26.7 C
Medan
Friday, November 22, 2024
spot_img

Tiga Bandar Sabu Dibekuk

MEDAN- Direktorat Res Narkoba Polda Sumut membekuk bandar sabu di Komplek MMTC, Jalan Pancing Medan, Kamis (7/2), sekitar pukul 16.00 WIB. Dari tangan pelaku, polisi berhasil mengamankan serbuk putih (sabu) seberat 83,5 gram senilai Rp83 juta.

Dari penangkapan itu, polisi mengamankan tiga bandar sabu, masing-masing Ahmad Fayuri S (21), Deni Wahyudi (34), Hendrik aliasan sichan (27). Ketiga bandar sabu ini tinggal di Jalan Perjuangan Medan.

Kasubit II Dit Res Narkoba Polda Sumut AKBP RB Damanik mengatakan, alamat rumah ketiga pelaku di Jalan Perjuangan Medan, Kecamatan Medan Perjuangan merupakan kawasan basis peredaran sabu. “Daerah itu basis, kita akan terus melakukan pengembangan kembali ini,” ujarnya.

Dilanjutkannya, penangkapan ketiga bandar sabu berdasarkan informasi masyarakat. “Kita menyaru sebagai pembeli. Kita pancing semua pelaku untuk keluar melakukan transaksi sama kita. Setelah dilakukan transaksi, langsung kita ringkus,” paparnya.

Awalnya, lanjut RB Damanik, polisi sudah mengantongi identitas pelaku dan mencoba menghubungi pelaku bernama Ahmad. Tapi saat itu Ahmad sedang kehabisan stok sabu. Ia lalu mengarahkan pembeli (polisi yang menyamar,Red) kepada abang kandungnya Deni. Tapi Deni juga sedang kosong stok sabu. Terakhir, Ahmad  mengarahkan ke Sichan. Kesepakatan terjadi. Setelah serbuk putih diberikan, polisi langsung membekuk dan membawa ke Mapoldasu.

Dari pengakuan bandar sabu, Sichan, sabu ia didapat dari agen besar sabu di Kota Medan berinsial Z, yang kini sedang dilakukan pengembangan oleh pihak kepolisian. “Aku dapat shabu dari seseorang (Z, Red),” ungkapnya.

Dirinya nekat menjual sabu kembali karena tidak mendapatkan pekerjaan yang jelas. Selama ini dirinya bekerja sebagai kuli bongkar muat barang. “Kerja pun mocok-mocok sebagai bongkar muat,”ujarnya dengan kepala menunduk.
Untuk diketahui, ketiga pelaku ini sudah pernah dijebloskan ke penjara dengan kasus yang sama sebagai bandar sabu untuk kedua kalinya. (gus)

MEDAN- Direktorat Res Narkoba Polda Sumut membekuk bandar sabu di Komplek MMTC, Jalan Pancing Medan, Kamis (7/2), sekitar pukul 16.00 WIB. Dari tangan pelaku, polisi berhasil mengamankan serbuk putih (sabu) seberat 83,5 gram senilai Rp83 juta.

Dari penangkapan itu, polisi mengamankan tiga bandar sabu, masing-masing Ahmad Fayuri S (21), Deni Wahyudi (34), Hendrik aliasan sichan (27). Ketiga bandar sabu ini tinggal di Jalan Perjuangan Medan.

Kasubit II Dit Res Narkoba Polda Sumut AKBP RB Damanik mengatakan, alamat rumah ketiga pelaku di Jalan Perjuangan Medan, Kecamatan Medan Perjuangan merupakan kawasan basis peredaran sabu. “Daerah itu basis, kita akan terus melakukan pengembangan kembali ini,” ujarnya.

Dilanjutkannya, penangkapan ketiga bandar sabu berdasarkan informasi masyarakat. “Kita menyaru sebagai pembeli. Kita pancing semua pelaku untuk keluar melakukan transaksi sama kita. Setelah dilakukan transaksi, langsung kita ringkus,” paparnya.

Awalnya, lanjut RB Damanik, polisi sudah mengantongi identitas pelaku dan mencoba menghubungi pelaku bernama Ahmad. Tapi saat itu Ahmad sedang kehabisan stok sabu. Ia lalu mengarahkan pembeli (polisi yang menyamar,Red) kepada abang kandungnya Deni. Tapi Deni juga sedang kosong stok sabu. Terakhir, Ahmad  mengarahkan ke Sichan. Kesepakatan terjadi. Setelah serbuk putih diberikan, polisi langsung membekuk dan membawa ke Mapoldasu.

Dari pengakuan bandar sabu, Sichan, sabu ia didapat dari agen besar sabu di Kota Medan berinsial Z, yang kini sedang dilakukan pengembangan oleh pihak kepolisian. “Aku dapat shabu dari seseorang (Z, Red),” ungkapnya.

Dirinya nekat menjual sabu kembali karena tidak mendapatkan pekerjaan yang jelas. Selama ini dirinya bekerja sebagai kuli bongkar muat barang. “Kerja pun mocok-mocok sebagai bongkar muat,”ujarnya dengan kepala menunduk.
Untuk diketahui, ketiga pelaku ini sudah pernah dijebloskan ke penjara dengan kasus yang sama sebagai bandar sabu untuk kedua kalinya. (gus)

Artikel Terkait

spot_imgspot_imgspot_img

Terpopuler

Artikel Terbaru

/