran Badan Pertanahan Nasional (BPN) Medan dan sertifikat yang ada.

Sementara tim terpadu Dinas Tata Ruang dan Tata Bangunan (TRTB) Kota Medan membongkar bangunan tembok yang tidak memiliki surat izin mendirikan bangunan (SIMB) di Jalan Merpati, Kelurahan Sei Sikambing B, Medan Sunggal, Rabu (8/2) siang.

Sebelumnya, Senin (6/2), Dinas TRTB Medan juga membongkar bangunan perumahan elit Karya Quality di Jalan Damai, Kelurahan Sei Agus, Kecamatan Medan Barat. (adl)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/